Biak- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua menetapkan Fi dan Har sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) tahun anggaran 2005/2006 sebesar Rp 6,5 Miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua M.Yusuf SH di Biak, Rabu mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Kapet Biak dilakukan Fi dan Har dalam berbagai proyek fisik, diantaranya pembangunan kawasan berikat, pembelian kendaraan angkut alat berat "forklif" serta sejumlah kegiatan lainnya.

Saksi yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka Fid dan Har diperkirakan mencapai 14 orang, tak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah tergantung hasil penyidikan, kata M.Yusuf.
Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan di badan pengelola Kapet Biak tahun anggaran 2005/2006 akan diusut hingga tuntas ke proses penuntutan di Pengadilan setempat.
Menyinggung jumlah kerugian negara dana bantuan Kapet, menurut Yusuf, hingga sejauh ini pihak penyidik Kejati Papua belum dapat merinci seberapa banyak kerugian akibat dugaan penyelewengan anggaran tersebut. "Untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara kami meminta tim audit dari BPKP, sebelum dilakukan audit akan dilakukan ekspose atas penanganan kasus dugaan korupsi Kapet di Jayapura," katan Yusuf yang memimpin pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Kabupaten Biak Numfor.
Terkait dengan kontraktor pelaksana proyek dan konsultan pembangunan telah meninggal dunia, menurut Yusuf, tidak masalah sebab masih ada saksi-saksi lain berhubungan dengan dana bantuan Kapet itu. "Jika ada saksi yang terkait dalam pekerjaan proyek Kapet Biak sudah meninggal ya akan dilihat dokumen pendukung yang lain untuk dicek kepada para saksi lainnya," katanya.
Pantauan wartawan hingga Rabu jam 12.15 WIT di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak tampak sejumlah saksi dari Kapet maupun Bappeda Biak sedang dimintai keterangan penyidik Kejati Papua. (ant)