JAYAPURA [PAPOS]- Senat Mahasiswa Universitas Cendrawasih Jayapura mendorong pemerintah provinsi Papua, DPRP dan MRP untuk melaksanakan Otonomi Khusus Papua secara benar untuk kepentingan rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Cenderawasih, Decky Ovide dan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasi (MPM) Petrodes Keliduan kepada wartawan di Sekertariat SMPT Kampus Uncen Abepura Jumat (26/2)kemarin.

Menurut Decky Ovide, Otonomi Khusus bagi provinsi Papua pada dasarnya adalah untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan bagi rakyat Papua, dimana Otsus diberikan dengan kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan tersebut merupakan tanggungjawab bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur kekayaan alam di tanah ini demi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan yang dimaksud merupakan kewenangan untuk memperdaya potensi social budaya, perekonomian rakyat Papua serta memberikan peran yang memadahi bagi orang asli Papua,”ujar Decki.

Dikatakan, selain kewenangan Otsus dalam pemerintahan juga untuk mengakomodir kepentingan rakyat Papua tentang hak ulayat, adat, masyarakat adat dan hukum adat sesuai ketentuan UU No. 21 tahun 2001 namun pelaksanaan Otonomi Khusus tersebut masih jauh dari yang di cita-citakan oleh masyarakat Papua.

Namun sangat disayangkan Perdasus dan Perdasi yang menjadi dasar Otsus sebagaimana UU No.21 tahun 2001, sampai hari ini belum ada. Untuk itu

diminta agar pemerintah Papua secepatnya membentuk Perdasus agar selurung kepentingan rakyat Papua bisa terakomodor.

“ Kami (SMPT Uncen) menilai belum adanya transparansi Pemerintah Provinsi terhadap jalannya Otsus, maka DPRP harus segera membentuk panitia khusus pengawasan Otsus,” tegas Decki

SMPT Uncen juga minta pemerintah provinsi Papua segera mengeluarkan Peraturan Khusus terhadap penempatan 11 kursi di DPRP dan harus ada keterwakilan pemuda dan perempuan Papua yang selama ini di tidak di libatkan. Gubernur, DPRP dan MRP harus mensolialisasikan keputusan MK terkait 11 kursi agar jangan timbul polemik di tengah masyarakat Papua karena tidak tau tentang hal tersebut.

Pemerintah provinsi juga diminta segera berdialog dengan rakyat Papua tentang pelaksanaan Otsus yang sudah berjalan selama kurang lebih 8 tahun.

Selain itu, SMPT juga minta MRP mengeluarakan keputusan-keputusan tentang pembelajaran politik yang baik bagi rakyat Papua dengan keragaman yang ada secara elegan termasuk masalah keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua serta meminta pemerintah meninjau kembali Keputusan MRP No 14 karena dapat menimbulkan perpecahan.

Jika pemerintah provinsi Papua (Gubernur), DPRP dan MRP tidak melaksanakan desakan SMPT tersebut, maka SMPT akan mengambil langka-langka dengan mendatangi lembaga-lembaga terkait untuk berdialaog serta melakukan demonstrasi.[eka]