JAYAPURA–Polemik Surat Pertimbangan (SP) MRP yang harus dikantongi calon Bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota terjawab sudah. Gubernur Papua Barnabas Suebu SH menilai SP MRP tersebut adalah penghianatan demokrasi.

Penegasan Gubernur ini  seperti dilontarkan Ketua KPU Papua Benny Sweny S.Sos, kepada wartawan di Gedung Negara seusai melakukan konsultasi SP MRP dengan Gubernur Papua barnabas Suebu SH yang akrab disapa Bas.
Benny menyebutkan, dalam pertemuan dua jam itu,  gubernur menegaskan kepada KPU agar tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang, yakni UU 32/2004 tentang pemerintahan Daerah, sedangkan untuk SP MRP tersebut Gubernur akan menemui MRP guna memberikan keterangan.
“Hasil pertemuan dengan gubernur bahwa masalah yang terbesar dalam Pemilukada ini bukan persoalan asli atau tidak Asli Papua, tetapi penghianatan terhadap demokrasi,” tegas Benny mengutip penegasan Gubernur.
“Jadi ini merupakan fokus yang harus juga dilihat KPU sebagai penyelenggara dalam rangka melaksanakan pemilukada di 20 kabupaten dan satu kota di provinsi papua dengan baik.