JAYAPURA-Paskalis Letsoin SH, pengacara senior menegaskan, pernyataan Kapolda bahwa wartawan hanya selalu memberitakan peristiwa buram tentang Papua, sehingga seolah olah Papua tidak aman, sebetulnya tak tepat, karena wartawan menyampaikan berita kepada masyarakat berkaitan dengan fakta yang terjadi. “Wartawan tak pernah menyampaikan peristiwa yang terjadi dengan tujuan agar Papua ini tidak aman. Tapi justru wartawan menyampaikan agar aparat penegak hukum dapat mengatasi masalah yang terjadi, supaya ketertiban dan keamanan dapat terjamin,” tukas Letsoin ketika dihubungi Bintang Papua via ponsel Jumat (11/6) malam terkait tudingan Kapolda Papua Irjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi bahwa wartawan hanya selalu memberitakan peristiwa buram tentang Papua, seperti separatis, penembakan dan perang suku, serta juga menunding kalangan jurnalis terkesan tak ingin Papua aman.

Pelbagai persoalan yang muncul, kata Letsoin,  seperti kekerasan yang dilakukan oknum polisi atau gerakan pengacau keamanan dan lain lain adalah tugas dan peran aparat keamanan untuk mengatasi masalah agar Papua tetap aman tanpa gejolak.  Karena itu, lanjut Letsoin, Kapolda tak perlu menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, tapi apabila itu itu dirasakan melanggar hukum, sebaiknya wartawan yang bersangkutan diperiksa.Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Papua AKBP Wachyonno menandaskan bahwa saat wartawan memintai keterangan Kapolda Papua Irjen Pol Drs Bekto Suprapto M.Si terkait tindakan aparat terhadap TPN/OPM yang selama ini melakukan aksi penembakan  baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan khususnya di wilayah Puncak Jaya.

“Pak Kapolda telah memberikan tanggapan utuh, tapi justru wartawan tak memahaminya secara utuh melainkan sepotong potong, sehingga terjadi misscomunication,” tegas Wachyonno. Karena itu menurut Wachyonno, pihak telah mengagendakan pertemuan bersama AJI Papua dan PWI Papua untuk mengklarifikasi pernyataan Kapolda agar wartawan terus menjadi mitra kerja aparat kepolisian. Ketua AJI Papua Victor Mambor, kembali menegaskan, pernyataan Kapolda itu sangat tidak berdasar dan tendensius, sebab apa yang diberitakan oleh media selama ini tentang Papua adalah fakta dan kebenaran dan sama sekali tidak dibesar-besarkan.

Pernyataan itu selain merusak citra profesi jurnalis , lanjut Victor, juga menimbulkan kesan bahwa Kepolisian yang seharusnya bertanggung jawab terhadap situasi keamanan Papua, terkesan melemparkan tanggung jawab atas situasi Papua, kepada kalangan jurnalis Papua. “Ini namanya mau cuci tangan, dengan menyalahkan jurnalis, padahal karena tidak mampu menciptkan keamanan di Papua,’’ tegasnya Jumat kemarin. Victor menegaskan, apa yang diberitakan jurnalis selama ini tentang kondisi Papua adalah kenyataan yang terjadi di lapangan dan sama sekali tidak dibesar-besarkan. Jurnalis juga tidak melulu memberitakan peristiwa konflik, tapi juga masalah kesehatan, koprupsi dan pembangunan di Papua.  

Menurutnya, Kapolda seharusnya menghargai profesi jurnalis, sebagaimana jurnalis juga menghargai profesi Polisi. Kapolda juga mestinya, bisa lebih memahami tugas dan profesi wartawan sebagaimana diamanatkan dalam UU pers nomor 40 tahun 1999. Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Ia juga mengharapkan Polda Papua selayaknya mengedepankan cara-cara dialog yang konstruktif, informatif, terbuka dan cepat dalam upaya membangun opini mengenai  Papua sebagai tanggung jawab bersama.

Viktor menandaskan, jika Kapolda Papua tidak segera duduk bersama dengan kalangan jurnalis untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut, maka jurnalis akan berunjuk rasa mempertanyakan statement tersbeut.
Sebelumnya Kapolda Papua Bekto Suprapto seperti dilansir sebelumnya, 10/6, menuding jurnalis tidak senang Papua aman dan kondusif. Kalangan wartawan dianggap hanya menulis peristiwa-peristiwa penembakan dan perang suku di Papua.(mdc/jir)