JAYAPURA—-Aparat hukum akan melakukan tindakan hukum apabila seseorang atau kelompok separatis yang terbukti melakukan aksi teror, intimidasi serta penembakan terhadap warga sipil maupun  aparat keamanan, sebagaimana terjadi selama ini di wilayah Provinsi Papua.  Bahkan tidak ada ampun bagi sepatis semacam itu. Hal itu diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi saat dikonfirmasi Bintang Papua di Mapolda Papua, Jayapura, Senin (21/6) terkait  deadline (batas akhir) tanggal 28 Juni 2010 yang diberikan Pemda Kabupaten Puncak Jaya kepada TPN/OPM untuk segera menyerahkan diri serta menyerahkan senjata api yang dirampasnya dari aparat.

“Deadline ataupun tanpa deadline apabila seseorang melanggar hukum tetap diproses hukum,” ujar Kapolda Bekto. Namun demikian, ujarnya, deadline tersebut sangat membantu aparat untuk meningkatkan masalah kantibmas khususnya di wilayah Puncak Jaya.Ketika ditanya adalah tersangka pelaku penembakan di Puncak Jaya telah diidentifikasi pihak Polda Papua, menurut Kapolda, bagi polisi ada atau tidak tersangka mesti ditangkap,  seperti tindakan aparat yang menembak mati Werius Telengen, salah seorang pimpinan TPN/OPM di wilayah Puncak Jaya. “Korban gugur demi penegakan hukum,” tukas Kapolda Papua. (mdc)