Berdasarkan Musyawarah MRP dan Masyarakat Asli Papua Menyatakan, bahwa Undang-undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua selama 9 (sembilan) tahun GAGAL, Oleh karena Itu;
1). Bahwa UU Otsu dikembalikan kepada pemerintah Negara Republik Indonesi
2). Bahwa Rakyat Papua menuntut di lakukannya " DIALOG" Yang dimediasi Oleh pihak internasional
3). Bahwa Rakyat Papua Menuntut dilakukannya "REFERENDUN" Menuju Pembebasan Politik
4). Bahawa Rakyat Papua menuntut pemerintah Negara Republik Indonesia untuk mengakui dan mengembalikan kedaulatan Bangsa Papua Barat, Yang telah di proklamirkan pada tangal ,1 Desember 1961
5). Bahwa Rakyat Papua mendesak Dunia Internasional untuk Melakukan Embargo Bantuan Internasional dalam pelaksanaan Otonomi khusus di Tanah Papua
6). Bahwa di Pandang Tidak Perlu Melakukan revisi terhadap Undang-undang No.21 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat Jo Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No.21 Tahun 2001, karena telah terbukti gagal
7). Bahwa Seluruh Proses Pemilu Kada Kabupaten/kota se- Tanah Papua di Hentikan, serta menyerukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat DPRP, DPRD papua Barat, Bupati, Walikota dan DPRD kapubaten/kota di seluruh Tanah papua Untuk segera Menghentikan penyaluran dana dalam rangka pelaksanaan Pemilu kada
8). Bahwa Pemerintah Pusat , Provinsi papua dan Papua Barat serta Seluruh kabupaten /kota se-Tanah papua harus menghentikan program transmigrasi penduduk dari luar Tanah papua serta melakukan pengawasan ketat terhadap arus migrasi penduduk dari luar Tanah Papua
9). Bahwa Rakyat Papua Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP serta Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat Untuk melakukan Pembebasan Terhadap Tapol/Napol Papua Yang ada di lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesi
10). Bahwa Pemerintah Pusat dengan segera melakukan Demiliterisasi di seluruh Tanah Papua
11). Bahwa Musyawarah MRP dan Masyarakat asli Papua Mendorong untuk PT. Freeport Indonesia segera di Tutup
Demikian Rekomendasi Musyawarah MRP dan Masyarakat Asli Papua Jayapura 14 Juni 2001 Ditandatanggani oleh
Edison Waromi SH West Papua Nasional Autority
Pdt Beni Giay Tokoh Agama
Don Agusthinus Presidium Dewan Papua
Pdt Hiskia Rollo Sth Tokoh Agama
Markhus Haluk AMPTPI
Abina Wasanggai Spd Solidaritas Perempuan Papua
Kristian Peday BEM Univesitas Cenderawasih
Mako Musa Tabuni KNPB
Selfius Boby Front PEPERA
Stevy Stollane Ayorbaba, SH GMKI
Paulus Tawer PMKRI
H.Z. Sabuku Tokoh Muslim Papua
Septer J. Manufandu. S.Pt Foker LSM Papua
Yan CH Warinussy SH Tokoh pemuda Papua Barat