Berdasarkan Musyawarah MRP dan Masyarakat Asli Papua Menyatakan, bahwa Undang-undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua selama 9 (sembilan) tahun GAGAL, Oleh karena Itu;

1). Bahwa UU Otsu dikembalikan kepada pemerintah Negara Republik Indonesi
2). Bahwa Rakyat Papua menuntut di lakukannya " DIALOG" Yang dimediasi Oleh pihak internasional
3). Bahwa Rakyat Papua Menuntut dilakukannya "REFERENDUN" Menuju Pembebasan Politik
4). Bahawa Rakyat Papua menuntut pemerintah Negara Republik Indonesia untuk mengakui dan mengembalikan kedaulatan Bangsa Papua Barat, Yang telah di proklamirkan pada tangal ,1 Desember 1961
5). Bahwa Rakyat Papua mendesak Dunia Internasional untuk Melakukan Embargo Bantuan Internasional dalam pelaksanaan Otonomi khusus di Tanah Papua
6). Bahwa di Pandang Tidak Perlu Melakukan revisi terhadap Undang-undang No.21 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat Jo Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No.21 Tahun 2001, karena telah terbukti gagal
7). Bahwa Seluruh Proses Pemilu Kada Kabupaten/kota se- Tanah Papua di Hentikan, serta menyerukan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat DPRP, DPRD papua Barat, Bupati, Walikota dan DPRD kapubaten/kota di seluruh Tanah papua Untuk segera Menghentikan penyaluran dana dalam rangka pelaksanaan Pemilu kada
8). Bahwa Pemerintah Pusat , Provinsi papua dan Papua Barat serta Seluruh kabupaten /kota se-Tanah papua harus menghentikan program transmigrasi penduduk dari luar Tanah papua serta melakukan pengawasan ketat terhadap arus migrasi penduduk dari luar Tanah Papua
9). Bahwa Rakyat Papua Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP serta Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat Untuk melakukan Pembebasan Terhadap Tapol/Napol Papua Yang ada di lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesi
10). Bahwa Pemerintah Pusat dengan segera melakukan Demiliterisasi di seluruh Tanah Papua
11). Bahwa Musyawarah MRP dan Masyarakat asli Papua Mendorong untuk PT. Freeport Indonesia segera di Tutup

Demikian Rekomendasi Musyawarah MRP dan Masyarakat Asli Papua Jayapura 14 Juni 2001 Ditandatanggani oleh


Edison Waromi SH West Papua Nasional Autority

Pdt Beni Giay Tokoh Agama

Don Agusthinus Presidium Dewan Papua

Pdt Hiskia Rollo Sth Tokoh Agama

Markhus Haluk AMPTPI

Abina Wasanggai Spd Solidaritas Perempuan Papua

Kristian Peday BEM Univesitas Cenderawasih

Mako Musa Tabuni KNPB

Selfius Boby Front PEPERA

Stevy Stollane Ayorbaba, SH GMKI

Paulus Tawer PMKRI

H.Z. Sabuku Tokoh Muslim Papua

Septer J. Manufandu. S.Pt Foker LSM Papua

Yan CH Warinussy SH Tokoh pemuda Papua Barat