Majelis Hakim  saat menyidangkan Victor Frederik Yeimo Jayapura—Victor Yeimo, salah satu pentolan di KNPB dan kini sedang menjalani proses hukum dengan tuduhan  makar lantaran  melakukan  demo damai di Expo dan Kantor DPRP beberapa

waktu lalu, akhirnya dituntut lima tahun penjara. Atas tuntutan jaksa tersebut, Penasehat Hukum (PH) nya mengajukan pembelaan dalam sidang hari Kamis (15/7) kemarin  Dalam pembelaan setebal 24 halaman  yang dibacakan Gustaf Kawer,SH, Robert Korwa dan Johanis H. Maturbongs,SH mengungkapkan bahwa salah satu unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni unsur tindak pidana penghasutan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dalam hal ini, dikatakan Gustaf Kawer bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah aksi demo damai. Terdakwa hanya melakukan negoisasi dengan aparat kepolisian untuk keamanan dan dapat melakukan aksi demo damai di Kantor DPRP.

Demo yang dilakukan 10 Maret 2009 tersebut akhirnya berlangsung dengan damai dan aspirasi para pendemo yang dipimpin terdakwa Vicktor Yeimo juga diterima Dewan, yakni Ketua DPRP Jhon Ibo yang isinya adalah seruan moral tentang situasi Papua, reviuw Pepera, usut tuntas pelanggaran HAM di Papua dan kegagalan Otonomi Khusus.

Karena itu, Penasehat Hukum terdakwa yang akrab dipanggil Vicky menyatakan kesimpulannya bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana makar dan penghasutan  seperti yang didakwakan JPU pada dakwaan primair pasal 106 KUHP dan dakwaan subsidair pasal 160 KUHP, sehingga Penasehat Hukum terdakwa meminta terdakwa dibebaskan dari jeratan pidana. (cr-10)