Drs. Agus A Alua,S.ThJayapura—Masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai SK pelantikannya akan berakhir 31 Oktober 2010 yang tinggal menghitung hari. Dan apakah nantinya diperpanjang atau tidak, menurut Ketua MRP Drs. Agus A Alua,S.Th pihaknya sedang menunggu keputusan Mendagri apakah masa jabatannya diperpanjang hingga dilantiknya anggota MRP yang baru.
Dikatakan bahwa menjelang akhir masa jabatannya, Ketua MRP mengatakan bahwa pihaknya telah menyurat ke Gubernur Papua Barnabas Suebu,SH untuk mengingatkan tentang masa jabatannya yang sudah hampir habis.
‘’SK Menteri Nomor 22 itu MRP jabatannya berlaku lima tahun dan akan berakhir 31 Oktober 2010. SK-nya begitu. Sehingga kalau itu molor dan MRP tetap pakai uang negara itu masalah,’’ ungkapnya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya Rabu (6/10).
Untuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan, menurutnya tanggal 13 Agustus lalu MRP telah memberitahukan ke Gubernur Papua. ‘’Mekanisme undang-undang itu MRP tidak ada hubungan dengan Mendagri ataupun Menkopolhukam. Hal-hal seperti ini MRP hanya bisa menyurat ke Gubernur supaya gubernur yang meneruskan ke Mendagri,’’ jelasnya.

Dikatkan bahwa sudah ada sinyalir akan diperpanjangnya masa jabatan anggota MRP sampai akhir Bulan Februari 2011. ‘’Karena akhir Februari MRP baru sudah dilantik maka kita perlu perpanjangan tiga bulan. Tapi itu tugas pemerintah, bukan tugas MRP,’’ lanjutnya.
Disinggung tentang Undang-undang Otsus yang tidak memungkinkan masa jabatan MRP diperpanjang, Agus Alua mengatakan bahwa ada celah perpanjangan masa jabatan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 pasal 3 ayat 4. ‘’Dalam PP 54 pasal 3 ayat 4, mengatakan bahwa MRP akan berakhir masa jabatannya setelah pelantikan anggota MRP baru. Maka kita pakai acuan PP 54 itu untuk menyurat ke gubernur supaya ada perpanjangan,’’ jelasnya.

Perpanjangan masa jabatan tersebut, menurutnya juga sudah mendapat lampu hijau dari Menkopolhukam.  ‘’Ya sudah segera menyurat nanti supaya dikoordinasikan dengan Depkumham lalu kemudian bisa terbitkan SK,’’ ungkapnya.
Disinggung Raperdasus tentang pemilihan MRP, menurut Alua saat ini sedang diproses oleh DPRP untuk mendapat ketetapan. ‘’Saya dengar sedang dikaji, sedang mengolah Perdasus versi Gubernur dan Perdasus versi DC Uncen,’’ ungkapnya lagi.
Dikatakan bahwa dari dua raperdasus yang sedang dikaji, terdapat perbedaan, terutama mengenai jumlah anggota MRP. ‘’Versi Gubernur Papua jumlah MRP adalah 2/3 dari jumlah DPRP dan jumlah DPR Papua Barat. Sehingga kalau jumlah DPR Papua dan Papua Barat semua jumlahnya 100 maka jumlah MRP 75. sedangkan dalam Raperdasus dari DC Uncen jumlahnya dibawah itu,’’ jelasnya.
Disinggung tentang apakah MRP ke depan masih satu atau dua untuk dua provinsi, Alua mengatakan bahwa informasi dari official Gubernur dari dua Provinsi tetap satu MRP. (aj)