Buntut Pengibaran Bintang Kejora di Kampung Ambora

SENTANI—Buntut pengibaran bendera Bintang Kejora di rumah adat Kampung Ambora, beberapa waktu lalu, belasan warga itu diduga melarikan diri ke Negara tetangga Papua New Guniea (PNG), pasca pengi­baran tersebut. Mereka lari ke Negara tetangga lantaran merasa takut dikejar aparat keamanan.
Bintang Papua yang mencoba mencari info tersebut mendapat keterangan dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Jayapura asal Kampung Ambora, Decky Yakore. Wakil rakyat ini
membenarkan warga Kampungnya ada yang melarikan diri ke PNG karena diduga mereka takut kepada aparat yang saat ini melakukan pengejaran.

Sementara itu dari kasus tersebut Jajaran Polres Jaya­pura telah mengamankan 7 warga masyarakat yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kapolres Jayapura, AKBP Mathius Fakhiri SIk melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura ke 7 tersangka tersebut dijerat pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permufakatan jahat jo pasal 107 KUHP tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan de­ngan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dari informasi lain yang berhasil diperoleh madia ini dari salah satu warga local yang mengaku bernama Daud bahwa kasus tersebut terjadi diduga karena adanya provokasi beberapa oknum, dimana yang lainnya telah ditahan.
Dimana warga diisukan bahwa Papua telah merdeka pasca kedatangan Ketua DAP, Forkorus Yaboisembut cs dari Negara Paman Sam Amerika Serikat bebe­rapa waktu lalu, sehingga dengan semangat masyarakat langsung mengibarkan bendera Bintang Kejora. Bahkan dalam pengibaran tersebut salah seorang warga repatrian juga terlibat hanya saja Daud enggan mengorankan namanya. (jim)