*Kasus  Video Kekerasan Sudah di Odmil
*Matius Murib:  Harus Disidangkan di Pengadilan HAM

JAYAPURA—Kasus keke­rasan dan penyiksaan terhadap warga Papua di Tinggi Nambut, Puncak Jaya oleh anggota TNI sebagaimana yang marak beredar di dunia maya (internet)   kini pelakunya tidak bisa lagi ditutup-tupi.  Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  sudah mengisyaratkan bahwa tersangkanya akan segera diadili. Terungkap, jika  kasus ini melibatkan 5 ter­sangka. Kelima tersangka tersebut terdiri atas 1 perwira dan 4 tamtama TNI, dengan ini­sial Letda Css, Praka Shn, Pratu Ihk, Prada Js dan Prada Ok.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Susilo yang dihubungi Bintang Papua via telepon selularnya Selasa (02/11) mengatakan,  meskipun hingga saat ini korban perlakuan kekerasan dan penyiksaan belum ditemukan, namun dari bukti video, kesaksian teman-teman tersangka dan pengakuan tersangka sudah dapat membawa kelima tersangka tersebut ke ranah hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kelima tersangka tersebut saat ini telah tiba di Jayapura dan telah selesai diperiksa, serta telah melalui proses penyelidikan, kasusnya pun sudah dimasukkan ke Odmil (Oditur Militer),  kini tinggal menunggu sidang dan pemberian sanksi hukum sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer),” urainya.

Kapendam menjelaskan, penyelesaian kasus ini juga langsung ditangani oleh Mabes TNI di Jakarta, sehingga telah dibentuk tim khusus investigasi dari Pusat yang terdiri dari 10 orang.
“Penyelesaian dengan mengirimkan tim investigasi yang dilakukan oleh Panglima TNI ini bukan lantaran adanya tekanan dari pihak luar, namun respon langsung Panglima TNI,” tukasnya.
Sedangkan permasalahan mengenai peredaran video kekerasan tersebut, hingga saat ini pun pihak TNI belum dapat mengetahui siapa yang mengedarkan. “Yang jelas di sini ada campur tangan oknum yang tidak suka akan keberadaan TNI di Papua, sehingga memanfaatkan salah satu peristiwa seperti ini untuk memberikan kesan buruk di mata masyarakat,” pungkasnya.

Harus Disidangkan di Pengadilan HAM Sementara itu, KOMNAS HAM Perwakilan Papua menyarankan agar pengadilan lima anggota TNI yang terlibat video kekerasan dilakukan di Pengadilan HAM, karena sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM dari kasus Puncak Jaya selama tujuh tahun ini.
“Ada unsur sistematis dan meluas dari operasi militer, ada korban jiwa, korban materiil dan terpaksa ada warga sipil yang mengungsi,” kata Wakil Ketua KIMNAS HAM Papua, Matius Murib SH kepada media via telepon, Selasa (2/11) kemarin.
Pertanggungjawaban bukan oleh lima orang secara person, katanya, tetapi harus ditingkat komando/institusi atau Negara, akar masalah Papua adalah soal Ideologi Papua Merdeka dan merampas kembali senjata.
Putusan pengadilan, sambungnya, harus memberikan rasa keadilan warga dan memberi efek jerah bagi aparat yang terus melakukan penyiksaan serta membunuh warga sipil di Papua selama ini.
“TNI harus bertindak professional dan rasional yang meyakinkan public, sikap menutup diri seperti ini tidak relevan di era demokrasi saat ini, Stop Kekerasan dan beri ruang bagi perdamaian sesuai prinsip-prinsip HAM yang berlaku,” tandasnya. (dee/hen)