Wachyono : Polda Papua tidak ada maksud melakukan pembungkaman demokrasi

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol WachyonoJayapura—Tidak dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)  oleh Polda Papua terkait pemberitahuan aksi demo oleh Solidaritas Nasional Bangsa Papua untuk Obama (SONAPBO), menurut Kabid Humas Polda Pa­pua Kombes Pol Wachyono karena berbagai persyaratan yang sangat dibutuhkan tidak dipenuhi.

“Identitas Koordinator Lapangannya saja tidak ada. Ditambah sejumlah persyaratan sebagai satu pemberitahuan pelaksanaan demo tidak dipenuhi dalam surat pemberitahuan yang kami terima,” ujarnya saat ditemui Bintang Papua di ruang kerjanya Selasa (9/11) kemarin.
Dikatakannya, dalam surat pemberitahuan (SONABPO)Nomor 002-SB/SONABPO/XI/2010 tanggal 3 November 2010 perihal pemberitahuan 5 hari aksi Perkabungan Nasional Bangsa Papua dengan pemohon atas nama Selpius Bobii (Ketua umum Front Pepera Papua Barat) sebagai penanggungjawab lapangan, yang bersangkutan dengan sengaja tidak dapat/tidak mau menunjukkan kartu identitas diri berupa KTP, Kartu Mahasiswa, atau identitas lainnya sebagai warga negara Indonesia.
“Dan apabila yang bersangkutan tidak mau mengakui sebagai warga negara Indonesia maka yang bersangkutan daggap sebagai warga negara asing dan harus dapat menunjukkan dokumen berupa Pasport dan visa sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 16 ayat 1 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Wachyono, dari sisi waktu pelaksanaan, yaitu rtanggal 8 sampai 11 November 2010, sesuai pasal 6 Perkap Nomor 9 Tahun 2008. “Waktu pelaksanaan aksi unjuk rasa yang diperbolehkan hanya satu hari mulai pukul 08.00 dan berakhir maksimal pukul 18.00 waktu setempat, untuk pelaksanaan hari berikutnya mengajukan surat pemberitahuan kembali kepada Polri,” jelasnya.
Menurutnya, tentang Jumlah massa yang diajukan juga tidak jelas. “Jumlahnya sesuai pasal 11 UU No. 9 Tahun 1998 dan pasal 15 ayat 5 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2008 jumlah massa harus dicantumkan dalam surat peberitahuan. Setiap massa dan identits penanggungjawab /korlap setiap 100 orang peserta unjuk rasa ata demontrasi dalam tiap kelompok tidak dicantumkan dalam surat pemberitahun,” lanjutnya.
Tak hanya itu, alat peraga, berupa spanduk, pamflet, brosur dan selebaran atau alat peraga lainnya, menurutnya juga tidak dijelaskan materi dan substansi isi penulisannya.
Persyaratan-persyaratan itu, menurutnya bukan mempersulit atau menghalang-halangi aksi demo. “Semu itu dengan tujuan sebagai bentuk pelayanan dan pemeliharaan Kamtibmas. Sehingga aksi demo bisa berlangsung dengan aman dan lancar dan tidak terjadi hal –hal yang tidak diinginkan yang mengarah pada pelanggaran hukum,’’ ujarnya lagi. (aj/aj)