Mengaku Ciptakan Lagu Pakai Alat Laptop

Jayapura— Polisi bergerak cepat mengusut pencipta lagu berjudul, ‘Wamena Ganteng’ sebagai pemicu bentrok warga di Kampung  Yoka. Terbuki hanya sehari pasca rusuh, pencipta lagu berirama R & B yang bernada rasisme hingga membakar amarah masyarakat asal Wamena di kawasan Waena Rabu (17/11), kini ditetapkan sebagai tersangka.
FEM alias TM (17) oleh penyidik Satreskrim Polresta Jayapura dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dalam hal ini yaitu pasal 45 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.
Junto pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP IGG Era Adhinata,SIK mengatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya melakukan penelitian terhadap sejumlah rekaman yang ada di dalam Laptop milik tersangka yang telah disitanya.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukannya sendiri di rumahnya dengan menggunakan Laptop,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (18/11).
Laptop yang digunakan, yakni bermerek Thosiba warna hitam Satelit A200 telah disita dan sedang dilakukan penelitian guna mengungkap secara pasti bagaimana tersangka membuat lagu yang menghebohkan tersebut. “Kita sedang meneliti tentang bagaimana tersangka membuat lagu tersebut,” jelasnya.
Lagu yang diciptakan oleh tersangka, menurut Kapolres tidak hanya satu saja. “Dari Laptop yang kita sita lebih dari tiga lagu berirama sama ada di dalamnya,” ujarnya. (aj/don)