Jayapura –Anggota KPU Pusat, I Gede Putu Artha mengatakan, perlu dibuat Bab khusus dalam Undang-undang Pemilukada untuk Papua.  Hal ini terkait dengan kondisi wilayah Papua sebagian besar wilayahnya merupakan  pegunungan dengan medan sulit, serta kondisi cuaca yang ekstrim, menyebabkan pelaksanaan Pemilukada seringkali terkendala dan tidak sesuai aturan yang dipakai secara Nasional.  Hal ini dikatakan I Gede Putu Artha kepada wartawan di Jayapura, Senin (14/12). “Ketika kami rapat di badan legislatif, kami sudah menyampaikan bahwa Pemilu di Papua harus diberlakukan khusus, karena system pelaksanaannya tidak bisa disamakan dengan system nasional,” ujarnya. Bab khusus ini, kata Putu, diberlakukan sama seperti Pemilu di Luar Negeri . “Karena kalau system nasional digunakan di Papua, tidak akan bisa. Tidak mungkin dalam satu hari hasil suara dari tiap TPS bisa dibawa ke PPD sementara tiap TPS jaraknya bisa ratusan kilometer. Begitupun dari PPD ke KPU kabupaten harus menggunakan pesawat,” terangnya.

Sementara itu, terkait persoalan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang akhirnya membenarkan system pemungutan suara menggunakan noken (tas tradisonal masyarakat pegunungan Papua) dalam kasus gugatan Pemilukada kabupaten Pegunungan Bintang, Putu Artha menganggap MK punya hak otoritas di dalam memberikan penilaian hukum bahwa system hukum tersebut dapat diterima atau dikenal hak yurisprudensi.  “MK punya hak untuk membuat terobosan hukum terhadap sebuah fakta hukum di lapangan,” jelasnya.

Dia mencontohkan, seperti yurisprudensi dalam kasus Pemilukada Kota Jayapura yang akhirnya diputuskan untuk Pilkada ulang.  “Bahwa pelanggaran terstrukturisasi dan sistematis menyangkut  PNS dan money politik dalam ranah hukum tidak ada Pilkada ulang, namun kemudian MK membuat terobosan hukum  bahwa calon yang dicoretpun  punya kedudukan hukum, dan akhirnya dilakukan Pilkada ulang,”katanya
Ironisnya bahwa tidak ada  pihak manapun baik perorangan, penggugat ataupun KPU sendiri bisa melakukan gugatan terhadap Majelis yang punya wewenang menurut Undang-undang. (ar/don/03)