Demonstrasi menentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua

Pada tanggal 10 Desember 2010 adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia se dunia diperingati dan dirayakan.
Konvensi tersebut meliputi: Art.1 Semua manusia adalah bebas dan setara dalam martabat dan hak-hak lahir. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Semua orang memiliki kebajikan hak penentuan nasib sendiri.dari hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.


Masyarakat Papua yang berdiam di Negri Belanda berkumpul di Den haag untuk memperingati Universal Hak Asasi Manusia se dunia dan juga menyerahkan dua petisi untuk dua Pemerintah yaitu Pemerintah Belanda ,dan Pemerintah Indonesia melalui ambasador nya di Belanda


Atas nama panitia,

Michael Kareth, Bame Mesakh, Donatus Karuri, John Sorong, Ireeuw Max, Ireeuw Betty, Zevenbergen Petrus, Korwa Eddy dan Tompoh Dolf.

Oleh SVR