JAYAPURA-Meski  pentahapan Pemilukada Gubernur Provinsi Papua, periode 2011-2016 belum dilaksanakan, tapi KPU Provinsi Papua telah mewanti wanti bahwa pemungutan suara masih menggunakan sistim noken terutama di wilayah Pegunungan Papua.  Pasalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui  sistim pemungutan suara ini sah. “Di Papua ada sistim  yang mengacu pada sistim nasional seperti menggunakan surat, suara, kotak suara, bilik tapi disamping itu selama ini di wilayah pedalaman Papua masih menggunakan sistim pemungutan suara menggunakan noken,” tukas Anggota KPU Provinsi Papua, Feri Kareth  di Jayapura, Senin (20/12) kemarin.Ditanya sistim pemungutan menggunakan noken ada kecenderungan kecurangan, lanjutnya, ia mengajak semua pihak supaya kedepan pelaksanaan Pemilukada Gubernur Papua diupayakan berjalan dengan baik dan lancar.

Khususnya kepada Panwas, katanya,  dapat melakukan pengawasan bertingkat tingkat mulai dari tingkat distrik sampai kampung terbentuk agar ketika  pada hari pemungutan suara itu baik saksi saksi para kandidat serta Panwas mempunyai  tugas memberikan pengawasan atau sosial kontrol.“Kalau  semua berjalan secara baik ini kan tak mungkin orang bikin macam macam atau kecurangan,” katanya. Dia mengatakan, sistim ini juga nanti KPU Provinsi Papua akan mengeluarkan aturan yang terkait penggunaan noken, ketika itu pemilihnya ada sekian ribu orang maka  mereka menentukan mau dukung siapa serta surat suara ketika itu mau  dilakukan pencoblosan, tusuk, tikam atau kasih lubang hari  itu juga disaksikan dan hari itu juga dihitung perolehan suara dan dibuatkan berita acara.

“Selama ini yang terjadi nanti semua orang pulang baru petugas dibawah  bikin dia punya tahu  gerakan tambahan tusuk dibawah pohon atau tusuk dimana,” jelasnya. Karena itu, tambahnya, pihaknya  mengambil pengalaman agar kedepan sistim noken dikurangi sehingga demokrasi tetap dihormati  dan hak rakyat tetap digunakan secara baik. (mdc/don/03)