Tiga Terdakwa Video Kekerasan Dituntut Hukuman Berbeda

Jayapura – Oditur Militer (Otmil) akhirnya menuntut berbeda, tiga anggota TNI pelaku video kekerasan jilid II yang terjadi di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya Mei 2010 lalu dengan tuntutan berbeda. 

 

 

Serda Irwan Riskianto saat dihadapkan di persidangan, untuk mendengarkan tuntutan Oditur Militer,di Pengadilan Militer III-19 Dok V, Kamis (20/1).

Serda Irwan Riskianto saat dihadapkan di persidangan, untuk mendengarkan tuntutan Oditur Militer,di Pengadilan Militer III-19 Dok V, Kamis (20/1).

Sersan Dua Irwan Riskianto, Wakil Komandan Pos  (Wadanpos) Gurage dituntut paling berat yakni satu tahun, sementara dua anggotanya, Prajurit Satu Thamrin Mahangiri 9 Bulan, dan Prajurit Satu Yapson Agu 10 bulan penjara potong masa tahanan sementara.Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer, ketiga anggota Batalyon Infanteri 753/Arga Vira Tama yang bertugas di Puncak Jaya, ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar perintah atasan, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.Ketiganya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Adil Karo-karo mengakui perbuatannya, yakni melakukan kekerasan terhadap dua warga Telenggen Gire dan Anggen Pugukiwo. Sebagaimana yang terekam dalam video dan beredar luas di dunia maya melalui situs Youtube. Sementara pengambil gambar adalah Prajurit Dua Barno yang mengaku diperintah oleh Serda Irwan.Oditur Militer Letkol (CHK) Edy Imran mengatakan, tuntutan terhadap Serda Irwan lebih tinggi sebab dia merupakan Wadanpos yang bertanggung-jawab. Sementara tuntutan terhadap Pratu Yapson Agu lebih tinggi dibanding Pratu Thamrin karena yang bersangkutan melakukan perbuatan lebih berat dimana dialah yang menyundut bara kayu ke kemaluan Anggen Pugukiwo. Dalam nota pembelaan ketiganya yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Kapten Sony Octovianus SH, mereka meminta diberi hukuman seringan-ringannya dan tetap dipertahankan dalam kesatuan TNI.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (24/1) mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Kasus penyiksaan yang sempat heboh di dunia maya ini terjadi 27 Mei 2010 lalu, dimana saat itu ketiga terdakwa sedang bertugas di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya. Sekitar pukul 12.00 siang,  tiba tiba ada sepeda motor yang dikendarai tiga orang melintas di depan pos menuju kota Mulia dua diantaranya merupakan korban dan seorang tukang ojek. Namun karena mesin motor mati, petugas yang berjaga di pos suruh merapat. Saat berada di pos itulah, anggota melihat salah satu korban memakai kalung biru yang ditandai sebagai anggota kelompok separatis.
Kemudian terdakwa bersama dua terdakwa lainnya membawa kedua korban, Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire ke belakang pos, dan menanyai identitas keduanya. Korban Anggun Pugukiwo diketahui memiliki dua KTP sehingga terdakwa merasa curiga, apalagi saat itu ketika ditanyakan kepada masyarakat apakah mengenal keduanya, masyarakat menjawab bahwa korban Anggun Pugukiwo merupakan anggota kelompok separatis yang sering berbuat onar, melakukan pemalakan di wilayah itu.
Ketika diinterogasi korban Anggun Pugukiwo memberikan jawaban yang berbelit-belit menyebabkan ketiga terdakwa emosi dan melakukan tindakan keras, korban ditelanjangi hanya menggunakan celana dalam, lalu disuruh telentang di atas tanah. Dengan kepala ditutup plastic hitam, bahkan terdakwa Thamrin menyulutkan kayu yang sudah dibakar ke kemaluan korban hingga bulu-bulu korban terbakar. Tidak hanya itu, tiga terdakwa Serda Irianto, Pratu Thamrin, dan Pratu Yapson secara bergantian menginjak muka korban dengan menggunakan sandal, dan menodongkan senjata di leher korban.
Hingga akhirnya korban mengaku dan memberitahukan kalau terdapat pucuk senjata yang disimpan Goliat Tabuni dan kawan-kawan yang disimpan di kandang babi. Selanjutnya, korban Telenggen Gire dipulangkan sementara Anggun Pugukiwo masih ditahan di Pos. Korban lalu diobati lukanya, dimandikan, dan diberi makan. Namun, malam sekitar pukul 03.00 dini hari diketahui korban telah melarikan diri dari pos. (ar/don/03)