Dari Sidang Putusan Video Kekerasan Jilid II, oleh Tiga Terdakwa Anggota TNI

Setelah melewati beberapa kali persidangan akhirnya  Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis  terhadap tiga terdakwa kasus video kekerasan jilid II yang terjadi di kampung Gurage, Distrik Tingginambut Puncak Jaya, Juni 2010 lalu. Ketiganya divonis lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer. Seperti apa vonisnya?

Terdakwa Sersan Dua Irwan Riskianto (Wadanpos Gurage) divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan dan dibebankan membayar perkara sebesar 15 Ribu Rupiah, ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Oditur Militer 12 bulan penjara.  Prajurit Satu Thamrin Mahangiri divonis 8 Bulan penjara potong masa tahanan, lebih ringan dari tuntutan Oditur 9 Bulan, sementara Prajurit Satu Yapson Agu divonis 9 bulan penjara potong masa tahanan, vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer 10 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 10 Ribu Rupiah. Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CKM Adil Karo-karo dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa bersalah melawan perintah atasan. Terdakwa Irwan Riskianto terbukti bersalah melanggar pasal 103 Kitab Undang Hukum Pidana Militer, tentang melawan perintah dinas atau atasan. Sementara kedua anggotanya Thamrin Mahangiri dan Yapson Agu dikenakan pasal 103 junto ayat (3) ke -3 KUHPM.
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bahwa ketiga terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum, berterus terang dalam memberi kesaksian di persidangan, dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, akibat perbuatan ketiganya telah merusak citra TNI dan kesatuannya di mata masyarakat Papua dan masyarakat International, perbuatan ketiganya juga sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab TNI. Atas putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Kapten Sonny Octovianus SH menyatakan pikir- pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding. Menanggapi ini, majelis hakim memberi batas waktu satu minggu ke depan.
Wakil Ketua Komnas HAM Papua, Mathius Murib SH mengatakan putusan Pengadilan Militer tidak mempengaruhi hasil keputusan rapat Komnas HAM yang tegas menyatakan pelanggaran itu sebagai Pelanggaran HAM berat. Seharusnya, menurut dia ketiga terdakwa diajukan ke Pengadilan HAM bukan Pengadilan Militer.
“Komnas HAM sesuai fungsi dan kewenagannya, maka dalam tahun ini kita akan lakukan investigasi dan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Kasus penyiksaan yang sempat heboh di dunia maya ini terjadi 27 Mei 2010 lalu, dimana saat itu ketiga terdakwa yang merupakan anggota Batalyon Infanteri Arga Vira Tama Nabire ini sedang bertugas di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya. Daerah ini memang dikenal sebagai basis TPN/OPM pimpinan Goliat Tabuni. Hari itu sekitar pukul 12.00 siang, ketiga terdakwa bersama 11 anggota lainnya yang sedang berada di pos, tiba tiba terusik saat melihat sepeda motor yang dikendarai tiga orang melintas di depan pos menuju kota Mulia. Apalagi saat melihat sepeda motor tersebut mati, anggota yang berjaga kemudian suruh merapat di pos. Saat berada di pos itulah, terdakwa Irwan Riskianto (Wadanpos) melihat salah satu korban, Anggun Pugukiwo memakai kalung biru yang ditandai sebagai anggota kelompok separatis.
Melihat kecurigaan itu dia bersama dua terdakwa lainnya yang berada di depan pos melakukan interogasi dengan membawa kedua korban, Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire ke belakang pos, dan menanyai identitas keduanya, sementara tukang ojek disuruh pulang. Korban Anggun Pugukiwo diketahui memiliki dua KTP dan berdasarkan informasi masyarakat diketahui Anggun Pugukiwo merupakan anggota kelompok separatis yang sering berbuat onar, melakukan pemalakan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah itu.
Ketika diinterogasi korban Anggun Pugukiwo memberikan jawaban yang berbelit-belit menyebabkan ketiga terdakwa emosi dan melakukan tindakan keras, korban ditelanjangi hanya menggunakan celana dalam, lalu disuruh telentang di atas tanah. Dengan kepala ditutup plastic hitam, bahkan terdakwa Thamrin menyulutkan kayu yang sudah dibakar ke kemaluan korban hingga bulu-bulu korban terbakar. Tidak hanya itu, ketiganya secara bergantian menginjak muka korban dengan menggunakan sandal, dan menodongkan senjata di leher korban.
Hingga akhirnya korban mengaku dan memberitahukan kalau terdapat pucuk senjata yang disimpan Goliat Tabuni dan kawan-kawan yang disimpan di kandang babi. Selanjutnya, korban Telenggen Gire dipulangkan sementara Anggun Pugukiwo masih ditahan di Pos. Korban lalu diobati lukanya, dimandikan, dan diberi makan. Namun, malam sekitar pukul 03.00 dini hari diketahui korban telah melarikan diri dari pos.**