DPRP, Perwakilan Tokoh Adat dan Kepala Suku Bahas Judicial Review UU No 21 Tahun 2001

JAYAPURA—Guna meminimalisir kuatnya kepentingan partai politik dan praktek politik uang (money politic) saat Pemilukada Gubernur dan Wagub Provinsi Papua periode 201-2016, maka  perwakilan  tokoh adat dan kepala suku dari 28 Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi Papua menganjurkan agar  masing masing  calon Gubernur dan Wagub  yang  hendak mencalonkan atau dicalonkan seharusnya direstui dengan mendapat rekomendasi dari Dewan Adat di seluruh Provinsi Papua, melalui suatu keputusan yang diambil secara bersama antara MRP, DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua.

Wakil Rakyat saat bincang-bincang dengan para Tokoh Adat dan 
Kepala Suku di sela-sela pertemuan, Kamis (10/2), kemarin.

Wakil Rakyat saat bincang-bincang dengan para Tokoh Adat dan Kepala Suku di sela-sela pertemuan, Kamis (10/2), kemarin.

Demikian diungkapkan  Kepala Suku Mee Kabupaten Dogiyai Rudolf Amou dan perwakilan tokoh adat dari Paniai Barnabas Youw,  serta Petrus Gombo dari Kabupaten Memberamo Tengah saat pertemuan bersama  pihak DPRP, tokoh adat dan kepala suku membahas Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 di Hotel Delima, Entrop, Jayapura, Kamis (10/2).  Pertemuan tersebut dipimpin Ketua  Tim Pansus Judicial Review DPRP Julius Miagoni SH  didampingi Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP, Sekretaris Kenius Kogoya SP, anggota Amal Saleh dan  Ignasius Mimin. “Calon calon pemimpin  yang direkomendasi Dewan Adat di seluruh Papua adakah mereka  yang selama ini telah bekerja dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ungkap Petrus Gombo dari Kabupaten Memberamo Raya.
Rudolf Amou menandaskan,  pihaknya juga menyepakati apabila Pemilukada Gubernur dan Wagub Provinsi Papua dipilih melalui DPRP. Karena itu,  perwakilan  tokoh adat dan kepala suku mengeluarkan suatu rekomendasi kepada pemerintah pusat agar menerima permohonan Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang perubahan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua menjadi UU terhadap UUD 1945. 
Yusuf Yudahmarei dari Lembaga Masyarakat Adat AGW Memberamo Raya  mengutarakan, pihaknya menyepakati  langkah berani yang ditempuh Tim Panus Judicial Review DPRP  melakukan permohonan Judicial Review  UU No 21 Tahun 2001 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilukada Gubernur dipilih melalui DPRP.
Namun demikian, lanjutnya, ia mengingatkan agar   masing masing anggota DPRP mesti kuat menghadapi godaan politik uang dari calon Gubernur dan Wagub yang dapat justru meruntuhkan tantanan demokrasi rakyat.
“Hati- hati dengan politik uang   yang justru  berawal dari Yudas Iskariot menjual Tuhan Yesus,” tukas Yudahmarei seraya menambahkan, pihaknya sangat kecewa dana Rp 28 triliunan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi setiap tahun seharusnya dibagai rata setiap kepala warga asli Papua, tapi cendering diselewengkan. 
Sekretaris Gereja Rasul Indonesia Enany Oksi mengutarakan, pihaknya memberikan rekomendasi pemilihan Gubernur dan Wagub dipilih melalui DPRP seraya meminta pemerintah pusat bertanggungjawab atas  segala sesuatu yang telah diputuskannya  tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat.
Petrus Gombo dari Kabupaten Memberamo Tengah mengutarakan seharusnya komposisi keanggotaan DPRP  dan masyarakat adat fifty fifty. Hal ini agar setiap keputusan dan kebijakan pemerintah daerah mesti mendapat persetujuan masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Judicial Review DPRP Julius Miagoni SH mengutarakan   pihaknya mengundang perwakilan tokoh adat dan kepala suku agar informasi tentang Judicial Review UU No 21 Tahun 2001  dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat tanpa kesalahan penafsiran.
Menurut dia,  tujuan mengundang tokoh adat dan kepala suku adalah untuk mengkomunikasikan secara insentif tentang perjalanan Tim Pansus Judicial Review terhadap UU No 21 tahun 2001 supaya tak ada penafsiran yang keliru ditengah-tengah masyarakat.
“Apabila Judicial Review dikabulkan maka semua proses pembangunan di Provinsi Papua ini dapat diawasi oleh DPRP. Jadi mungkin DPRP  ini juga bisa ada gigi sedikit dan tak lemah,” katanya seraya menambahkan pihaknya minta dukungan masyarakat agar Pemilukada Gubernur dan Wagub dipilih melalui DPR.
Dia menegaskan, dari 29 tokoh adat dan kepala suku yang hadir telah  menyatakan bahwa 100 persen setuju Pemilukada Gubernur dan Wagub dilakukan DPRP sesuai amanat UU Otsus pasal 7 yang menyebutkan DPRP berwenang memilih Gubernur dan  Wagub. Selanjutnya, pertemuan dengan tokoh-tokoh mahasiswa dari 29 Kabupaten. Minggu depan pihaknya juga mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh perempuan.
Ditanya tentang perkembangan Judicial Review di MK, menurut dia, pihaknya  belum mendapatkan perkembangan lanjutan dari Tim pengacara. Walaupun pihaknya terus  menerima desakan-desakan agar Judicial Review bisa dipercepat.
Sekretaris Tim Pansus Judicial Review Kenius Kogoya SP mengatakan pihaknya mengajukan Judicial Review karena ada suatu sistim  yang salah  di Papua yang telah diberikan kekhususan melalui UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus. Tapi implementasinya tak sejalan dengan UU Otsus.
“Pemerintah pusat membuat produk UU tapi tak konsisten melaksanakannya tapi menganggap UU yang dikeluarkan tak ada nilainya. Terbukti UU Otsus dikebiri,” ungkapnya. (mdc/don/03)