DPRP, Perwakilan Tokoh Adat dan Kepala Suku Bahas Judicial Review UU No 21 Tahun 2001
JAYAPURA—Guna meminimalisir kuatnya kepentingan partai politik dan praktek politik uang (money politic) saat Pemilukada Gubernur dan Wagub Provinsi Papua periode 201-2016, maka perwakilan tokoh adat dan kepala suku dari 28 Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi Papua menganjurkan agar masing masing calon Gubernur dan Wagub yang hendak mencalonkan atau dicalonkan seharusnya direstui dengan mendapat rekomendasi dari Dewan Adat di seluruh Provinsi Papua, melalui suatu keputusan yang diambil secara bersama antara MRP, DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua.
![Wakil Rakyat saat bincang-bincang dengan para Tokoh Adat dan
Kepala Suku di sela-sela pertemuan, Kamis (10/2), kemarin. Wakil Rakyat saat bincang-bincang dengan para Tokoh Adat dan
Kepala Suku di sela-sela pertemuan, Kamis (10/2), kemarin.](/images/stories/2011/adat%20dan%20tokoh.jpg)
Wakil Rakyat saat bincang-bincang dengan para Tokoh Adat dan Kepala Suku di sela-sela pertemuan, Kamis (10/2), kemarin.
Demikian diungkapkan Kepala Suku Mee Kabupaten Dogiyai Rudolf Amou dan perwakilan tokoh adat dari Paniai Barnabas Youw, serta Petrus Gombo dari Kabupaten Memberamo Tengah saat pertemuan bersama pihak DPRP, tokoh adat dan kepala suku membahas Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 di Hotel Delima, Entrop, Jayapura, Kamis (10/2). Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Tim Pansus Judicial Review DPRP Julius Miagoni SH didampingi Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai SIP, Sekretaris Kenius Kogoya SP, anggota Amal Saleh dan Ignasius Mimin. “Calon calon pemimpin yang direkomendasi Dewan Adat di seluruh Papua adakah mereka yang selama ini telah bekerja dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ungkap Petrus Gombo dari Kabupaten Memberamo Raya.
Rudolf Amou menandaskan, pihaknya juga menyepakati apabila Pemilukada Gubernur dan Wagub Provinsi Papua dipilih melalui DPRP. Karena itu, perwakilan tokoh adat dan kepala suku mengeluarkan suatu rekomendasi kepada pemerintah pusat agar menerima permohonan Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 tentang perubahan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua menjadi UU terhadap UUD 1945.
Yusuf Yudahmarei dari Lembaga Masyarakat Adat AGW Memberamo Raya mengutarakan, pihaknya menyepakati langkah berani yang ditempuh Tim Panus Judicial Review DPRP melakukan permohonan Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilukada Gubernur dipilih melalui DPRP.
Namun demikian, lanjutnya, ia mengingatkan agar masing masing anggota DPRP mesti kuat menghadapi godaan politik uang dari calon Gubernur dan Wagub yang dapat justru meruntuhkan tantanan demokrasi rakyat.
“Hati- hati dengan politik uang yang justru berawal dari Yudas Iskariot menjual Tuhan Yesus,” tukas Yudahmarei seraya menambahkan, pihaknya sangat kecewa dana Rp 28 triliunan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi setiap tahun seharusnya dibagai rata setiap kepala warga asli Papua, tapi cendering diselewengkan.
Sekretaris Gereja Rasul Indonesia Enany Oksi mengutarakan, pihaknya memberikan rekomendasi pemilihan Gubernur dan Wagub dipilih melalui DPRP seraya meminta pemerintah pusat bertanggungjawab atas segala sesuatu yang telah diputuskannya tanpa melibatkan pemerintah daerah setempat.
Petrus Gombo dari Kabupaten Memberamo Tengah mengutarakan seharusnya komposisi keanggotaan DPRP dan masyarakat adat fifty fifty. Hal ini agar setiap keputusan dan kebijakan pemerintah daerah mesti mendapat persetujuan masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Judicial Review DPRP Julius Miagoni SH mengutarakan pihaknya mengundang perwakilan tokoh adat dan kepala suku agar informasi tentang Judicial Review UU No 21 Tahun 2001 dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat tanpa kesalahan penafsiran.
Menurut dia, tujuan mengundang tokoh adat dan kepala suku adalah untuk mengkomunikasikan secara insentif tentang perjalanan Tim Pansus Judicial Review terhadap UU No 21 tahun 2001 supaya tak ada penafsiran yang keliru ditengah-tengah masyarakat.
“Apabila Judicial Review dikabulkan maka semua proses pembangunan di Provinsi Papua ini dapat diawasi oleh DPRP. Jadi mungkin DPRP ini juga bisa ada gigi sedikit dan tak lemah,” katanya seraya menambahkan pihaknya minta dukungan masyarakat agar Pemilukada Gubernur dan Wagub dipilih melalui DPR.
Dia menegaskan, dari 29 tokoh adat dan kepala suku yang hadir telah menyatakan bahwa 100 persen setuju Pemilukada Gubernur dan Wagub dilakukan DPRP sesuai amanat UU Otsus pasal 7 yang menyebutkan DPRP berwenang memilih Gubernur dan Wagub. Selanjutnya, pertemuan dengan tokoh-tokoh mahasiswa dari 29 Kabupaten. Minggu depan pihaknya juga mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh perempuan.
Ditanya tentang perkembangan Judicial Review di MK, menurut dia, pihaknya belum mendapatkan perkembangan lanjutan dari Tim pengacara. Walaupun pihaknya terus menerima desakan-desakan agar Judicial Review bisa dipercepat.
Sekretaris Tim Pansus Judicial Review Kenius Kogoya SP mengatakan pihaknya mengajukan Judicial Review karena ada suatu sistim yang salah di Papua yang telah diberikan kekhususan melalui UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus. Tapi implementasinya tak sejalan dengan UU Otsus.
“Pemerintah pusat membuat produk UU tapi tak konsisten melaksanakannya tapi menganggap UU yang dikeluarkan tak ada nilainya. Terbukti UU Otsus dikebiri,” ungkapnya. (mdc/don/03)