JAYAPURA- Meskipun Undang-undang no 21 tahun 2001 tentang Otsus telah menjamin hadirnya pengadilan HAM di Papua, namun hal itu belum juga direalisasikan, padahal Otsus sudah berjalan 10 tahun. Menanggapi masalah tersebut, Kepala Bidang HAM Kanwil HUKUM dan HAM Papua, Abdul Kadir, SH, mengatakan keterbatasan SDM jadi hambatan bagi keberadaan suatu Pengadilan HAM di Papua, Hal itu diungkapkan dalam kesempatan Workshop HAM Sipil Politik bagi para Jurnalis di Papua menjawab pertanyaan Wartawan, Kamis ( 10/02) di Hotel Mutiara Kotaraja. Selain keterbatasan SDM, untuk mendatangkan, mengusahakan seorang Hakim Adhoc sangat mahal.
Meski Pemerintah menilai sangat mahal dalam mengadaan Hakim untuk sebuah Pengadilan HAM di Papua, oleh berbagai kalangan salah satunya KOMNAS HAM Papua yang tegas menyatakan Papua perlu mempunyai satu Pengadilan HAM, sebab kasus- kasus pelanggaran HAM banyak terjadi di Papua. Menurut Juhari dari Komans HAM Papua untuk menyelesaikan berbagai kasus kasus HAM di Papua, Pemerintah perlu beritikat baik. Selama ini Pemerintah dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk mendirikan satu Pengadilan HAM di Papua , padahal undang - undang menjamin hal itu. Bila memang Pemerintah juga mengakui banyak kasus HAM yang terjadi di Papua, maka apapun alasannya termasuk alasan yang menyatakan keterbatasan SDM dan dana tidak menjadi alasan Pemerintah untuk mengelak mendirikan Pengadilan HAM di Papua, terangya.
Terlepas dari kehadiran Pengadilan HAM di Papua, Kabid HAM Kanwil HAM Papua Abdul Kadir mengungkapkan, pada 8 dan 9 maret mendatang Kanwil Hukum dan HAM akan membuka Law Center di kantor Hukum dan HAM Papua.
Kehadiran Law center dirasa sangat beralasan dengan berbagai kasus HAM yang dialami warga di Papua dan jadi tempat pengaduan masyarakat, kata Abdul Kadir. Selain menjalankan fungsi Komunikasi masyarakat, kehadiran Law Center menerima dan melanjutkan laporan dan pengaduan masyarakat, jadi kehadirannya untuk menyelesaiakan semua masalah sesuai laporan masyarakat di luar Pengadilan, katanya.
Direktur Imparsial Poengky Indarti menyambut baik hadirnya Law Center di Papua sebab kehadiran Law Center secara khusus akan membantu masyarakat di Papua melaporkan masalah yang mereka hadapi, asal saja kasus kasus yang masuk harus ditindaklanjuti dan kehadirannya dinilai sebagai kado bagi rakyat di Daerah dan dirinya sangat responsive dengan kehadiran Law Center di Papua selain menindaklanjuti kasus masyarakat Law Center juga menjalankan fungsi Perlindungan HAM, ungkap Poengky Indarti kepada Bintang Papua, Kamis ( 10/02). ( Ven /don/03)