JAYAPURA-  Meskipun Undang-undang no 21 tahun 2001 tentang Otsus telah menjamin hadirnya pengadilan HAM di Papua, namun hal itu belum juga direalisasikan, padahal Otsus sudah berjalan 10 tahun.  Menanggapi masalah tersebut, Kepala  Bidang HAM   Kanwil  HUKUM  dan HAM  Papua, Abdul Kadir, SH, mengatakan  keterbatasan SDM jadi  hambatan  bagi  keberadaan  suatu  Pengadilan HAM di Papua, Hal itu diungkapkan dalam kesempatan Workshop  HAM Sipil Politik bagi para Jurnalis di Papua  menjawab pertanyaan Wartawan,  Kamis ( 10/02) di  Hotel Mutiara Kotaraja. Selain  keterbatasan SDM,  untuk mendatangkan,   mengusahakan  seorang Hakim Adhoc sangat mahal.

Meski Pemerintah menilai sangat mahal dalam mengadaan Hakim untuk sebuah Pengadilan HAM  di Papua,   oleh berbagai kalangan salah satunya KOMNAS HAM   Papua   yang tegas menyatakan  Papua perlu mempunyai satu Pengadilan HAM,   sebab  kasus- kasus pelanggaran HAM banyak terjadi di Papua. Menurut  Juhari dari Komans  HAM  Papua  untuk  menyelesaikan  berbagai  kasus  kasus  HAM di Papua,  Pemerintah perlu beritikat baik. Selama ini Pemerintah dinilai  tidak mempunyai  itikad baik untuk mendirikan  satu  Pengadilan HAM  di Papua , padahal undang - undang  menjamin hal itu. Bila memang  Pemerintah juga mengakui banyak kasus HAM yang terjadi di Papua, maka apapun alasannya termasuk  alasan  yang menyatakan keterbatasan SDM dan  dana  tidak  menjadi  alasan Pemerintah untuk mengelak mendirikan Pengadilan HAM di Papua,  terangya.
Terlepas dari kehadiran Pengadilan HAM    di Papua,   Kabid HAM  Kanwil  HAM Papua  Abdul Kadir mengungkapkan,  pada   8 dan 9 maret mendatang  Kanwil Hukum dan HAM  akan membuka Law Center di kantor Hukum dan HAM Papua.
Kehadiran Law  center dirasa sangat beralasan dengan berbagai kasus  HAM yang dialami warga di Papua dan jadi tempat pengaduan masyarakat, kata Abdul Kadir. Selain menjalankan fungsi Komunikasi masyarakat, kehadiran Law Center menerima dan melanjutkan laporan dan pengaduan masyarakat, jadi kehadirannya untuk menyelesaiakan semua masalah sesuai laporan masyarakat di luar Pengadilan, katanya.
Direktur   Imparsial  Poengky  Indarti  menyambut  baik  hadirnya  Law Center  di Papua sebab kehadiran Law Center secara khusus akan membantu masyarakat di Papua melaporkan masalah yang mereka hadapi, asal saja kasus kasus yang masuk harus ditindaklanjuti dan kehadirannya dinilai sebagai kado bagi rakyat di Daerah dan dirinya sangat responsive dengan kehadiran Law Center di Papua selain menindaklanjuti kasus masyarakat Law Center juga menjalankan fungsi Perlindungan HAM, ungkap Poengky  Indarti  kepada  Bintang Papua,  Kamis ( 10/02). ( Ven /don/03)