JAYAPURA—Menyusul digelarnya sidang panel perbaikan dalam permohonan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/2). Kini giliran DPRP diberi waktu selambat lambat 14 hari kedepan mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang lanjutan Judicial Review atau hak uji materi terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus dalam Pemilukada Gubernur dan Wagub Provinsi Papua periode 2011-2016, agar bisa dipilih melalui DPRP dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Hal ini dijelaskan Ketua Tim Pansus Judicial Review DPRP Yulianus Miagoni SH ketika dihubungi via ponsel di Jakarta, Senin (21/2). Menurutnya, masa jeda tersebut digunakan untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya walaupun sidang lanjutan nanti belum masuk pada agenda putusan.
"Kita tentu akan persiapkan sebaik-baiknya, namun tentu saja untuk jadwal sidang selanjutnya tergantung dari MK," ungkapnya.
Dia mengutarakan, berdasarkan hasil sidang pada Kamis (17/2) setidaknya ada sejumlah perbaikan yang telah diterima Majelis Hakim. sejumlah hal yang bisa dijelaskannya dalam perbaikan tersebut antara lain menyangkut legal standing atau penajaman sejumlah bagian penting dalam permohonan serta menyangkut sedikit berubah pemohon dari semula atas beberapa nama seperti Ketua DPRP John Ibo serta pimpinan DPR Papua Barat masing masing Yosep Yohan Auri, Robert Melkianus dan Jimmy D Ijie SH menjadi atas nama lembaga atau DPRP saja.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan penel perbaikan permohonan Yudisaisl review tersebut, lanjutnya dihadiri cukup banyak anggota DRPP. "Ada sekitar 25 anggota DPRP dibawah pimpinan Ketua DPRP," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengharapkan agar masyarakat di Papua bisa bersabar dalam menunggu kapan agenda putusan, sebab proses dalam perkara yang diajukan tersebut tentu akan melalui sejumlah tahapan persidangan lanjutan. (mdc/don)