Yulius MiagoniJAYAPURA—Menyusul digelarnya sidang  panel perbaikan dalam permohonan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/2). Kini giliran DPRP diberi  waktu selambat lambat 14 hari kedepan mempersiapkan diri  untuk mengikuti sidang lanjutan Judicial Review atau hak uji materi terhadap UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus dalam Pemilukada Gubernur dan Wagub Provinsi Papua periode 2011-2016,  agar bisa dipilih melalui  DPRP dengan agenda  pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Hal ini dijelaskan Ketua Tim Pansus Judicial Review DPRP  Yulianus Miagoni  SH ketika dihubungi  via ponsel di Jakarta, Senin (21/2). Menurutnya,  masa jeda tersebut digunakan  untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya walaupun  sidang lanjutan nanti belum masuk pada agenda putusan.

"Kita tentu akan persiapkan sebaik-baiknya, namun tentu saja untuk jadwal sidang  selanjutnya tergantung dari MK," ungkapnya.
Dia mengutarakan, berdasarkan hasil sidang pada Kamis (17/2) setidaknya ada sejumlah perbaikan yang telah diterima Majelis Hakim. sejumlah hal yang bisa dijelaskannya dalam perbaikan tersebut antara lain menyangkut legal standing atau penajaman sejumlah bagian penting dalam permohonan serta menyangkut sedikit berubah pemohon dari semula atas beberapa nama seperti Ketua DPRP John Ibo serta pimpinan DPR Papua Barat masing masing Yosep Yohan Auri, Robert Melkianus dan  Jimmy D Ijie SH  menjadi atas nama lembaga atau DPRP saja.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan penel perbaikan permohonan Yudisaisl review tersebut, lanjutnya dihadiri cukup banyak anggota DRPP. "Ada sekitar 25 anggota DPRP dibawah pimpinan Ketua DPRP," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya mengharapkan agar masyarakat di Papua bisa bersabar dalam menunggu kapan agenda putusan, sebab proses dalam perkara yang diajukan tersebut  tentu akan melalui sejumlah tahapan persidangan lanjutan. (mdc/don)