BIAK-Penangkapan John Magai Yogi oleh Polres Nabire Sabtu (26/2) yang oleh Polda Papua disebut-sebut sebagai Panglima TPN/OPM di wilayah Paniai dan sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mendapat reaksi dari Dewan Adat Daerah Paniai. Mereka meminta sebaiknya John Magai Yogi dikembalikan ke kampung halamannya (Paniai), untuk dilakukan pembinaan.  Permintaan itu diungkapkan dalam pernyataan sikap Dewan Adat Daerah Paniai, yang disampaikan kepada Bintang Papua, Selasa (1/3).  Lebih lengkapnya pernyataan sikap Dewan adat tersebut, terdiri dari dua poin, dan ditandatangani Ketua Dewan Adat Daerah Paniai, John NR Gobai.

Pertama, pihak dewan adat meminta Polisi harus bertindak profesional, sebab John Yogi sejak tanggal 26 Februari sampai 28 Februari, tidak tertangkap tangan melakukan aksi anarkis atau melakukan sebuah tindakkan yang bertentangan dengan NKRI. Kedua, dalam kasus ini John Yogi tidak bersalah, sehingga Dewan Adat Daerah Paniai meminta agar ia dipulangkan kembali ke kampung halamannya (Paniai) untuk dibina secara baik. Hal ini diharapkan dapat ditindak secara baik dan bijaksana. Dari kronologis yang dituangkan di awal pernyataan sikap tersebut, dijelaskan bahwa pada Sabtu  tanggal 26 Februari 2011, John Yogi dan kawannya Isak Yaweme berangkat dengan pesawat dari Enarotali menuju Nabire, sampai di Nabire, tepatnya di Bandar Udara Nabire, Isak Yaweme ditangkap oleh anggota Polisi dan dibawah ke Polres Nabire. Mendengar kawannya di tahan oleh Polisi. John Yogi pergi untuk mau menanyakan mengapa kawannya ditahan, ternyata sesampainya di Polres Nabire, John Yogi juga ikut ditangkap, setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, Sabtu (26/2) – Minggu (27/2),  akhirnya pada Senin (28/2) John Yogi dikirim ke Jayapura dengan tujuan ke Polda Papua, melalui Biak. 
Dalam pernyataan sikap Dewan Adat Paniai juga ditulis dua pertanyaan, yakni mengapa John Yogi tidak ditangkap bersama dengan Isak Yaweme saat mereka di bandara Nabire. Dan mengapa Isak Yaweme tidak dibawah ke Jayapura sementara John Yogi dibawah ke Jayapura, padahal yang tertangkap tangan membawa amunisi adalah John Yaweme, pada hal John Yogi mengaku bahwa Amunusi itu bukan punya dia tetapi milik Isak Yaweme. Siapa yang sebenarnya bersalah menurut Hukum Positif yang kita anut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Siapa yang tertangkap tangan, John atau Isak).(pin/don/03)