JAYAPURA——Pengaduan Munandar (35), suami tahanan wanita korban oral seks 3  oknum Polresta Jayapura ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Rabu (2/3), ditindaklanjuti Komnas HAM. Atas pengaduan itu, Komnas HAM akan mengirim surat kepada Kapolresta Jayapura untuk meminta klarifikasi atas kasus tersebut. Selanjutnya surat yang akan ditunjukan kepada Kalapas  Abepura  untuk meminta agar Komnas HAM bisa bertemu korban.Hal ini diungkapkan Ketua Subkom Mediasi Perwakilan Komnas HAM Papua Andriani Salman Wali STT.Par ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (3/3). 

Dikatakan, surat tersebut  telah dibuat  dan Kamis (3/3)  adan akan dikirim dengan tembusan Kaporesta, Kakanwil Hukum dan HAM provinsi Papua, Kalapas Abepura dan Komnas HAM Pusat.   Menurutnya, Komnas HAM tetap melakukan komunikasi informal dengan Kapolresta Jayapura untuk terus mengetahui sejauhmana tindakan dari Kapolresta untuk mengusut kasus ini.
Selain itu  juga ada beberapa pertemuan yang dilakukan Komnas HAM, contohnya seperti ketika korban menghadiri sidang keputusan di Pengadilan Klas I A Jayapura pada Rabu (2/3) pihaknya telah bertemu dengan pihak korban untuk komunikasi secara langsung. Tapi hasil pertemuan tersebut belum bisa dijelaskan kepada publik. Menurut  dia, hal ini sesuai dengan amanat UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa Komnas HAM mempunyai  kewenangan melindungi hak setiap warga negara dalam hal ini hak wanita yang mana diatur dalam pasal 45 sampai pasal 51.
Ketika ditanya  perihal sikap Kapolresta Jayapura AKBP Imam Setiawan SIK yang telah menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Kapolda Papua pasca peristiwa asusila yang dilakukan 3 oknum Polresta Jayapura, dijawab jika  dilihat secara struktural  tak sampai begitu beratnya sampai Kapolresta dia harus mengundurkan diri. Tapi biarlah Kapolresta menyelesaikan masalah anggotanya dengan aturan aturan yang berlaku di lembaga kepolisian.
Dia mengatakan, hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa ada warga yang kebal  hukum bagi siapapun di negara ini bahkan dari lembaga kepolisian sekalipun pikhaknya tetap mendorong sehingga  3 oknum Polresta Jayapura harus mendapat hukum setimpal sesuai perbuatannya.. (mdc/don/03)