JAYAPURA- Gabungan LSM untuk Solidaritas tenaga medis RSUD Dok II Jayapura telah mengeluarkan pernyataan bersama yang ditujukan kepada Pihak Polda Papua dan Pemerintah untuk menghentikan Kriminalisasi terhadap Perawat dan tenaga medis di RSUD Dok II Jayapura. Menurut Keterangan pers yang disampaikan perwakilan ALDP Papua, Kontras Papua dan LBH Papua, upaya menghentikan kriminalisasi terhadap perawat serta persoalan RSUD Dok II akan berhasil bila dilakukan dengan
Dialog. Belum diselesaikannya persoalan Internal Rumah Sakit berimbas pada melebarnya persoalan Perawat hingga berlanjut ditetapkannya 8 orang perawat sebagai tersangka serta ditahannya 5 orang ditahanan Polda Papua sejak 15 Maret 2011 dengan tuduhan melanggar pasal 335 ( Ayat 1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 160 tentang penghasustan. Yusman Conoras dari ALDP Papua mengungkapkan, Perlunya upaya dialog untuk menyelesaikan persoalan Perawat dan persoalan manajemen Rumah Sakit segera dilakuakan sebab ungkapan Solidaritas perawat dengan melakukan Demo dan Mogok Kerja merupakan imbas dari semua persoalan RSUD yang tidak pernag diselesaikan dan dibiarkan berlarut larut. Padahal sebagai langkah awal menyelesaikan persoalan insentif para perawat sebelumnya pernah melakukan komunikasi pada April 2010 dwengan meminta Gubernur Papua untuk bertemu guna perbaikan hak hak mereka dan pada 2 Desember 2010 perawat melakukan aksi demopertama untuk menuntut pembayaran dan insentif yang sudah setahun tidak dibayarkan oleh Pemda Papua.
Selain itu perawat pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak salah satunya DPRP, namun upaya mereka tidak berhasil karena Pemerintah Daerah tidak merespon bahkan mereka mengalami tindakan kriminalisasi.
Gabungan LSM untuk Solidaritas Perawat menilai Akibat penangkapan dan penahanan tersebut aktivitas di RSUD Dok II Jayapura tidak berjalan normal karena sebagian besar tenaga medisnya silih berganti mengunjungi ke 5 orang tahanan di Polda Papua sebagi bentuk solidaritas sesame profesi.
Ungkapan Keprihatinan yang disampaikan Anum Siregar dari ALDP Papua besama dua rekannya Olga Hamadi ( Kontras Papua ) dan Simon Patirajawane dari LBH Papua Kamis ( 17/3) di Kantor ALDP Papua di Abepura karena berlarut larutnya kasusu ini akan semakin menunjukkan ke Publik ketidakmampuan Pemerintah menjawab problematika Kesehatan sebagai salah satu prioritas Undang undang Otsus.
Gabungan LSM juga prihatin dengan jalannya Pemerintahan di Provinsi Papua karena tidak lebih dari sebulan telah keluar dua keputusan Gubernur tentang Subyek yang sama yakni SK Gubernur yang perintahnya eksekusi dan SK berikut mencabut keputusan tanpa dipertanggungjawabkan terlebih dahulu.
Anum Siregar, Olga Hamadi , Usman Conoras dan Simon Patirajawane sebagi Tim Advokasi Perawat dengan tegas menilai lebih jauh bahwa cara yang ditempuh dengan melakukan kriminalisasi terhadap ke 8 orang tenaga medis ( Perawat, Bidan dan penunjang medis) sebenarnya bukan suatu cara untuk menyelesaikan persoalan Di RSUD Dok II Jayapura, malahan akan memperumit persoalan dan memberikan kerugian karena lumpuhnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di RSUD Dok II Jayapura.
Gabunga Koalisi menghimbau kepada para tenaga medis untuk tetap menjalankan kewajiban melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena masyarakat Papua mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, dengan demikian ruang dialog segera dibuka dengan tenaga medis yang bertujuan lebih memperhatikan hak hak tenaga medis terutama berdasrkan beban dan resiko kerja yang dihadapi dan terlebih RSUD Dok II segera membenahi manajemennya.