JAYAPURA-     Gabungan  LSM  untuk  Solidaritas tenaga medis  RSUD Dok II Jayapura telah mengeluarkan pernyataan  bersama yang ditujukan kepada Pihak Polda Papua dan   Pemerintah  untuk menghentikan  Kriminalisasi terhadap  Perawat dan tenaga medis  di RSUD   Dok II Jayapura.   Menurut Keterangan pers yang disampaikan perwakilan ALDP Papua,  Kontras Papua dan LBH Papua,    upaya menghentikan kriminalisasi terhadap perawat   serta persoalan RSUD Dok II akan berhasil  bila  dilakukan dengan 

Dialog. Belum diselesaikannya persoalan Internal Rumah Sakit berimbas pada melebarnya persoalan Perawat  hingga berlanjut    ditetapkannya 8 orang perawat sebagai tersangka serta ditahannya 5 orang ditahanan Polda Papua sejak 15 Maret 2011 dengan tuduhan melanggar pasal 335 ( Ayat 1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 160 tentang penghasustan.  Yusman   Conoras dari  ALDP Papua mengungkapkan,   Perlunya  upaya  dialog untuk menyelesaikan persoalan  Perawat  dan  persoalan  manajemen  Rumah Sakit segera dilakuakan  sebab ungkapan Solidaritas perawat dengan melakukan Demo dan Mogok Kerja  merupakan  imbas dari  semua persoalan RSUD yang tidak pernag diselesaikan dan dibiarkan berlarut larut. Padahal sebagai langkah awal menyelesaikan persoalan insentif para perawat sebelumnya  pernah melakukan komunikasi pada April 2010 dwengan meminta Gubernur Papua untuk bertemu guna perbaikan hak hak mereka dan pada 2 Desember 2010 perawat melakukan aksi demopertama untuk menuntut pembayaran dan insentif yang sudah setahun tidak dibayarkan oleh Pemda Papua.
Selain itu perawat pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak salah satunya DPRP,  namun upaya  mereka tidak berhasil karena Pemerintah Daerah tidak merespon bahkan mereka mengalami tindakan kriminalisasi.
Gabungan  LSM untuk  Solidaritas  Perawat  menilai Akibat penangkapan dan penahanan tersebut aktivitas di RSUD Dok II Jayapura tidak berjalan normal karena sebagian besar  tenaga medisnya silih berganti mengunjungi ke 5 orang tahanan di Polda Papua sebagi bentuk solidaritas sesame profesi.
Ungkapan  Keprihatinan  yang  disampaikan Anum Siregar  dari ALDP Papua besama dua rekannya Olga Hamadi  ( Kontras Papua ) dan Simon Patirajawane dari LBH Papua Kamis ( 17/3) di Kantor ALDP Papua di Abepura karena  berlarut  larutnya kasusu ini akan semakin menunjukkan ke Publik ketidakmampuan Pemerintah menjawab problematika  Kesehatan  sebagai salah  satu  prioritas Undang  undang  Otsus.
Gabungan LSM juga prihatin dengan jalannya Pemerintahan di Provinsi Papua karena tidak lebih dari sebulan telah keluar dua  keputusan  Gubernur  tentang  Subyek  yang  sama  yakni SK Gubernur yang perintahnya eksekusi  dan SK berikut mencabut keputusan tanpa dipertanggungjawabkan terlebih dahulu.
Anum Siregar,  Olga Hamadi ,  Usman Conoras  dan  Simon Patirajawane sebagi   Tim Advokasi  Perawat dengan tegas menilai lebih jauh bahwa cara yang ditempuh dengan melakukan kriminalisasi terhadap ke 8 orang tenaga medis ( Perawat, Bidan dan penunjang medis)  sebenarnya bukan suatu cara untuk menyelesaikan persoalan  Di RSUD Dok II Jayapura,  malahan  akan memperumit persoalan dan memberikan kerugian karena lumpuhnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di RSUD Dok II Jayapura.
Gabunga Koalisi menghimbau kepada para tenaga medis untuk tetap menjalankan kewajiban melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat  karena masyarakat Papua mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan  kesehatan  yang  memadai, dengan demikian ruang dialog segera dibuka dengan tenaga medis yang bertujuan lebih memperhatikan hak hak tenaga medis terutama berdasrkan beban dan resiko  kerja yang dihadapi dan terlebih RSUD Dok II  segera membenahi manajemennya.