Salah satu Alasan Polisi Memenjarakan  5 Bidan RSUD Dok II

JAYAPURA—Ada fakta baru yang diungkapkan polisi terkait dengan penahanan 5 bidan dan perawat RSUD Dok II Jayapura. Disebutkan akibat dari aksi mogok kerja para bidan dan perawat RSUD Dok II beberapa hari lalu, sangat merugikan kepetingan umum. Bahkan dilaporkan akibat tidak adanya pelayanan, 2 orang pasien meninggal dan satunya lagi terpaksa diamputasi di RS Abepura.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes (Pol) Wachyono ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/3), terkait alasan penetapan lima perawat dan bidan sebagai tersangka. Dikatakan, penyidik melakukan proses penyidikan karena  adanya kepentingan masyarakat umum/pasien yang tak  terlayani dengan baik dan, bahkan disarankan untuk berobat ke RS lainnya, sehingga sampai mengakibatkan 2 pasien meninggal dunia antara lain, Michael Roberto  Teurupun, Rahmatia, serta seorang pasien mengalami amputasi di RSUD Abepura atas nama Hartini sejak tak ada pelayanan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura dari tanggal 22 Pebruari  sampai dengan 14 Maret 2011. “Ini jelas untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pihak tertentu. Mohon dimengerti  kalau keluarga kita mengalami hal ini kira- kira marah atau tidak karena tak ada pelayanan,” tukasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bahwa penyidik tengah menangani perkara tindak pidana barang siapa di muka umum  dengan lisan maupun tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan  kekerasan atau supata jangan mau menurut peraturan perundang undangan dan atau melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan  memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang  itu sendiri maupun  orang lain terjadi di RSUD Dok II Jayapura sekitar  bulan Maret 2011 yang diduga dilakukan oleh Leni Ebe  dan kawan kawan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 Ayat ((1) ke 1 e KUHP  dan atau Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP
Bahwa penyidik  telah melakukan langkah- langkah sebagai berikut: Pertama, melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 21 orang dari  pihak RSUD Dok II Jayapura  maupun masyarakat. Kedua, penyidik  telah menetapkan 5 orang tersangka masing masing Leni Ebe, Popi Maury, Yeanet Fransiska Mandosir, Lutherina Rumkabu, Velen Steven Siahaya dan  telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Maret 2011.
Menyampaikan kepada perawat yang lain untuk  tetap melakukan pelayanan kesehatan agak  tak terprovokasi dengan opini yang sengaja diciptakan oleh oknum- oknum tertentu,  tapi percaya pada proses hukum yang sedang berjakan dan penyidik tak akan berpihak pada kelompok tertentu,  tapi dilakukan untuk kepentingan hak masyarakat/pasien yang akan berobat.
Sementara itu adanya tekanan sejumlah pihak agar Kapolda Papua Irjen (Pol) Bekto Suprapto MSi menangguhkan penahanan 5 orang perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura yang telah  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghasutan untuk  melakukan aksi mogok kerja di RSUD Dok II Jayapura, tak disanggupi.
Pasalnya, ke-5 tersangka tesebut masih terus ditahan untuk  keperluan penyidikan serta melengkapi berkas perkara yang dituduhkan kepada mereka. “Apabila berkas perkaranya  sudah lengkap dan tuntas semuanya dipertimbangkan penanguhan penahanan tergantung hasil temuan  barang  bukti,” tukas
Diakui, setiap warga negara baik tersangka maupun keluarganya mempunyai hak melakukan permohonan penangguhan penahanan agar tak mengulangi tindakan pidana atau melarikan diri dan lain lain. Namun demikian,  dikabulkan  dan  tidak dikabulkan permohonan  tersebut  sepenuhnya hak penyidik.
Tapi ternyata dokumen penangguhan penahanan tersebut belum ditandatangani Direktur Reskrim Polda Papua menyebabkan ke-5 orang tersangka masih meringkuk dalam Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
“Berkaitan dengan proses permohonan penangguhan penahanan ke-5 orang tersangka tersebut mesti diajukan melalui Kapolda Papua yang hingga kini belum ada di tempat,” tukasnya.
Ditanya apakah penahanan ke-5 orang tersangka didasari  pengaduan masyarakat atau laporan yang dibuat penyidik, dia menerangkan, ada  pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan, tapi  pihak Polda Papua tak menyebutkan siapa yang mengadu dan siapa yang membuat laporan tersebut. Pasalnya, pasal 335 KUHP deliknya absolut disertai pengaduan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi saksi.
“Kami nggak bisa menyampaikan identitas pelapor kepada publik. Hal ini demi keselamatan pelapor,” katanya.
Alhasil,  penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat.  Apalagi masalah ini menyangkut pelayanan publik.  “Kami sudah memeriksa 22 orang saksi. Bahkan pada Sekasa (22/3) pihaknya sudah mengajukan surat panggilan kepada 10 orang saksi,  baik dari perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura maupun masyarakat. Hal ini disebabkan hasil   pemeriksaan mengalami perkembangan.        
Dari pemeriksaan terhadap saksi saksi kemungkinan tersangka bisa bertambah, apabila ditemukan bukti baru atau karangan baru dan sebagainya yang melibatkan orang lain tersangka bisa bertambah.
“Karena itu, sebelum penyidikan selesai semuanya, maka  penangguhan penahanan dipertimbangkan dulu bukan berarti ditolak karena proses penyidikan belum selesai,” katanya.