Jakarta- Isu pemekaran daerah yang biasa dihembuskan oleh para kandidat calon gubernur Provinsi Papua, sepertinya baru sebatas wacana saja. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah Pusat belum memberikan lampu hijau soal adanya pemekaran tersebut.  Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan proses terhadap usul pemekaran daerah harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selesai. Djohermansyah menuturkan di Jakarta, Selasa, pemerintah juga masih harus menyelesaikan evaluasi daerah otonom baru serta Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebelum membuka kembali peluang pemekaran daerah.

"Sampai evaluasi DOB (daerah otonom baru) selesai kemudian dilanjutkan dengan penyusunan `grand design` penataan daerah. Nanti itu dituangkan ke revisi UU 32/2004, diatur tentang persyaratan-persyaratan pemekaran," katanya.
Usul tentang pemekaran terus bermunculan.
Komisi II DPR juga menerima banyak usul pemekaran dari berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja mengatakan sebelumnya, pihaknya telah menerima 98 usul pemekaran daerah. Usul tersebut hingga saat ini masih ditampung.
Sementara itu, pemerintah telah menyusun Desartada yang diharapkan mampu memberikan gambaran tentang perkiraan jumlah daerah otonom, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota sampai dengan 2025.
Desartada ini mencakup empat elemen pokok yakni pembentukan daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom, pengaturan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus, dan penetapan perkiraan jumlah maksimal daerah otonom.
Sejak 1999 terjadi ledakan pemekaran daerah dengan terbentuknya 205 daerah otonom baru yang terdiri atas tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota sehingga total daerah otonom berjumlah 524 yang terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota.