![Anum Siregar SH Anum Siregar SH](/images/stories/2011/anum%20siregar.jpg)
Anum Siregar SH
JAYAPURA— Sekda Provinsi Papua drh Constant Karma dilaporkan Tim Pengacara Perawat dan Bidan RSUD Dok I Jayapura kepada penyidik Polda Papua, Rabu (23/3) lantaran ia diduga telah melakukan perbuatan tak menyenangkan dan melakukan pembohongan publik terhadap perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura. Pasalnya, Sekda telah berjanji akan memberikan insentif yang belum dibayar terhitung Januari— Desember 2010 lalu sebagaimana tuntutan ratusan perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura yang berkali kali melakukan aksi unjukrasa baik di Kantor DPRP maupun Kantor Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, namun kenyataannya tidak direalisasikan. Laporan ini disampaikan Ketua Tim Pengacara Perawat dan Bidan RSUD Dok II Jayapura Anum Siregar SH ketika dikonfirmasi Bintang Papua ketika mendampingi kliennya di Ruang Direktorat Reskrim Polda Papua, Jayapura, Rabu
Menurut dia, perbuatan tak menyenangkan dan pembohongan publik yang diduga dilakukan Sekda Provinsi Papua drh Constan Karmadi ketika menghadiri Natal bersama perawat dan bidan di Aula RSUD Dok II Jayapura pada tanggal 17 Desember 2010 lalu mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan membayar uang insentif yang dituntut perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura.
“Kami akan segera membayar uang insentif perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura sebagai kado Natal,” kata Anum menirukan janji yang yang diungkapkan yang bersangkutan seraya menambahkan janji Sekda itu disaksikan banyak orang.
Bahkan, menurut dia, pekan depan pihaknya juga telah menyiapkan gugatan untuk mem-PTUN-kan Sekda Provinsi Papua drh Constant Karma. Pasalnya, isi antara SK No 125 Tahun 2010 dan SK No 141 Tahun 2010 karena SK No 125 Tahun 2010 itu perintahnya untuk membayar, tapi kemudian dicabut kembali dengan SK No 141 Tahun 2010 itu dia punya argumentasi dan konsiderannya berbeda dengan SK No 125 Tahun 2010.
“Kalau kita lihat SK No 125 Tahun 2010 itu jelas bicara insentif tapi SK No 141 Tahun 2010 mencabut bukan insentif dia bicara soal rujukannya aturan yang berkaitan dengan Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB). Tapi TPB dan insentif itu kan beda jadi dia mencabut dengan pertimbangan hukum yang juga keliru. Nah itu yang kita mau gugat PTUN-kan. Minggu depan gugatan masuk ke PTUN.
Selanjutnya, tegasnya, pihaknya juga telah melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Budiono dengan tembusan Wapres dan Kapolri menyangkut kasus pembatalan SK N0 125 Tahun 2010 serta penahanan 5 perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura yang dilakukan pihak Polda Papua dengan tuduhan tindak pidana penghasutan terhadap perawat dan bidan lainnya melakukan aksi mogok kerja tak memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
Dia mengatakan, pihaknya menyampaikan secara kronologis masalah yang menimpa perawat dan bidan RSUD Dok II Jayapura karena menurutnya proses penangkapan dan melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kliennya bukanlah suatu cara untuk menyelesaikan masalah.
“Jadi kita melaporkan kronologisnya dan fakta fakta sampai terjadi pemeriksaan saksi dan penangkapan kemudian perubahan status dari saksi menjadi tersangka hingga pertemuan DPRP bersama Wakapolda Papua pada 16 Maret itu juga bagian dari kami laporkan prosesnya seperti ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyampaikan hal ini kepada pihak pihak berwenang berdasarkan peraturan yang ada bisa melihat dan memahami kasus ini secara jelas untuk meresponnya.
“Saya pikir ini bukan zamannya kita berhenti dengan melakukan cara cara dengan kekuasaan karena apapun yang terjadi selalu ada yang monitor dan kontrol. Jadi pemerintah dan semua pihak harus hati hati menjalankan aturan dan bertanggungjawab,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Dok II Jayapura dr Mauritz Okasaray dipergogi Bintang Papua tengah keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reskrim Polda Papua pada Rabu (23/3) siang. Ketika dijegat ia enggan membuka mulut terkait kehadirannya di Mapolda Papua, Jayapura sembari sibuk mengutak atik ponselnya.
Ketika didesak keperluan apa sehingga dirinya datang ditempat ini. Apakah Anda sedang diperiksa sebagai saksi kasus penahanan 5 perawat dan bidan RSUD Dok II, ia mengatakan sebaiknya Anda bertanya kepada penyidik Polda sambil berlalu meninggalkan Mapolda Papua.