Wawancara, Aples Numberi Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Bidang Pengembangan Pengusaha Asli Papua

Meksi sudah jelas-jelas dijamin undang-undang no 21 tahun 2001 tentang Otsus, namun keberpihakan Pemerintah Provinsi Papua, Pemda Kota dan Kabupaten Se Provinsi Papua  terhadap Pengusaha Orang Asli Papua belum juga diimplementasikan. Lantas apa yang diharapkan Kadin kepada Gubernur, Walikota dan Bupati Se- Provinsi Papua untuk bisa memberdayakan  Pengusaha orang Asli Papua? Inilah komentar Aples Numberi, Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Bidang Pengembangan Pengusaha Asli Papua.

Daud Sonny,  Bintang Papua

Otonomi khusus merupakan jawaban bagi segudang permasalahan yang dihadapi oleh pengusaha orang asli Papua, kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat pengusaha orang Asli Papua yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selama berintegrasi dengan NKRI banyak mengalami diskiriminasi yang mana  sebagai penyebab terjadinya ketertinggalan dalam berbagai aspek pembangunan manusia pengusaha Papua. Hal ini tentu tidak menguntungkan dalam presfektif nasionalisme dan kebangsaan, karena hal tersebut bisa melahirkan isu-isu yang dapat mendiskreditkan pemerintah Provinsi maupun Kota, Kabupaten se Provinsi Papua. Dikatakan, kehadiran Undang-undang no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Provinsi Papua merupakan perjuangan yang panjang oleh rakyat Papua, termasuk pengusaha Asli Papua  untuk mengangkat harkat dan martabat sebagai anak-anak bangsa yang memperoleh kesamaan hak dan hidup serta kesetaraan dalam kedudukan dan kerja.
“Otonomi khusus merupakan amanat penderitaan rakyat, termasuk pengusaha Asli Papua dan anugerah Tuhan yang patut disyukuri dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota, kabupaten se Provinsi Papua demi kemajuan dan kemakmuran rakyat Papua,”jelasnya.
Lanjutnya, secara subtansi rata-rata pemilik usaha produktif adalah pengusaha non Papua sementara pengusaha asli Papua lebih banyak mengandalkan proyek-proyek pemerintah, parahnya lagi lanjut Aples, proyek-proyek yang dikerjakan pengusaha asli Papua kebanyakan adalah proyek GEL itupun tidak secara rutin dikerjakan, sehingga semakin memarjinalkan posisi pengusaha asli Papua dalam rimba keganasan persaingan bisnis, ditambah lagi dengan  diberlakukannya sistim tender elektronik yang 100 persen pengusaha orang asli Papua tidak memahaminya, kondisi ini tentunya sangat menyedihkan, tidak menguntungkan dan tidak strategis bahkan memberikan dampak dan penilaian negative serta hilangnya kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, Kabupaten se Provinsi Papua dan tentunya akan semakin memperlebar jurang kesenjangan yang akan bermuara pada terganggunya stabilitas pemerintah provinsi dan pemerintah kota, Kabupaten se Provinsi Papua.
“Melihat dan mencermati kondisi tersebut, maka kami dari Kadin Provinsi Papua Bidang Pengembangan Pengusaha orang asli Papua mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota, Kabupaten Se-Provinsi Papua  sebagai berikut,”katanya.  
Pertama, Gubernur Provinsi Papua dapat mengeluarkan satu surat edaran kepada semua SKPD Provinsi dan walikota, Kabupaten Se Provinsi Papua untuk melaksanakan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pada instansi pemerintah Provinsi Papua dan Kota Kabupaten se Provinsi Papua demi mengangkat harkat dan martabat pengusaha orang asli Papua.
Kedua, Hak keistimewaan pengusaha orang asli Papua dijamin oleh undang-undang Otsus sehingga keberpihakan harus mutlak dibuktikan sebagai proteksi untuk mendorong percepatan pengusaha orang asli Papua sebagaimana diamanatkan undang-undang 21 tahun 2001.
Ketiga, Meminta kepada gubernur Provinsi Papua agar mendesak semua SKPD Provinsi dan Kota, Kabupaten Se Provinsi Papua untuk melakukan evaluasi seberapa banyak pengusaha asli Papua yang diberdayakan dengan memperhatikan porsi pemberian proyek-proyek sesuai dengan semangat undang-undang Otsus .
Keempat, Meminta kepada Gubernur untuk membangun pasar tradisional di tengah Kota Jayapura, khusus untuk mama-mama asli Papua yang selama ini berjualan di depan Supermarket Gelael dan jalan masuk Ampera juga di emperan sepanjang jalan Achmad Yani. Untuk itu, Kadin menyarankan letak yang strategis untuk pasar tradisional ini di Lokasi Eks Terminal Lama (Depan Kantor Pos Jayapura). Sebab untuk menunggu proses tukar guling untuk lokasi Damri masih butuh proses waktu yang lama, sementara kebutuhan pasar ini sudah sangat mendesak. “Saya pikir untuk Eks Terminal lama Pemda mampu belih, dana Otsus banyak,”katanya kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (25/3).  
Kelima, Meminta Bapak Gubernur Provinsi Papua agar mengeluarkan Pergub tentang implementasi kebijakan afermatif terhadap pengusaha Orang Asli Papua.