Juga  Desak DPRP Bubarkan MRP Serta Tolak UP4B

JAYAPUA—Seluruh elemen pejuang Papua Barat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua Bersatu untuk Keadilan (KRPBK) tetap bersikeras menolak Otonomi  Khusus (Otsus), bubarkan MRP serta tolak Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang diciptakan pemerintah pusat.  Pasalnya, DPRP  secara resmi menerima Otsus di Tanah Papua pada tahun 2001.

 

 

Tapi setelah 10 tahun berjalan Otsus sesungguhnya telah mengalami kegagalan  total. Hal ini dapat dibuktikan pemerintah Indonesia,  baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh  Tanah Papua  yang selalu mengakui bahwa Otsus telah gagal total. Demikian diungkapkan Juru Bicara KRPBK Selpius Bobbi usai pertemuan KRPBK  bersama DPR  Papua di Aula Badan Anggaran DPRP, Senin (4/4).
Menurut dia, pihaknya mendesak kepada DPR Papua  untuk segera menyatakan sikap resmi dan melalui suatu mekanisme serta berdasarkan aspirasi  yang telah dilakukan dari tahun 2001 sampai kini. “Desakan-desakan itu telah melahirkan Pansus Otsus. Kami minta agar Pansus Otsus yang telah dibentuk itu harus betul-betul mengakomodir aspirasi rakyat Papua Barat karena kapanpun dan dimana pun kami tetap menyuarakan kegagalan Otsus,” katanya.
Pihaknya juga mendesak agar Pansus Otsus yang telah dibentuk DPR Papua ini segera menggelar siang paripurna dengan agenda  khusus menolak Otsus.
Ditanya apakan pihaknya memberikan batas waktu (deadline) kepada DPRP untuk menggelar sidang  paripurna, dia mengemukakan,  pihaknya tak  bisa mengumumkan pada kesempatan ini, tapi  masih melakukan konsolidasi total yang melibatkan seluruh elemen pejuang Papua Barat,  serta merencanakan  melakukan aksi mogok sipil nasional serta menduduki  seluruh pemerintahan di Tanah Papua.
Yunus Wonda yang ditanya tanggapannya terkait pertemuan bersama elemen pejuang Papua Barat mengatakan, pihaknya diminta untuk melakukan sidang paripurna menolak Otsus.  Namun demikian, tak semudah yang diminta. Pasalnya, pihaknya menyampaikan lembaga ini ada mekanisme  dan juga lembaga ini bukan hanya dihuni satu partai atau dua partai, tapi lembaga ini ada beberapa macam partai yang juga ada dalam aturan partai anggaran dasar partai serta mekanisme-mekanisme yang harus diikuti. “Untuk menolak Otsus tak bisa serta merta karena tendensi emosional tapi harus dilihat dari semua aspek kegagakan Otsus  agar bisa dibawa ke paripurna DPR Papua,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, aspirasi yang disampaikan ini ditampung. Apalagi DPRP telah membuat Pansus Evaluasi Otsus. Pansus Evaluasi Otsus ini akan dilakukan dengan melibatkan LSM, akademisi, tokoh adat, tokoh perempuan, mahasiswa dan lain lain untuk mengkaji bersama.