Papua Selatan dan Papua Tengah

Jayapura

- Usulan pemekaran Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah dari provinsi Papua, yang muncul sejak beberapa tahun silam, sudah sampai di tangan pemerintah pusat, hanya saja pemekaran itu masih terkendala belum adanya persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).  Demikian dikemukakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua, Paulus Sumino kepada wartawan di Jayapura, Rabu.

Menurut dia, sesuai aturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, disebutkan kalau rencana pemekaran provinsi baru dari provinsi paling timur itu, harus atas rekomendasi MRP. "Kita tahu kalau MRP sendiri belum memberi rekomendasi mereka kepada usulan pemekaran dua provinsi yakni Papua Selatan dan Papua Tengah. Itu yang membuat pembahasannya di DPR RI menjadi belum maksimal," terang Paulus Sumino.  Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua selama dua periode dari partai Golkar itu menambahkan, sebenarnya pemekaran dua provinsi baru di Papua itu, sudah masuk dalam 20 daerah yang dibahas DPR RI. "Dalam priode MRP lalu, sampai lima tahun tidak ada persetujuan tentang dua provinsi ini. Intinya dua provinsi ini relative sudah memenuhi syarat lain-lain, tinggal menunggu rekomendasi MRP. Kita berharap MRP periode ini bisa melakukannya," kata Paulus Sumino.
Menyinggung penilaiannya tentang kinerja MRP sendiri, dia katakan kalau lembaga ini baru pertama dan satu-satnya didunia serta baru satu kali periode sehingga lepas dari semua kekurangnya, harus bisa dianggap tahap pertama adalah belajar.
"Periode kedua ini tentunya kita harapkan akan lebih baik lagi dan lebih focus dalam tugasnya, sesuai amanat UU Otsus,"