Pilkada Ulang tetap Dilakukan 18 Mei

JAYAPURA

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, tidak henti-hentinya diterpa masalah. Belum tuntas dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris KPU yang kini sudah mendekam di tahanan, maka kini kasus baru mencuat lagi. Ya kabarnya KPU Kota Jayupura kebobolan lagi, kali ini KPU kebobolan Rp 500-san juta lebih. Kebobolan diduga karena adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum- oknum tertentu yang memakai tandatangan  sekretaris KPU Sofyan yang kini mendekam di tahanan. Bahkan kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polresta Jayapura.  Modus pembobolan dana KPU ini dengan cara memalsukan tanda tangan.

Dalam bukti mengambilan uang  tersebut, tercatat nama Sofyan, sementara yang mengambil uang di bank tidak diketahui siapa yang mengambil uang milik KPU Kota Jayapura. Ketua KPU Kota Jayapura Prof Dr.La Pona M.Si mengakui ada kebobolan dana KPU Kota sebesar 500-an juta lebih, namun ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut tentang kasus bobolnya dana KPU karena dugaan pemalsuan tandatangan.
La Pona terkesan tidak mau banyak mengomentari masalah tersebut. Dan untuk lebih jelasnya dirinya mempersilahkan kepada wartawan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sedangkan Wakapolresta Jayapura Kompol Amazone Pelamonia belum dapat memberikan keterangan terkait bobolnya dana KPU Kota Jayapura, dia juga belum dapat menyebutkan siapa yang melakukan pembobolan terhadap dana KPU sebesar 500 san juta lebih.

Pilkada Kota Jayapura Tetap 18 Mei
Sementara itu, meski  dihadapkan sejumlah masalah, mulai dari isu pergantian Ketua KPU, direkomendasikannya pasangan Yupiter pada pemilu ulang padahal surat suara sudah dicetak, namun rupanya pelaksanaan pencoplosan tetap dilakukan 18 Mei dengan segela konsekuensinya.    
KPU Kota Jayapura bersama Panwas dan Muspida bersama anggota KPU dan Para kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota kembali melakukan pertemuan terkait pelaksanaan Pemilukada ulang Kota Jayapura.
Menurut Ketua KPU Kota Jayapura  DR. La Pona  pertemuan tertutup itu membicarakan apakah Pilkada dilaksanakan pada 18 Mei mendatang atau tidak. Pasalnya pihak PTUN, Kajari dan Penegak Hukum berbeda pendapat dan pandangan terkait Pilkada Kota Jayapura salah satunya Surat rekomendasi Bawaslu tersebut.
Dari seluruh proses pilkada yang sudah dilalui muncul rekomendasi Bawaslu kepada KPU agar mengakomodir pasangan Yulius Mambai dan Piter El. Ketujuh Kandidat yang hadir dalam pertemuan itu 3 diantaranya setuju bila Pilkada Kota Jayapura ditetap dilaksanakan 18 Mei mendatang dengan menyertakan Yupiter.
KPU Kota Jayapura sendiri mengaku hingga kini belum menerima surat resmi Bawaslu terkait rekomendasi Bawaslu, yang diterima KPU, hanya foto copiannya saja. Menurut Ny. Hilda Nahusona dari Panwas Kota Jayapura, surat rekomendasi Bawaslu  kepada KPU agar mengakomodir Pasangan Yupiter benar adanya, dan surat asli Bawaslu itu diterima resmi oleh Panwas Kota bahkan surat Bawaslu untuk KPU sudah dikirimkan aslinya melalui jasa Pengiriman Tiki dan Panwas sudah menanyakan keberadaan kiriman surat Bawaslu langsung kepada Tiki termasuk menanyakan tanggal pengiriman hingga tibanya  surat Bawaslu, ungkap Hilda Nahusona kepada Wartawan  Jumat(6/5) usai rapat tertutup dengan muspida.
Ketua KPU Kota Jayapura La Pona menerangkan selain masih ada perbedaan pendapat  hukum apakah surat bawaslu itu mesti ditindaklanjuti atau tidak sementara diantara para kandidatpun masih ada perbedaan pandangan, tetapi dari hasil rapat  dengan muspida semua diserahkan kepada KPU Kota Jayapura  sesuai amar putusan MK serta surat KPU Provinsi yang menyerahkan masalah ini kembali kepada KPU Kota Jayapura, ungkap La Pona.  Muspida hanya memberikan masukan , pandangan serta saran saja, lanjutnya.
Merujuk pada amar putusan MK yang diperkuat KPU Provinsi,  surat Bawaslu bahwa Pemilukada Kota Jayapura tetap dilaksanakan 18 Mei dan diakomodirnya Yupiter semua diserahkan kepada KPU Kota Jayapura, ujar La Pona.
La Pona menegaskan Pilkada  tetap dilaksanakan 18 Mei dengan segala konsekuensi hukumnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura  Darwis Nassi mewaliki muspida mengatakan, kita harus duduk bersama  untuk membicarakan segala aspek pilkada Kota Jayapura yang mesti   diperhatikan terkait ketepatan waktu yang begitu dekat  sementara sekertaris KPU Sofyan masih bermasalah dengan hukum, untuk itu KPU Provinsi perlu menyikapi hal ini dengan bijkasana dengan menmpatkan asaskepentingan yang lebih besar agar pilkada dapat terlaksana.