JAYAPURA—Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang baru dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua pada tahap pertama di tahun 2011 ini adalah sebesar 30 persen atau sekitar Rp. 486 Milyar. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Dr. Achmad Hatari, SE.M.Si kepada wartawan ketika ditemui di Aula Sasana Karya Rabu (11/05). Dikatakannya, rencananya dana sebesar Rp. 486 Milyar ini dialokasikan untuk 29 kabupaten dan Kota yang ada di Papua pada Rabu (11/05) di masing-masing kabupaten dan kota dimana pengalokasikan Dana Otsus ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebelumnya. “Sementara untuk alokasi Dana Otsus tahap kedua, akan dialokasikan setelah ada permintaan dari Bupati dan Walikota se-Papua yang mana sesuai dengan Pergub telah ditetapkan mengenai alokasi dana Otsus baik tahap pertama maupun tahap kedua,” tandasnya.
Hatari melanjutkan, bagi Bupati dan Walikota se-Papua yang ingin mengambil dana Otsus untuk tahap kedua, maka semua Bupati dan Walikota terlebih dahulu harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan atas penggunaan dana Otsus tahap pertama.

“Dihimbau agar semua Bupati dan Walikota se-Papua dapat memenuhi aturan-aturan yang diamanatkan oleh Gubernur Papua tentang penetapan dana alokasi Otsus dengan mempertanggung jawabkan penggunaan dana Otsus melalui laporan keuangan,” imbuhnya.
Ditambahkan Hatari, untuk semua Kabupaten dan Kota agar dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana Otsus yang telah digunakan sebelumnya yakni penggunaan dana Otsus pada tahun 2010.