Studi Banding
Sudah Terima Uang Perjalanan Dinas, Tapi Orangnya Tidak Ikut


JAYAPURA—Selama satu minggu ini, sejumlah anggota DPR Papua sedang melaksanakan program studi banding di Tiga Provinsi masing-masing, Nangroe Aceh Darusalam (NAD), Kalimantan Timur dan Gorontalo. Para anggota dewan ini berangkat meninggalkan Jayapura, Minggu dan Senin  (29 dan 30 Mei 2011). Seorang sumber sebagaimana diberitakan salah satu media nasional, menyebutkan, dalam kalangan anggota DPR Papua diperoleh keterangan, kepada seluruh anggota DPR Papua yang  berjumlah 56 orang itu telah diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)  berikut biaya perjalanan  untuk masing masing anggota sekitar Rp 20 juta.

Juga turut dalam rombongan studi banding tersebut 10 orang Staf Sekwan. Ironisnya, tak semua anggota DPR Papua yang telah menerima SPPD berikut biaya perjalanan itu berangkat melakukan studi banding alias mangkir (fiktif). Jumlah yang tak berangkat mencapai sepertiganya dengan rincian, jumlah anggota DPR Papua penerima SPPD 56 orang, yang berangkat 37 orang dan yang tak berangkat mangkir (fiktif) 19 orang. Dari pantauan wartawan suara pembaruan  di Provinsi NAD  dari 29 anggota DPR Papua yang datang hanya 26 orang  dan yang mangkir 3 anggota. Di Provinsi Kalimantan Timur  dari 15 anggota yang datang hanya 8 anggota dan  yang mangkir 7 anggota. Di Provinsi Gorontalo  dari 12 anggota yang datang  hanya 3 anggota dan yang mangkir 9  anggota.
Menurut sumber tersebut, mereka yang mangkir sebanyak 19 anggota DPR Papua  itu masing masing telah menerima SPPD dan biaya perjalanan.
Sementara itu, Koordinator Papua Corruption Watch (PTC) M Rifaiu Darus SH berkaitan dengan hal itu kepada SH Kamis (2/6) mengatakan, anggota DPR Papua telah melukai kepecarcayaan rakyat Papua yang telah diberikan kepada mereka.  Apa yang telah mereka lakukan itu merujuk pada tindakan korupsi dengan melakukan perjalanan dinas fiktif.
“Ini menandakan komitmen anggota DPR Papua untuk membangun Papua sangat rendah. Oleh karena itu diharapkan harus ada keterbukaan  dari pimpinan Dewan kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegasnya.
Menurut mantan Ketua KNPI Papua ini, dengan demikian berdasarkan laporan masyarakat PCW akan menindaklanjuti dengan investigasi. Hasilnya akan diserahkan kepada Badan Kehormatan  DPR Papua dan apabila tak ada tindakan maka PCW akan mendorong untuk dilakukan  proses hukum.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi E DPR Papua Naftali Kobepa yang dihubungi via ponsel di Aceh semalam menandaskan, pihaknya tak tahu persis anggota DPR Papua yang mangkir dari kegiatan studi banding tersebut. Tapi kegiatan studi banding merupakan kewajiban sebagai anggota Dewan  dengan adanya anggaran yang disediakan  mesti ikut dalam  rangka mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
“Seandainya PCW atau masyarakat mempertanyakan 19 anggota DPR Papua yang mangkir dari studi banding, maka hal ini  termasuk fungsi kontrol publik terhadap kinerja anggota Dewan.
Terkait  janji PCW akan menindaklanjuti dengan investigasi dan menyerahkan hasilnya kepada Badan Kehormatan  DPR Papua dan apabila tak ada tindakan maka PCW akan mendorong untuk dilakukan  proses hukum, Anggota Badan Kehormatan DPR Papua Nasson Utti SE yang dikonfirmasi Bintang Papua di Aceh via ponsel semalam menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan seorang anggota DPR Papua pun yang mangkir dari kegiatan studi banding serta tak ada pelanggaran. Pasalnya, semua SPPD terpakai habis.
Dia mengatakan, yang harus diketahui publik dan PCW adalah 56 anggota DPR Papua tak hanya terfokus pada kegiatan studi banding yang ditentukan di tiga lokasi masing NAD, Kaltim serta Gorontalo. Tapi menjalankan tugas lain sesuai kebutuhan daerah.