JAYAPURA—Menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua telah menyesaikan  Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengangkatan 11 kursi DPRP sesuai jatah orang asli Papua,  kini masalah 11 kursi tersebut tengah dikonsultasikan di Kemendagri guna dilakukan harmonisasi dan disesuaikan UU yang lain apakah bertentangan atau tidak.  Demikian Wakil Ketua Baleg DPR Papua Albert Bolang SH MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (10/6).

Dia mengatakan, setelah dikonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM diplenokan di Baleg DPR Papua kemudian mengundang pihak eksekutif dalam hal ini Gubernur untuk membuat kesepakatan bersama tentang Perdasi dan Perdasus mengenai pengangkatan 11 kursi DPRP. Selanjutnya, Badan Musyawarah DPR Papua  untuk diparipurnakan.  “Kalaupun itu diparipurna akan ada dua opsi terhadap beberapa paraturan yang kita dorong dari Baleg DPR Papua,” katanya.
Dia mengatakan, opsi pertama yakni Perdasus 11 kursi akan digunakan pada Pemilu 2014 ataukan   mau dipaksakan mengisi 11 lagi di DPR Papua. Kalau dipaksakan untuk mengisi 11 konsekuensinya kalau mau tetap sesuai UU  berarti 56. Ini  berarti 11 orang yang sudah duduk dan diangkat dan diambil sumpah ini harus diseleksi kembali untuk diangkat keluar dari DPR Papua. Lalu kemudian diisi 11 kursi  hasil keputusan MK ataukah menambah dari 56 di tambah lagi 11 berarti jadinya 67 orang.
Dia  mengatakan opsi yang terakhir membuat Perdasus 11 kursi karena sebelumnya tak ada dan  sekarang diadakan dan ini efektif berlaku pada Pemilu 2014 mendatang.
“Jadi memang kita wajib selaku negara bukan atas perintah MK sekalipun atas perintah UU No 21 Tahun 2001 kita harus membuat Perdasus tentang pengangkatan 11 kursi,” katanya.
Sebagaimana diwartakan sebelumya, permohonan DPP Barisan Merah Putih RI Tanah Papua  agar pemerintah mengakomodir  kuota 11 bagi  orang asli Papua di DPR Papua dan 9 kursi di DPR Papua Barat sebagaimana UU Otsus No 21 Tahun 2001 telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara No. 116/PUU/2009 pada tanggal 1 Pebruari 2010.