Ruben Magay: Pemerintah Pusat Diminta Segera Lantik Ketua dan Wakil Ketua MRP Definitif

JAYAPURA—Pasca pleno Majelis Rakyat Papua (MRP) pada 30 Mei lalu sudah sepakat bahwa MRP Papua dan Papua Barat hanya satu,  namun ternyata para anggota MRP  dari Provinsi Papua Barat membentuk MRP Papua Barat membuat geram sejumlah anggota DPR Papua.  Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menilai dorongan untuk membentuk lagi satu MRP di Papua Barat adalah  sesuatu yang tak mungkin (baca:Imposible), apabila ada pihak tertentu yang memaksakan kehendak untuk membentuk lagi MRP di Papua Barat. Pasalnya, pembentukan kelembagaan MRP telah sesuai  Perdasus No 4 Tahun 2010  Bab II Pasal 3 menyebutkan keberadaan MRP merupakan satu satunya lembaga yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua dan Perwakilan MRP Papua Barat berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.  Selanjutnya, pengisian keanggotaan lembaga  MRP sebagaimana dimaksud pada pasal  1 ayat 1 dilaksanakan melalui mekanisme  pemilihan yang demokrasi. 

 

Demikian disampaikan Sekretaris Pansus Pemilihan MRP  DPRP Julius Miagoni SH dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Jumat (10/6). Menurut dia,  DPR Papua menghimbau  kepada anggota MRP yang baru masuk  jangan membuat pekerjaan tambahan.  Pasalnya, persoalan MRP menjadi satu atau dua  telah dilalui pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua serta DPR Papua Barat bahkan sampai konsultasi bersama pemerintah pusatpun  telah dilalui dengan berbagai perdebataan  panjang sehingga anggota MRP yang baru terpilih tak perlu  lagi pro kontra  MRP satu atau dua.
“Bila bicara MRP satu atau dua harus dilihat dasar hukumnya. Pemilihan dan seleksi MRP  bukan asal asal pilih tapi melalui sebuah mekanisme atau  melalui dasar hukum yakni Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang pemilihan anggota MRP,” katanya.
Dia mengatakan, pembentukan MRP telah melalui  sebuah proses yang  dijalani dengan perbagai tantangan sehinggta tak perlu  memaksakan lagi. Kalau memilih menjadi MRP dua berarti harus  ada dasar hukum yakni  mengubah Perdasus sekaligus klausal klausal tertentu dalam Perdasus itupun  harus diubah. Apalagi kewenangan untuk  mengubah Perdasus  kewenangan ada  di DPR Papua  bukan di MRP sehingga MRP  yang baru  terpilih tak perlu  berbicara lagi tentang  sesuatu yang  bukan kewenangan MRP.
“Apabila  ada kelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Papua dan  memprovokasi keadaan untuk mengubah MRP menjadi dua itu sesuatu yang tak benar karena pemerintah daerah Papua Barat dan Papua kini sibuk dengan Pemilihan Gubernur sehingga tak perlu lagi membuat pekerjaan pekerjaan tambahan yang sebenarnya tak masuk akal,” tambahnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga menghimbau kepada MRP  agar tak  perlu menanggapi kondisi ini dan tetap fokus menjalankan fungsinya sebagai MRP.
“DPR Papua juga tak terlalu menanggapi karena pasti ada kepentingan oknum oknum tertentu yang ingin Papua tak aman dan terpecah pecah,” tukasnya.    
Sementara itu, Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magay SIP terpisah menegaskan DPR Papua berharap segera melalui Mendagri memandatkan kepada Gubernur untuk segera melantik Ketua dan Wakil Ketua MRP definitif. Pasalnya,  apabila pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MRP  adalah agenda negara, maka secepatnya didorong pemerintah pusat  harus segera melantik Ketua dan Wakil Ketua MRP terpilih. Tapi,   pemerintah pusat bertugas hanya memberikan penguatan kelembagaan MRP dan tak boleh  menjadikan MRP sebagai boneka buatan Jakarta.
Kalau orang Papua sudah sepakat untuk mereka orang bangun dirinya didalam sebuah lembaga MRP dalam menata adat, kultural, perempuan, agama dan masyarakat pemerintah pusat bertugas hanya memberikan penguatan dan tak boleh ibarat melepas ekor tapi menarik lehernya.