Ruben Magay: Pemerintah Pusat Diminta Segera Lantik Ketua dan Wakil Ketua MRP Definitif
JAYAPURA—Pasca pleno Majelis Rakyat Papua (MRP) pada 30 Mei lalu sudah sepakat bahwa MRP Papua dan Papua Barat hanya satu, namun ternyata para anggota MRP dari Provinsi Papua Barat membentuk MRP Papua Barat membuat geram sejumlah anggota DPR Papua. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menilai dorongan untuk membentuk lagi satu MRP di Papua Barat adalah sesuatu yang tak mungkin (baca:Imposible), apabila ada pihak tertentu yang memaksakan kehendak untuk membentuk lagi MRP di Papua Barat. Pasalnya, pembentukan kelembagaan MRP telah sesuai Perdasus No 4 Tahun 2010 Bab II Pasal 3 menyebutkan keberadaan MRP merupakan satu satunya lembaga yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua dan Perwakilan MRP Papua Barat berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, pengisian keanggotaan lembaga MRP sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 1 dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan yang demokrasi.
Demikian disampaikan Sekretaris Pansus Pemilihan MRP DPRP Julius Miagoni SH dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Jumat (10/6). Menurut dia, DPR Papua menghimbau kepada anggota MRP yang baru masuk jangan membuat pekerjaan tambahan. Pasalnya, persoalan MRP menjadi satu atau dua telah dilalui pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua serta DPR Papua Barat bahkan sampai konsultasi bersama pemerintah pusatpun telah dilalui dengan berbagai perdebataan panjang sehingga anggota MRP yang baru terpilih tak perlu lagi pro kontra MRP satu atau dua.
“Bila bicara MRP satu atau dua harus dilihat dasar hukumnya. Pemilihan dan seleksi MRP bukan asal asal pilih tapi melalui sebuah mekanisme atau melalui dasar hukum yakni Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang pemilihan anggota MRP,” katanya.
Dia mengatakan, pembentukan MRP telah melalui sebuah proses yang dijalani dengan perbagai tantangan sehinggta tak perlu memaksakan lagi. Kalau memilih menjadi MRP dua berarti harus ada dasar hukum yakni mengubah Perdasus sekaligus klausal klausal tertentu dalam Perdasus itupun harus diubah. Apalagi kewenangan untuk mengubah Perdasus kewenangan ada di DPR Papua bukan di MRP sehingga MRP yang baru terpilih tak perlu berbicara lagi tentang sesuatu yang bukan kewenangan MRP.
“Apabila ada kelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat Papua dan memprovokasi keadaan untuk mengubah MRP menjadi dua itu sesuatu yang tak benar karena pemerintah daerah Papua Barat dan Papua kini sibuk dengan Pemilihan Gubernur sehingga tak perlu lagi membuat pekerjaan pekerjaan tambahan yang sebenarnya tak masuk akal,” tambahnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga menghimbau kepada MRP agar tak perlu menanggapi kondisi ini dan tetap fokus menjalankan fungsinya sebagai MRP.
“DPR Papua juga tak terlalu menanggapi karena pasti ada kepentingan oknum oknum tertentu yang ingin Papua tak aman dan terpecah pecah,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magay SIP terpisah menegaskan DPR Papua berharap segera melalui Mendagri memandatkan kepada Gubernur untuk segera melantik Ketua dan Wakil Ketua MRP definitif. Pasalnya, apabila pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MRP adalah agenda negara, maka secepatnya didorong pemerintah pusat harus segera melantik Ketua dan Wakil Ketua MRP terpilih. Tapi, pemerintah pusat bertugas hanya memberikan penguatan kelembagaan MRP dan tak boleh menjadikan MRP sebagai boneka buatan Jakarta.
Kalau orang Papua sudah sepakat untuk mereka orang bangun dirinya didalam sebuah lembaga MRP dalam menata adat, kultural, perempuan, agama dan masyarakat pemerintah pusat bertugas hanya memberikan penguatan dan tak boleh ibarat melepas ekor tapi menarik lehernya.