Perdasi Respek Diajukan Diakhir Masa Jabatan Gubernur Suebu


JAYAPURA—Wakil Ketua  Badan Legislasi DPR Papua, Albert Bolang SH MH  mengatakan,  Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek) yang diajukan pihak eksekutif   kepada DPR Papua disaat  menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH  untuk menerbitkan suatu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)  dinilai janggal.  Padahal dari sisi pemerintahan yang baik  semestinya pada saat program  Respek ditelorkan dibarengi dengan regulasi  tentang program Respek. Soalnya, program Respek  ternyata suatu program yang menelan dana yang cukup besar yang oleh regulasi umum atau Undang Undang serta  Peraturan Pemerintah mewajibkan program Respek  minimal ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk program program  terkait dengan modal dan  dana hibah harus juga melihat soal pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan Albert Bolang ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (14/6). Politisi Partai Demokrat ini mengatakan,  pihakmya juga menilai sungguh ironis apabila masa akhir jabatan dari Gubernur yang  memprogamkan soal Repek ini baru didorong regulasi tentang  Respek.
“Tentunya Respek ini tak bisa dipandang sebagai bentuk yang subyektif atau obyektifnya  karena Respek ini kan program seorang Gubernur  yang diajukan pada akhir masa jabatan. Apalagi Gubernur yang terpilih nanti tak selamanya mempunyai visi atau program  yang sama dengan Gubernur  sebelumnya,” katanya.
Menurut dia,  hal ini menjadi salah satu catatan bagi DPR Papua apakah pengajuan Perdasi Respek ini mempunyai tujuan tujuan politis atau tidak,  tapi itu semua tergantung dari keputusan politik di DPR Papua   karena semua prakarsa Gubernur yang diajukan ke DPR Papua dan akan diharmonisasi Badan Legislasi DPR Papua. 
Namun demikian, lanjutnya, Badan Legislasi DPR Papua hanya mempunyai kewenangan melakukan harmonisasi Perdasi Respek dan tak mempunyai wewenang untuk memutuskan  secara politis karena keputusan- keputusan politik akan  jatuh kepada Fraksi- Fraksi di DPR Papua nantinya menjadi keputusan politik,  sehingga pembahasan akan alot di tingkatan Fraksi- Fraksi DPR Papua nanti.
“Apakah Respek ini ideal untuk ditetapkan pada akhir  masa  jabatan Gubernur ataukah itu memang suatu trick politik  ya itu tergantung dari Fraksi- Fraksi DPR Papua atau partai politik,” tukasnya.