Perdasi Respek Diajukan Diakhir Masa Jabatan Gubernur Suebu
JAYAPURA—Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Papua, Albert Bolang SH MH mengatakan, Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek) yang diajukan pihak eksekutif kepada DPR Papua disaat menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH untuk menerbitkan suatu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dinilai janggal. Padahal dari sisi pemerintahan yang baik semestinya pada saat program Respek ditelorkan dibarengi dengan regulasi tentang program Respek. Soalnya, program Respek ternyata suatu program yang menelan dana yang cukup besar yang oleh regulasi umum atau Undang Undang serta Peraturan Pemerintah mewajibkan program Respek minimal ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk program program terkait dengan modal dan dana hibah harus juga melihat soal pendapatan daerah.
Hal ini disampaikan Albert Bolang ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (14/6). Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pihakmya juga menilai sungguh ironis apabila masa akhir jabatan dari Gubernur yang memprogamkan soal Repek ini baru didorong regulasi tentang Respek.
“Tentunya Respek ini tak bisa dipandang sebagai bentuk yang subyektif atau obyektifnya karena Respek ini kan program seorang Gubernur yang diajukan pada akhir masa jabatan. Apalagi Gubernur yang terpilih nanti tak selamanya mempunyai visi atau program yang sama dengan Gubernur sebelumnya,” katanya.
Menurut dia, hal ini menjadi salah satu catatan bagi DPR Papua apakah pengajuan Perdasi Respek ini mempunyai tujuan tujuan politis atau tidak, tapi itu semua tergantung dari keputusan politik di DPR Papua karena semua prakarsa Gubernur yang diajukan ke DPR Papua dan akan diharmonisasi Badan Legislasi DPR Papua.
Namun demikian, lanjutnya, Badan Legislasi DPR Papua hanya mempunyai kewenangan melakukan harmonisasi Perdasi Respek dan tak mempunyai wewenang untuk memutuskan secara politis karena keputusan- keputusan politik akan jatuh kepada Fraksi- Fraksi di DPR Papua nantinya menjadi keputusan politik, sehingga pembahasan akan alot di tingkatan Fraksi- Fraksi DPR Papua nanti.
“Apakah Respek ini ideal untuk ditetapkan pada akhir masa jabatan Gubernur ataukah itu memang suatu trick politik ya itu tergantung dari Fraksi- Fraksi DPR Papua atau partai politik,” tukasnya.