Semuel Yaru

Semuel Yaru

 

 

Jayapura – Meski mengaku menerima apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dan Pengadilan Tinggi Papua atas tindakannya memimpin aksi demo ke kantor MRP, terpidana makar, Semuel Yaru yang beberapa waktu lalu divonis telah melakukan provokasi massa dengan vonis 1,5 tahun, tetap mengaku (baca: ngotot) tidak merasa salah. “Saya tetap tidak salah, karena apa yang saya lakukan adalah hak untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ungkapnya kepada Bintang Papua di Lapas Abepura, minggu lalu.  Dikatakan,  kebebasan menyampaikan pendapat itu kan dijamin kebebasannya oleh undang-undang. 

 

“Tapi apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saya terima. Juga penolakan Mahkamah Agung terhadap banding yang saya ajukan,” lanjutnya. Dikatakan juga bahwa ia akan terus mengajukan gugatannya kepada Negara untuk memulihkan nama baiknya dengan membayar uang senilai Rp 12 milyar yang sudah beberapa  kali disampaikan sejak menerima salinan keputusan Mahkamah Agung RI atas kasus makar yang dinyatakaan bebas beberapa tahun lalu.
“Karena disitu jelas saya tidak bersalah, sehingga saya harus meminta pemulihan nama baik saya itu,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, akhir tahun 2009 lalu Sem Yaru bersama beberapa orang melakukan aksi  demo di halaman MRP dengan membawa Bendera Bintang Kejora. Karena aksinya dirasa menggangu akhirnya aksi itu dibubarkan polisi sambil  menggelandang Sem Yaru untuk diproses hukum.