JAYAPURA—Merasa ditelantarkan, sebanyak 15 orang ex Repatrian Papua New Guinea (PNG) tahun 2009 yang telah memilih kembali dan  menetap di Jayapura akhirnya mengadukan nasibnya ke DPRP.   Alasannya, Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura menolak menanganinya lantaran belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

Ketua DPRP Drs John Ibo MM didampingi Ketua Komisi E DPRP Drs Marcus Mirino SH MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (17/6) membenarkan ke-15 orang  ex Repatrian PNG tahun 2009 datang mengadukan nasibnya lantaran Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura belum  memberikan jaminan hidup kepada ke-15 orang  Repatrian Ex PNG  tahun 2009. Padahal,  Wakil Negara RI di PNG telah memberikan restu dan menjamin kepulangan ke-15 orang Repatrian Ex PNG.  “Sudah jelas perwakilan RI di PNG telah merestui kepulangan mereka jadi tak ada alasan  bagi Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura mempertanyakannya kepada pemerintah pusat,” tukasnya.
Kerena itu, lanjutnya, seharusnya Pemprov Papua   bersama Pemkot Jayapura saling  koordinasi untuk  menangani ke-15  ex repatrian PNG tanpa mesti  menunggu izin dari pemerintah pusat. Tapi segera menyiapkan sejumlah dana kepada ke-15 Repatrain Ex PNG untuk mempersiapkan masa depannya. 
Ke-15 orang ex Repatrian PNG  masing masing Hein Fere, Yasina Rumkabu, Martinus Asaribab, Cosmos Patai, Arongear, Alex Itaar, Selvianus/Paulina Rumansara, Alex Yerisetow, Carlos Yoku, Jenny Imbiri, Andi Norotouw, Roby Meraudje, Rudi Itaar, Erick Sapiuje serta Tony Sibi.