Kemenkumham Sepakat Verifikasi Cagub/Cawagub di DPRP

JAYAPURA—Pro kontra antara DPR Papua dan KPU Provinsi Papua terkait pelaksanaan tahapan verifikasi calon kepala daerah provinsi Papua mulai terkuak walaupun masih terjadi perbedaan penafsiran.
Hal ini menyusul   penegasan dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui adanya perbedaan pelaksanaan tahapan verifikasi calon kepala daerah Provinsi Papua dengan di daerah lain, yakni pelaksanaan verifikasi dilaksanakan oleh DPR Papua, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat (1) huruf a UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

 

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pemilukada DPR Papua Ruben Magay S.IP ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/6). Menurutnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Direktorat Fasilitas Perancangan Perda Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor PPE.6.PP.05.02-1021/tanggal 28 Juni 2011  perihal tanggapan atas permohonan pandangan hukum guna menanggapi surat DPR Papua Nomor 180/1198/Tanggal 16 Juni 2011 perihal permohonan pandangan hukum sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua periode 2011-2016.  UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  yang kemudian dijabarkan dengan PP No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian kepala daerah dan wakil  kepala daerah, yang mengakui adanya perbedaan pelaksanaan tahapan verifikasi calon kepala daerah provinsi Papua dengan di daerah lain yakni pelaksanaan verifikasi dilaksanakan oleh DPR Papua, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat (1) huruf a UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Di sisi lain pasal 119 UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemilihan Umum mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilaksanakan berbeda dengan UU ini sepanjang diatur tersendiri oleh UU Provinsi Khusus/Istimewa.
Dengan demikian, UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum mengakui UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua untuk mengatur berbeda.