Karena itu, menurutnya Polisi sudah melanggar Pancasila sila Pertama, dan UUD (Undang Undang Dasar). Menyikapi hal tersebut, ia mengeluarkan tiga pernyataan, antara lain :
1. Kami mengutuk dengan keras pihak kepolisian yag membubarkan dan menahan kumpulan orang yang hendak beribadah memperingati hari bersejarah, 1 Juli sebagai hari berdirinya Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya, termasuk penentuan nasib sendiri (kemerdekaan secara politik sama seperti bangsa lain di dunia).
2. Negara Indonesia segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan teror melalui SMS gelap kepada aktivis Papua.
3. Negara Indonesia Cq Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih segera membuka ruang deokrasi bagi rakyat Papua.
Saat disinggung tenatng pelaksanaan peringatan hari OPM di tahun-tahun sebelumnya, dikatakan bahwa pihaknya memaklumi bila tahun-tahun sebelumnya dilarang oleh aparat keamanan. “Tahun-tahun sebelumnya memang tidak dapat ijin. Tapi memang tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan bentuk penaikan bendera di Markas,” jelasnya.
Penangkapan aktifis tersebut, menurutnya adalah sebuah tradisi pihak kepolisian. “Ini sebuah tradisi untuk menghalang-halangi agenda yang akan kami selenggarakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono saat dikonfirmasi via SMS (Sort Massage Service) tidak memberikan jawaban. Sementara itu, Kapolres Kota Jayapura AKBP Imam Setiawan SIK juga belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan aktifis tersebut.