Koalisi Pembela HAM yang terdiri berbagai organisasi LSM dan 
Komnas HAM, saat menggelar jumpa pers di sekretariat ALDP di Padang 
Bulan, Rabu (6/7), kemarin. JAYAPURA -  Meskipun dalam penyelenggaraan Konferensi Perdamaian Papua (KPP) telah membahas berbagai masalah yang terbagi dalam komisi-komisi, namun Koalisi Pembela HAM yang terdiri berbagai organisasi LSM dan Komnas HAM, juga membuat sebuah rekomendasi yang diharapkan bisa menjadi rekomendasi akhir KPP.

Terkait rekomendasi tersebut, oleh Koalisi yang dalam jumpa pers di Sekretariat Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) diadiri Pater John Jonga (Tokoh Agama), Ny. Yosepha Alomang (aktivis HAM), Mathius Murib (Komnas HAM Perwakilan Papua), Olga Hamadi (Kontras Papua), Victor Mambor (Aliansi Jurnalis Independen), Yusman Conoras (AlDP) dan Abina Wasanggai (Solidaritas Perempuan Papua), mengambil contoh kasus pelanggaran HAM berat di Freeport. Hal itu diambil sebagai contoh kasus, menurut Mathius Murib,  karena alasan besar terjadinya pelanggaran HAM di Papua adalah alasan ekonomi dan alasan politik. “Problem dalam Freeport, terjadi sejak awal kontrak karyanya, karena dibuat disaat status Papua belum jelas. Kontrak pertama dibuat Tahun 1962, sedangkan Papua resmi masuk ke dalam NKRI Tahun 1969. Hal itu jelas PT Freeport tidak menghormati hukum yang ada di tanah ini,” ungkapnya.
Selain itu, dalam proses ontrak karyanya juga tidak transparan dengan masyarakat setempat. “Sehingga menimbulkan dampak konflik yang terjadi hingga sekarang,” jelasnya.
Olga Hamadi dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa, hampir di setiap proyek pertambangan terjadi konflik. “Karena pembicaraan kontrak pertambangannya hanya melibatkan Pemerintah dengan pihak pengusaha atau investor. Sedangkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.
Sedangkan terkait kasus pelanggaran HAM di Papua, menurut Mathius Murib, hampir setiap tahun terjadi di Papua. Namun yang sempat diselidiki oleh Komnas HAM baru tiga kasus, yakni kasus Wasior 13 Juni 2001, Kasus Wamena dan kasus Abepura berdara tanggal 7 Desember 2000. “Yang sampai ke persidangan dan telah mendapat putusan hakim baru kasus Abepura,” jelasnya.
Dikatakan, proses hukum yang kurang memberikan semangat para anggota Komnas HAM, juga  sangat mempengaruhi kinerja anggota Komnas HAM. “Solusinya adalah pemerintah harus segera mengimplementasikan Undang-Undang Otonomi Khusus secara total, terutama segera membentuk tiga institusi yang diamanatkan, yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Pengadilan HAM dan Komnas HAM Papua,” harapnya.