Membongkar Skandal “Perselingkuhan” Pejabat Publik Dengan TPN / OPM (bagian 3/Habis)
Laporan Polisi Sejak 3 Bulan Lalu, Tentang Pencemaran Nama Baik

Tudingan ke Bupati Mamberamo Raya berbau kriminal. Anehnya ! Bukti dan dokumen terkait justru di laporkan Leonard Sayori ke Mahkamah Konstitusi dan Kemendagri bukan ke Mabes Polri. Belakangan justru ia ikut dalam rombongan yang mau menarik kembali semua dokumen tersebut dari Kemendagri. Anehnya lagi ! Bupati bukannya melaporkan Leonard Sayori ke polisi, malah mencoba “merangkulnya”. Justru Roni Maitindom yang melaporkan Bupati ke Polda Papua sejak 3 bulan lalu. Tapi kenapa polisi terkesan menutupi kasus ini  ??? 

Oleh : Walhamri Wahid


Surat berlogo “Tri Brata” dengan kop Kepolisian Daerah Republik Indonesia Daerah Papua Direktorat Reserse Kriminal tertanggal 29 April 2011 dengan Nomor : B/469/IV/2011/Ditreskrim itu di tanda tangani oleh Komisaris Besar Drs. Petrus Wayne, SH, M.Hum dengan tembusan ke Kapolda Papua (ketika itu masih di jabat oleh Irjenpol Bekto Soeprapto – Red) Gubernur Provinsi Papua, Irwasda Polda Papua dan Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Raya yang ditujukan kepada Bupati Mamberamo Raya dengan perihal Undangan Klarifikasi.

Sedangkan selembar surat lainnya bernomor : B/468/IV/2011/Ditreskrim di tujukan kepada Wempi Bilasi selaku Ketua Dewan Adat Mamberamo dengan perihal yang sama pula namun tembusannya hanya kepada Kapolda Papua dan Irwasda Polda Papua. Dalam 4 point surat tersebut, Polda Papua menjelaskan bahwa merujuk pada laporan Sdr. Roni SK. Maitindom tanggal 2 Maret 2011, perihal penuduhan dan pencemaran nama baik pribadi dan instansi Lembaga (LMA-AGW waropen Atas kabupaten Mamberamo Raya.
Dan untuk kepentingan proses penyelidikan dimohon kepada keduanya Bupati Mamberamo Raya dan Wempi Bilasi untuk mengklarifikasi laporan dari  Roni Maitindom guna membuat terang perkara dimaksud, dan kepada keduanya diminta untuk menghadap Kompol Gatot Suprasetya, SIK selaku Kanit III Sat I Pidana Umum Ditreskrim Polda Papua. Surat Undangan Klarifikasi tersebut di kirimkan Polda Papua ke Bupati Mamberamo Raya dan Wempi Blasi per 29 April 2011 , atau hampir dua bulan lamanya sejak Roni Maitindom melaporkan keduanya ke Polda Papua per 2 Maret 2011 sebagaimana tanggal yang tercantum dalam surat laporannya. 
Roni Maitindom dalam perihal suratnya menyatakan bahwa dirinya merasa telah dituduh dan di cemarkan nama baiknya karena kedua orang yang dilaporkannya itu telah menyebarluaskan informasi ke masyarakat bahwa dirinyalah yang memalsukan surat yang terkesan berasal dari Bupati Mamberamo Raya Demianus Kyeuw Kyeuw, SH yang ditujukan kepada Tuan – Tuan OPM di Wilayah Mamberamo, yang isinya menyatakan bahwa Bupati meminta dukungan dari TPN / OPM memenangkan dirinya menjadi Bupati definitif (ketika itu yang bersangkutan menjabat sebagai Carataker – Red), dan sebagai timbal baliknya Bupati menjanjikan Rp 5 Miliard kepada TPN / OPM.
Dalam laporan tertulisnya, Roni Maitindom yang mengaku berusia 44 tahun dan beralamat di Ardipura IV, itu dalam penjelasannya kepada Kapolda Papua seperti tertuang dalam suratnya itu, menjelaskan bahwa “surat makar” itu ia peroleh dari masyarakat, karena kaget membaca isinya maka ia langsung mencoba menemui Demianus Kyeuw Kyeuw, SH di rumahnya di Waena Jayapura dengan maksud ingin berkoordinasi dan menanyakan keabsahan surat tersebut.
“tapi Sdr. Demianus Kyeuw Kyeuw keluar dan mengusir saya serta mengancam hendak memukul saya tanpa penjelasan apa – apa kepada saya,” tulis Roni dalam surat laporannya ke Polda Papua yang diperoleh Bintang Papua dari salah satu informan Bintang Papua.
Lebih lanjut Roni menjelaskan bahwa sempat terjadi adu mulut, namun ia langsung meninggalkan rumah Demianus Kyeuw Kyeuw, dan menurutnya pasca insiden tersebut Demianus Kyeuw Kyeuw menyampaikan permasalahan ini kepada Yusuf Indamarey (Ketua I LMA AGW Waropen Atas) bahwa dirinya telah di periksa oleh 5 (lima) Jenderal terkait surat tersebut dan menyampaikan bahwa salah satu anggota BIN (Badan Intelijen Negara) menyampaikan kepadanya bahwa yang buat “surat makar” adalah Rony Maitindom.
Masih menurut Roni, sepulangnya ia dari rumah Demianus Kyeuw Kyeuw, ia langsung ke rumah Ketua LMA Wempi Bilasi selaku “orang yang dituakan” untuk menyampaikan persoalan yang terjadi, sayangnya menurut Roni di kemudian hari justru ia mendapat laporan dari salah satu tokoh masyarakat Mamberamo atas nama Kores Krakuko bahwasanya Wempi Bilasi menyampaikan kepada beberapa masyarakat adat bahwa “surat makar” itu yang buat anak LMA AGW Waropen Atas, yakni dirinya. “Dua minggu kemudian, Jumat, 25 February 2011 sekitar pukul 01.00 WIT tengah malam saya di telepon oleh salah satu anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Mamberamo Raya berinitial EA yang menanyakan surat tersebut kepada saya berulang – ulang untuk mengaku surat tersebut saya yang buat”, tulis Roni dalam 3 lembar surat laporannya ke Polda Papua.
Dan di tanggal 27 Februari 2011 di Rumah Makan OKE Kompleks Ruko Pacific Permai Jayapura, saat akan digelar Rapat Pimpinan Adat Mamberamo Raya dalam rangka mencari solusi serta mengklarifikasi situasi dan kondisi di Kabupaten Mamberamo Raya terkait kepemimpinan Demianus Kyeuw Kyeuw, SH selaku Bupati, Roni menjelaskan bahwa ia kemudian membuat laporan tertulis yang di tujukan kepada Bupati dan di tanda tangani oleh Drs. Terry L. Bisararasi selaku Ketua LMA AGW Waropen Atas dan Wempi Bilasi Ketua Dewan Adat Mamberamo, dimana laporan tertulis itu diantarkan langsung oleh Yusuf Indamarey ke rumah Bupati di Waena.
“saat hendak meninggalkan rumah, Bupati bertanya apakah Roni Maitindom juga ikut dalam rapat tersebut ?, dan Bupati ketika itu menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bicara dengan saya”, jelas Roni secara tertulis.
Dengan dasar beberapa peristiwa diatas, maka Roni Maitindom berkesimpulan bahwa hingga saat ini Bupati masih menuduhnya sebagai pembuat “surat makar” tersebut.
“sampai hari ini Bupati masih menuduh saya terkait dengan penyampaian salah satu anggota BIN tentang surat tersebut”, katanya dan meminta agar Polda Papua segera memanggil kedua orang yang dilaporkan itu dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik atas dirinya secara pribadi maupun secara kelembagaan LMA – AGW Waropen Atas Kabupaten Mamberamo Raya, dan ia meminta kepada Polda Papua untuk menelusuri asal – usul surat dimaksud.
Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Demianus Kyeuw Kyeuw, SH ketika di konfirmasi Bintang Papua Kamis (7/7) lalu di Gedung Diklat Kota Baru Petam Kabupaten Sarmi usai  acara KNPI Kabupaten Sarmi, menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya mengatakan bahwa ia telah melaporkan balik Roni Maitindom dengan tuduhan yang sama, kasus pencemaran nama baik.
“Saya laporkan balik toh. Semua tanda tangan dan semua bukti sudah saya bawa ke Polda karena semua dibawa ke politik. Mungkin ada kepentingan dari orang-orang itu”, kata Demianus Kyeuw Kyeuw sembari berlalu meninggalkan Bintang Papua menghindari rentetan pertanyaan konfirmasi yang sebenarnya telah di siapkan wartawan Bintang Papua, namun ia masih sempat menyebut bahwa dirinya telah memenuhi undangan Polda Papua tanggal 29, namun tidak menyebutkan secara jelas tanggal 29 bulan apa.
Terkait surat undangan terhadap Bupati Mamberamo Raya dan Wempi Bilasi untuk memberikan klarifikasi ke Polda Papua, ketika Bintang Papua melakukan beberapa kali ke Polda Papua via SMS baik ke Kapolda Papua Irjenpol Bekto Soeprapto sekitar sebulan lalu, maupun ke Kabidhumas Kombespol Wachyono tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan tegas dari pihak Polda Papua.
“Masalah pencemaran nama baik akan saya cek, karena saya belum terima laporan penanganannya” jawab Wachyono via SMS Jumat (8/7) kemarin ketika untuk kesekian kalinya Bintang Papua menanyakan apakah pihak – pihak yang di undang sudah datang ke Polda memberikan klarifikasi, dan bila sudah bagaimana hasil klarifikasinya.
Roni Maitindom dalam beberapa kali wawancara via telepon kepada Bintang Papua membenarkan copyan laporan polisi yang di terima oleh Bintang Papua, dan ia mengaku selama 3 bulan ini ia sudah beberapa kali mengecek perkembangan laporannya itu tapi tidak ada jawaban.
“kemarin katanya Pak Bupati sudah memenuhi undangan Polda Papua untuk memberikan keterangan, tapi anehnya, saya tidak pernah di panggil untuk di konfrontir, justru kalau saya tanyakan substansi keterangan yang diberikan oleh Bupati berbeda dengan laporan polisi saya”, kata Roni di ujung telepon di akhir bulan Juni lalu.
Ketika dihubungi kembali per telepon Jumat (8/7) menanyakan apakah ia sudah menerima surat panggilan dari Polda atau pemberitahuan dari Polda terkait laporan Bupati yang balik melaporkannya dengan tuduhan serupa, pencemaran nama baik, Roni menjelaskan baru mengetahui dari wartawan kalau Bupati balik melaporkannya.
“saya tidak di beri tahu, tapi besok saya coba cek ke Polda lagi bagaimana perkembangan laporan saya dan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap kedua orang yang saya laporkan tersebut, karena sampai hari ini tidak jelas juga itu”, katanya. 
Dan semalam, sebelum berita ini naik cetak, ketika di konfirmasi Bintang Papua, Roni Maitindom menegaskan bahwa dirinya sudah ke Direskrim Polda Papua, namun dari Polda menjelaskan bahwa tidak ada laporan balik terhadapnya, dan ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini Wempi Bilasi belum hadir memenuhi undangan.
Ketua Dewan Adat Mamberamo Wempi Bilasi ketika coba di hubungi Bintang Papua semalam sekitar pukul 22.20 WIT, mematikan teleponnya tanpa menjawab, dan ketika di SMS, hingga berita ini naik cetak, tidak ada jawaban.
“saya sangat menyesalkan juga, ketika Bupati datang memenuhi undangan Polda, mestinya saya juga di panggil, karena saya lihat sifatnya Undangan berarti mestinya saya juga berhak hadir sehingga bisa di fasilitasi Polda untuk proses mediasi, karena dalam hal ini saya dirugikan, tapi menurut orang Polda tidak di panggilnya saya karena Bupati tidak berkenan”, ujar Roni per telepon semalam.
Tapi terkait substansi laporannya, Roni Maitindom  mengatakan bahwa tidak ada keterangan yang jelas dari Polda, karena Polda menerangkan bahwa hasil klarifikasi Bupati bahwa Bupati tidak pernah mengundang dia untuk datang ke rumah, namun tudingan terhadapnya sebagai pembuat ‘surat makar” seperti yang beredar di masyarakat sama sekali tidak ada penjelasan dari Polda.
Ketika di singgung dari mana surat tersebut ia peroleh, Roni menjelaskan bahwa copyan surat tersebut sudah banyak beredar di masyarakat, menjadi rahasia umum, menurutnya ketika itu ada masyarakat yang datang ke rumahnya di Jayapura dan memperlihatkan surat tersebut, kemudian ia ke rumah Bupati bermaksud koordinasi.
Menurutnya surat tersebut telah di bawa Leonard Sayori ke MK dan Kemendagri sejak masih masa Pemilukada sedangkan ia peroleh surat itu bulan February 2011 belum lama ini,. “saya pikir ini ada kesalah pahaman, jadi maksud saya kemarin melapor supaya ada mediasi dari Polda dengan dipertemukan supaya saya bisa meluruskan, tapi kalau tidak ada niat untuk mediasi, saya sampai hari ini belum cabut aduan saya, karena dalam hal ini saya sudah dirugikan”, tegasnya. (Habis)/l03