JAYAPURA—Salah seorang Staf Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Jhonson Panjaitan yang tengah mengadvokasi 80  orang warga masyarakat ke Kawei untuk mencabut patok patok perusahaan diduga disandera di Raja Ampat, Provinsi Papua, Senin (11/7). Namun tak disebutkan pihak mana  yang menyandera pembela HAM tersebut. 

Dugaan penyanderaan aktivis HAM tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Mathius Murib kepada Bintang Papua di Jayapura, Senin (11/7). Menurut dia, sebelum dugaan penyanderaan tersebut Jhonson Panjaitan terlibat mengadvokasi  80  orang ke Kawei untuk mencabut patok patok perusahaan. “Informasi terkait dugaan  disanderanya Jhonson Panjaitan diperolehnya dari Direktur Kontras Jakarta. Kami diminta untuk mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut melalui jaringan kerja yang ada di Papua,” tukasnya. Direktur Forum Kerjasama (FOKER) LSM Papua Drs Septer Manufandu yang dihubungi  terpisah membantah Jhonson Panjaitan  disandera. “Itu  informasi  yang keliru saya sudah cek langsung ke lapangan dia aman aman saja,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Polisi Wachyono  yang dikonfirmasi via ponsel, Senin (11/7) membantah  informasi terkait dugaan penyanderaan terhadap Jhonson Panjaitan tersebut. Pasalnya, pihaknya sudah bertemu Kapolres Raja Ampat yang menyampaikan informasi itu  tak benar.