JAYAPURA—Salah seorang Staf Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Jhonson Panjaitan yang tengah mengadvokasi 80 orang warga masyarakat ke Kawei untuk mencabut patok patok perusahaan diduga disandera di Raja Ampat, Provinsi Papua, Senin (11/7). Namun tak disebutkan pihak mana yang menyandera pembela HAM tersebut.
Dugaan penyanderaan aktivis HAM tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Mathius Murib kepada Bintang Papua di Jayapura, Senin (11/7). Menurut dia, sebelum dugaan penyanderaan tersebut Jhonson Panjaitan terlibat mengadvokasi 80 orang ke Kawei untuk mencabut patok patok perusahaan. “Informasi terkait dugaan disanderanya Jhonson Panjaitan diperolehnya dari Direktur Kontras Jakarta. Kami diminta untuk mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut melalui jaringan kerja yang ada di Papua,” tukasnya. Direktur Forum Kerjasama (FOKER) LSM Papua Drs Septer Manufandu yang dihubungi terpisah membantah Jhonson Panjaitan disandera. “Itu informasi yang keliru saya sudah cek langsung ke lapangan dia aman aman saja,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Polisi Wachyono yang dikonfirmasi via ponsel, Senin (11/7) membantah informasi terkait dugaan penyanderaan terhadap Jhonson Panjaitan tersebut. Pasalnya, pihaknya sudah bertemu Kapolres Raja Ampat yang menyampaikan informasi itu tak benar.