Budi: Cukup Diatur Perdasi atau Perdasus

JAYAPURA— Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH yang akrab sipa Kaka Bas, tidak perlu  mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk  menjabat Gubernur untuk yang ketiga kalinya, tetapi cukup dengan Perdasi atau Perdasus yang mengatur tentang tata cara pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Papua.
“Hal ini  sesuai kehendak orang asli Papua,” jelas Direktur Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua Budi Setyanto SH ketika dihubungi via ponsel ke Jakarta semalam.  Pernyataan Budi tersebut menanggapi permohonan Judicial Review (Uji Materil)  yang diajukan ke MK  oleh Habel Rumbiak SH SpN, Praktisi Hukum dari Kamasan Institute tanggal 22 Juni 2011,  terutama  pasal 17 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menyatakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya, tak memberikan kepastian hukum dan memberikan multi tafsir.

Menurut Budi Setyanto, permohonan Judicial Review ke MK sah- sah saja sesuai hak politik setiap warga negara sebagaimana keinginan  DR (HC) Barnabas Suebu  SH untuk  mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2011-2016,  padahal sebelumnya ia pernah menjabat Gubernur selama dua periode. Keinginannya ini katanya bertentangan dengan UU No 32 Tahun  2004 yang mengatakan seseorang yang telah menjabat Gubernur sebanyak dua kali  tak boleh menjabat lagi entah berturut atau tidak.
Namun demikian,  UU No 21 Tahun 2001 menyatakan seseorang  yang telah menjabat Gubernur atau Wagub sebanyak dua kali diperbolehkan untuk mencalonkan diri ketiga  kalinya. Hal ini sebagaimana     permohonan  Barnabas Suebu untuk minta agar keputusan KPU No 13 Tahun 2010 khususnya pasal 9 tentang syarat-syarat Kepala Daerah yang tak sesuai pasal 12 dan 17  Ayat (1) UU No 21 Tahun 2001. Putusan MK dengan perkara No Reg 18 P/HUM/2011 yang diajukan 25 Maret 2011 amar putusannya 10 Mei 2011 mengabulkan permohonan Barnabas Suebu sebagai pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Papua untuk ketiga kalinya.
Simpang siurnya lama masa jabatan yang dapat diemban oleh seorang Gubernur di Provinsi Papua segera mendapatkan kepastian hukum, bilamana Mahkamah Konstitusi (MK) RI memberikan putusan terhadap permohonan uji materil terhadap Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Permohonan uji materil tersebut diajukan ke MK oleh Habel Rumbiak SH SpN, Praktisi Hukum dari Kamasan Institute pada tanggal 22 Juni 2011 dan telah diregistrasi pada tanggal 27 Juni 2011 dengan Nomor Perkara : 41/PUU-IX/2011 serta mulai disidangkan Senin, 18 Juli 2011 mendatang dengan Panel Hakim M. Akil Mochtar, Hamdan Soelva dan Anwar Usman. 
“Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua menyatakan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Pada frase dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya inilah yang tak memberikan kepastian hukum dan memberikan multi tafsir,” ujar Habel kepada Bintang Papua di Jayapura, Selasa (12/7). Seperti apa hasilnya kita tunggu saja  seperti apa putusan MK.