Erfi Triasunnu: Tapi Kalau Kingmi Tersinggung Kami Minta Maaf

JAYAPURA—Adanya tudingan Sinode Gereja KINGMI Papua bahwa Pangdam XVII/Cenderawasih Erfi Triassunu   menyebut Gereja KINGMI Papua dibentuk untuk membangun gereja kesukuan dan gereja kedaerahan dalam rangka mencari dana dari pemerintah untuk mendukung perjuangan Papua merdeka, kembali mendapat klarfikasi dari Pangdam Mayjen TNI Erfi Triassunu.
Menurut Pangdam,  dirinya  tak pernah menyebutkan Gereja Kemah Injil Indonesia (KINGMI) Papua separatis. 
Dikatakan, Kodam XVII/Cenderawasih justru ingin membuka upaya dialog tanpa mengintervensi substansi konflik melalui permohonan kepada Gubernur Papua, serta siap menjadi mediator apabila diperlukan.

Namun demikian, apabila ternyata dalam surat tersebut terdapat kalimat yang menyebabkan tersinggungnya Gereja KINGMI Papua, maka dengan besar hati kami minta maaf. 
Demikian klarifikasi resmi  yang disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih Erfi Triassunu dalam sebuah pertemuan yang digelar di ruang Komisi A DPR Papua  Senin (18/7) pukul 08.50 WIT.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda SH, Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magay SIP, Ketua Komisi D DPR Papua John Banua Rouw SE. Danrem 172/PW Kolonel (Inf) Daniel Ambat, Staf Khusus Pangdam XVII/Cenderawasih Kolonel CHB Victor Tobing, Asintel Kasdam XVII/Cenderawasih Letkol (Inf) Imam Santosa MA.  Pangdam menegaskan, pihaknya mengklarifikasi Surat Pangdam XVII/Cenderawasih tanggal 30 April 2011 tentang konflik internal antara elit pengurus Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII)  dengan elit pengurus Gereja KINGMI Papua.
Sementara itu  menyikapi pemberitaan disalah satu surat kabar lokal pada tanggal 16 Juli 2011 pada halaman 1 dan 2 dengan judul Pangdam: “Saya tidak tahu soal surat rahasia” maka perlu kami sampaikan bahwa dugaan adanya surat  rahasia yang menyudutkan pihak tertentu adalah tak benar, karena setelah kami dalami permasalahan, ternyata apa yang disebut  di media sebagai surat  rahasia yang  menyudutkan kelompok tertentu memang tidak benar. 
Bahwa  yang benar adalah surat dari  Panglima Komando Daerah Militer  XVII/Cenderawasih kepada Gubernur. Surat bertanggal 30 April 2011 bukan untuk menyudutkan kelompok tertentu  tetapi berisi kronologis  konflik internal antara elit pengurus Gereja KINGMI Papua.
Terkait dengan itu, Pangdam XVII/Cenderawasih perlu melakukan klarifikasi agar publik dapat melihat permasalahan secara proporsional dan  obyektif.
Pertama, surat tanggal 30 April 2011 tentang konflik internal antara pengurus Gereja KINGMI Papua adalah benar surat Pangdam XVII/Cenderawasih yang ditunjukan secara khusus kepada Gubernur Papua dengan tembusan hanya kepada masing masing Kapolda Papua, Kajati Provinsi Papua, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Papua serta Aster Kasdam XVII/Cenderawasih.
Kedua, bahwa latar belakang pengiriman Surat Pangdam XVII/Cenderawasih tanggal 30 April 2011 tersebut adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 15 Maret 2011 Pdt. Karel Maniani S.Th (Ketua Wilayah I/Papua Badan Pengurus GKII) mengajukan permohonan kepada pimpinan Kodam XVII/Cenderawasih tentang kesediaan untuk turut serta melindungi warga GKII terhadap konflik yang terjadi antara Gereja GKII dengan Gereja KINGMI Papua. b. Pada saat itu Pangdam XVII/Cenderawasih tak berada di tempat dan Pdt. Karel Maniani S.Th kemudian diterima oleh Kasdam XVII/Cenderawasih dengan menyampaikan antara lain:
1.    Keluhan keluhan yang terjadi ditubuh GKII verses KINGMI Papua  yang tak kunjung selesai.
2.    Meminta kesediaan Kodam XVII/Cenderawasih untuk turut serta melindungi warga GKII terhadap  konflik yang terjadi antara GKII dengan Gereja KINGMI Papua.
3.    Meminta kesediaan Kodam XVII/Cenderawasih untuk  menjadi mediator dalam proses penyelesaian konflik yang terjadi antara antara GKII dengan Gereja KINGMI Papua.
4.    Menyampaikan kumpulan data yang berbentuk buku yang berjudul “Penjelasan Tentang Konflik Antara GKII  dengan Gereja KINGMI Papua.
c. Menyikapi hasil pertemuan dengan pihak GKII tersebut pada tanggal 18 Maret 2001 Staf Kodam XVII/Cenderawasih melakukan pendalaman terhadap buku yang berjudul “Penjelasan tentang konflik antara GKII dengan Gereja KINGMI Papua yang diberikan oleh Pdt. Karel Maniani STh (Ketua Wilayah I/Papua Badan Pengurus GKII.
Dari pendalaman buku tersebut diperoleh data data dari buku yang menyebutkan bahwa. Pertama, dengan pendirian Sinode Gereja KINGMI Papua, akan menciptakan gereja berbasis kedaerahan/kesukuan untuk mendapatkan pemberian dana dari pemerintahn sebanyak mungkin. Kedua, dengan pendirian gereja  yang berbasis kedaerahan/kesukuan bertujuan memperkuat jaringan masyarakat Papua dalam upaya memperjuangkan cita cita kemerdekaan.
Ketiga,     dengan pendirian gereja  yang berbasis kedaerahan/kesukuan akan lebih mudah dijadikan sebagai kendaraan politik dengan dalil wakil umat.
d. Pada tanggal 30 April 2011 surat perihal “Konflik internal antara elit GKII dengan Gereja KINGMI Papua” ditandatangani Pangdam XVII/Cenderawasih dan dikirim kepada alamat tujuan dan tembusan pada tanggal 2 Mei 2011.
3. Yang menjadi pertimbangan penyampaian Surat Pangdam XVII/Cenderawasih tanggal 30 April 2011 tersebut adalah sebagai berikut: a. terdapat potensi konflik di masyarakat yang muncul akibat dari konflik internal antara elit GKII dengan Gereja KINGMI Papua apabila tidak diselesaikan secara baik. b. Pangdam XVII/Cenderawasih tidak memiliki kewenangan  untuk melakukan penyelesaian  terhadap konflik internal antara elit GKII dengan Gereja KINGMI Papua. c. Gubernur Papua selaku Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah  strategis guna menyelesaikan konflik internal   antara elit GKII dengan Gereja KINGMI Papua.
d. Upaya penyampaian surat tersebut adalah wujud dari sikap Kodam XVII/Cenderawasih dalam melaksanakan tugasnya  guna melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat konstitusi negara dan merupakan langka konkrit dari Pangdam XVII/Cenderawasih guna membantu penyelesaian konflik tanpa berpihak kepada pihak manapun.
4. Dalam surat tersebut juga dibuat saran kepada Gubernur Papua dengan isi saran sebagai berikut. a. Agar menfasilitasi pertemuan antara kelompok yang sedang konflik guna mencari solusi terbaik dalam penyelesaian dengan melibatkan unsur unsur terkait. Apabila diperlukan Kodam XVII/Cenderwasih bersedia turut serta diikutkan dengan catatan hanya terbatas sebagai mediator. B. Apabila  konflik tetap tidak diselesaikan dengan jalan musyawarah, agar segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. c. dalam pengambilan tindakan, agar mempertimbangkan paham dam misi/tujuan dari kelompok yang sedang konflik. d. Agar mempertimbangkan dalam pemberian dan pembinaan  terhadap kelompok yang bertikai dengan memperhatikan AD/ART dan Misi/Tujuan yang tidak keluar dari dogmatika injil.
5. Kami perlu menjelaskan tentang kalimat “tindakan tegas” sebagaimana disebutkan pada angka 4 huruf b diatas, bahwa tindakan tersebut adalah saran dari Pangdam kepada Gubernur dan dilakukan semata mata apabila proses negosiasi ataupun mediasi yang dilakukan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.Yang dimaksud dengan tindakan tegas disini bukanlah tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap dua pihak  yang sedang konflik, akan tetapi tindakan tegas Gubernur  maupun aparat penegak hukum yang berwenang untuk mengambil langka sesuai ketentuan hukum yang  berlaku guna penyelesaian konflik internal tersebut secara tuntas dengan tetap mengedepankan penyelesaian  yang berbasis Kasih dan Damai.
Ruben Magay menegaskan, Pangdam XVII/Cenderawasih dan  DPR Papua telah menyepakati untuk mengundang pihak terkait agar kedepan masalah ini tak perlu dipolitisir oleh pihak pihak tertentu. Hal ini dalam rangka membangun Tanah Papua yang aman dan damai. Pihaknya juga telah mengambil langkah- langkah yang baik sehingga kedepan setiap permasalahan dapat dikoordinasikan dengan arif dan bijaksana.