Hari ini, Sidang Lanjutan Pengujian Masa Jabatan Gubernur Papua
JAYAPURA—Keinginan mantan Gubernur Provinsi Papua DR
(HC) Barnabas Suebu SH atau populer disapa Kaka Bas untuk menjadi
Gubernur kali ketiga dengan menggandeng mantan Bupati Kabupaten Tolikara
DR (HC) John Tabo sebagai Wakil Gubernur Provinsi Papua periode
2011-2016 mendapat tanggapan beragam dari sejumlah kalangan ketika
dihubungi Bintang Papua, Minggu (31/7).
Direktur La-Keda
Institute, Papua Lamadi de Lamato menegaskan, keinginan Kaka Bas untuk
maju sebagai Gubernur ketiga kalinya seharusnya menunggu proses hukum.
Pasalnya, Kamasan Institut yang menyampaikan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi (MK) Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Papua.
“Kaka Bas sedang punya masalah hukum yang belum tuntas. Tolong kalau
bisa publik dididik untuk fokus pada satu masalah secara tuntas. Bila
Kaka Bas sudah tidak punya masalah hukum, baru kita bicara wacana beliau
bergandengan siapapun wakilnya,” katanya.
Pilihan politik Kaka Bas menggandeng tokoh dari gunung, dia mengatakan,
Ini kali kesekian tokoh gunung dilirik oleh setiap kandidat calon
Gubernur. “Saya lihat keputusan Kaka Bas menggandeng John Tabo semakin
memperlihatkan gunung ingin dipecah belah suaranya,”katanya.
Ada dua
hal orang berebut kandidat dari daerah Pegunungan. Pertama, Gunung
itu dalam konteks suara unik karena disana sistem pemilihannya masih
bergantung pada ‘instruksi’ tokoh. Kedua, Gunung itu adalah suara
terbesar yang menarik siapapun untuk mendulang suaranya secara
signifikan.
Menurutnya, John Tabo adalah salah satu tokoh penting
yang mempunyai pengaruh besar di Gunung. Ia juga memiliki kharisma yang
bisa memecah suara di Gunung. Tapi satu yang dilupakan orang, saat ini
orang gunung datang dalam Pilgub bukan sebagai ban serep seorang
gubernur.
Apa artinya, orang gunung akan memilih tokohnya menjadi
orang nomor pertama di Papua. Saya yakin, adat orang gunung akan bersatu
dalam Pilgub bukan ingin menjadi seorang istri pendamping suami. Tapi
mereka akan memilih figurnya yang benar-benar bisa menjadi orang nomor
pertama.
Direktur Kamasan Institut Habel Rumbiak SH SpN
menjelaskan, keinginan Kaka Bas untuk menjadi Gubernur Provinsi Papua
ketiga kalinya masih menunggu keputusan hukum. Pasalnya, pihaknya
tengah menyampaikan permohonan pengujian Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21
Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang
lanjutan MK pada Senin (1/8) dengan materi perbaikan permohon yang
disampaikan pemohon,” tandasnya.
Dia mengatakan, pernyataan
berkenaan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pasal 17 Ayat 1
(satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua tersebut, pada
frase,”dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”,
memberikan multi tafsir seolah olah Gubernur dan Wakil Gubernur dapat
dipilih terus menerus tanpa batasan masa jabatan.
Menurutnya,
agar sejalan dengan peraturan perundang undangan lainnya dan adanya
kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat Papua maka ketentuan dalam
Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua,
khusunya frase,”dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan
berikutnya”, harus ditafsirkan oleh MK sebagai hanya untuk atu kali
masa jabatan.
Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Uncen Jayapura Bambang Sugiono SH menandaskan, terkait masalah hukum
Kaka Bas sebelumnya KPU Pusat menyeragamkan tentang syarat Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurut UU No 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah itu syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu
seragam baik Gubernur bupati maupun walikota terutama syarat soal
periode kepengurusan padahal untuk Gubernur dan Wagub Provinsi Papua
yang juga bagian dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai
syarat yang berbeda.
Kalau syarat periode Kepala Daerah menurut UU
No 32 Tahun 2004 diseluruh Indonesia itu diatur dalam Pasal 110 UU No 32
2004 maka periodesasi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua itu
diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi
Khusus Papua.
“Nah karena diseragamkan maka kemudian Kaka Bas
sebagai salah satu warga negara yang juga mantan Gubernur Provinsi Papua
itu mengajukan keberatan dan itu dilakukan melalui proses hukum dengan
pengajuan permohonan uji materi terhadap Pasal 9 Peraturan KPU No 13
Tahun 2010 yang menterjemakan Pasal 58 huruf o UU No 32 Tahun 2004 dan
Pasal 110 UU No 32 Tahun 2004. Hasilnya kemudian MA memutuskan bahwa
untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang berlaku Pasal 17
Ayat 1 UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua , “Masa jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.
Sedangkan Pasal
58 huruf o UU No 32 Tahun 2004 dan Pasal 110 UU No 32 Tahun 2004 itu
Gubernur, Bupati dan Walikota hanya boleh menjabat dua kali.
“Dengan
menggunakan Pasal 17 Ayat 1 maka sesungguhnya sepanjang belum dua
periode berturut turut Kaka Bas masih bisa maju sebagai Calon
Gubernur,” tukasnya.