Hari ini, Sidang Lanjutan Pengujian Masa Jabatan Gubernur Papua

JAYAPURA—Keinginan mantan Gubernur Provinsi Papua DR (HC) Barnabas Suebu SH atau populer disapa Kaka Bas untuk menjadi Gubernur kali ketiga dengan menggandeng mantan Bupati Kabupaten Tolikara DR  (HC) John Tabo  sebagai Wakil  Gubernur Provinsi Papua periode 2011-2016 mendapat tanggapan beragam dari sejumlah kalangan ketika dihubungi Bintang Papua, Minggu (31/7).  
Direktur La-Keda Institute, Papua Lamadi de Lamato menegaskan, keinginan Kaka  Bas untuk maju sebagai Gubernur ketiga kalinya  seharusnya menunggu proses hukum. Pasalnya,  Kamasan Institut yang menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.

“Kaka Bas sedang punya masalah hukum yang belum tuntas. Tolong kalau bisa publik dididik untuk fokus pada  satu masalah secara tuntas. Bila Kaka Bas sudah tidak punya masalah hukum, baru kita bicara wacana beliau bergandengan siapapun wakilnya,” katanya. Pilihan politik Kaka Bas menggandeng tokoh dari gunung, dia mengatakan, Ini kali kesekian tokoh gunung dilirik oleh setiap kandidat calon Gubernur. “Saya lihat keputusan Kaka Bas menggandeng John Tabo semakin memperlihatkan gunung ingin dipecah belah suaranya,”katanya.
Ada dua hal orang berebut kandidat dari daerah Pegunungan. Pertama,   Gunung itu dalam konteks suara unik karena disana sistem pemilihannya masih bergantung pada ‘instruksi’ tokoh. Kedua, Gunung itu adalah suara terbesar yang menarik siapapun untuk mendulang suaranya secara signifikan.
Menurutnya, John Tabo adalah salah satu tokoh penting yang mempunyai pengaruh besar di Gunung. Ia juga memiliki kharisma yang bisa memecah suara di Gunung. Tapi satu yang dilupakan orang, saat ini orang gunung datang dalam Pilgub bukan sebagai ban serep seorang gubernur.
Apa artinya, orang gunung akan memilih tokohnya menjadi orang nomor pertama di Papua. Saya yakin, adat orang gunung akan bersatu dalam Pilgub bukan ingin menjadi seorang istri pendamping suami. Tapi mereka akan memilih figurnya yang benar-benar bisa menjadi orang nomor pertama.
Direktur Kamasan Institut Habel Rumbiak SH SpN menjelaskan,  keinginan Kaka Bas untuk menjadi Gubernur Provinsi Papua  ketiga kalinya masih menunggu keputusan hukum. Pasalnya, pihaknya  tengah menyampaikan permohonan pengujian Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang  lanjutan MK pada Senin (1/8) dengan materi perbaikan permohon yang disampaikan pemohon,” tandasnya. 
Dia  mengatakan,  pernyataan berkenaan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur  dalam    Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua tersebut, pada frase,”dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”, memberikan multi tafsir seolah olah Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dipilih terus menerus tanpa  batasan masa jabatan.  
Menurutnya,  agar sejalan dengan peraturan perundang undangan lainnya dan adanya kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat Papua maka ketentuan dalam Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua, khusunya frase,”dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”, harus ditafsirkan oleh MK  sebagai hanya untuk atu kali masa jabatan.  
Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Uncen Jayapura Bambang Sugiono SH menandaskan,  terkait masalah hukum  Kaka Bas  sebelumnya KPU Pusat  menyeragamkan tentang  syarat Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah. Menurut UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah itu syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu seragam baik Gubernur bupati maupun walikota terutama  syarat soal periode  kepengurusan padahal untuk Gubernur  dan Wagub Provinsi Papua yang juga bagian dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  mempunyai syarat  yang berbeda.
Kalau syarat periode Kepala Daerah menurut UU No 32 Tahun 2004 diseluruh Indonesia itu diatur dalam Pasal 110 UU No 32 2004 maka periodesasi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua itu diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 (satu) UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua.
“Nah  karena diseragamkan maka kemudian Kaka Bas sebagai salah satu warga negara yang juga mantan Gubernur Provinsi Papua itu mengajukan keberatan dan itu dilakukan melalui proses hukum dengan pengajuan permohonan uji materi terhadap Pasal 9 Peraturan KPU No 13  Tahun 2010 yang menterjemakan Pasal 58 huruf o UU No 32 Tahun 2004 dan Pasal 110 UU No 32 Tahun 2004. Hasilnya kemudian MA  memutuskan bahwa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua  yang berlaku Pasal 17 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua , “Masa jabatan Gubernur dan  Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun  dan  dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.       
Sedangkan Pasal 58 huruf o UU No 32 Tahun 2004 dan Pasal 110 UU No 32 Tahun 2004 itu Gubernur, Bupati dan Walikota hanya boleh menjabat dua kali. 
“Dengan menggunakan Pasal  17 Ayat 1 maka sesungguhnya sepanjang belum dua periode berturut turut Kaka Bas masih bisa maju sebagai   Calon Gubernur,” tukasnya.