JAYAPURA—Rapat pleno penetapan hasil pemilukada Lanny Jaya oleh KPU Lanny Jaya dengan menetapkan pasangan No Urut 2 Befa Yigibalon SE MSi dan Betus Kogoya SH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Periode 2011-2016 terpilih dengan suara terbanyak 47.800, masih terus menuai protes. Selain nomor calon Bupati urut 1 Nius Kogoya yang langsung menggungat ke MK, maka kali ini giliran Pengurus Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (BPP-PGBP). menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas perilaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang dinilai nyata-nyata mengkhianati suara nurani rakyat dan terang-terangan menjadi sumber konfik dengan menghilangkan 12.000 suara dari Distrik Balingga . ”Sebagai Gereja yang memegang nilai-nilai moral, kebenaran, kejujuran, dan keadilan, kami mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk menyampaikan kekecewaan warga Gereja yang berada di Kabupaten Lanny Jaya kepada berbagai pihak melalui media massa. Kami juga mempunyai kepentingan dan kepedulian untuk kelangsungan pelayanan pekerjaan Gereja yang aman, damai di wilayah ini bersama seorang kepada daerah atau bupati yang benar-benar dipilih dan mendapat mandat resmi dan kepercayaan kuat dari rakyat. Pihak Gereja juga sebagai wadah kontrol publik dalam dinamika pembangunan di daerah ini tidak bisa menerima dan mengakui seorang bupati yang diangkat dengan tipu-muslihat serta kelicikan yang mengabaikan nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan. Kami mengikuti dengan cermat dan juga mendapat laporan dari warga Gereja bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya menjadi sumber konflik dan melakukan kejahatan kemanusiaan dengan mengubah data suara rakyat,”jelas Socrates Sofian Yoman dalam press releasenya yang diterima Bintang Papua, semalam.
Dikatakan, Apa yang pihaknya ikuti dan juga mendapat laporan dari warga
Gereja bahwa secara umum rakyat di kabupaten Lanny Jaya, di 10
distrik, telah menyalurkan aspirasi politik dalam proses pemilukada
pada tanggal 24 Juni 2011 dengan tertib, lancar, aman, damai dan
demokratis. Walaupun kenyataan dalam pelaksanaannya ada kandidat nakal
yang menggunakan uang (money politik) dengan terang-terangan seperti
yang terjadi di Distrik Gamelia, Distrik Makki dan perilaku kasar dan
jahat sebagian besar kepala kampung yang telah mendapat bayaran uang
masing-masing Rp 20.000.000 s/d Rp 35.000.000; tiap kepala desa seperti
yang diakui oleh Yandinggen Wenda, kepala kampung Lugom, Desa Ninabua,
Distrik Tiom, telah mendapat dana sebesar Rp 35.000.000; dan dia sangat
marah sambil membuka baju dinas kepala kampung dan hampir memukul
rakyat yang datang ke TPS untuk memilih . Sikap dari salah satu
kandidat dan kepala-kepala kampung ini jelas-jelas mencederai, menodai
proses demokrasi dan melukai hati warga Gereja.
Yang
menimbulkan kemarahan warga pemilih dan melakukan tekanan kekuatan
massa rakyat Lanny Jaya kepada KPUD Lanny Jaya adalah rakyat dari
Distrik Balingga telah memilih dan memberikan suara sebanyak 12.000
kepada nomor urut 3 (tiga) dan telah diplenokan di PPD Distrik
Balinnga pada tanggal 28 Juni 2011 dan diserahkan kepada KPU Lanny Jaya.
Tetapi, jumlah suara rakyat ini diubah oleh KPUD Lanny Jaya tanpa
pengetahuan pemilik suara dari Distrik Balingga. Karena, pelanggaran,
perilaku kasar dan kejahatatan yang dilakukan oleh KPUD ini, rakyat
Distrik Balingga meminta supaya KPUD mengembalikan dan menetapkan
12.000 suara itu untuk kandidat nomor urut 3 (tiga) tanpa dikurangi dari
KPUD Lanny Jaya. Karena adanya tekanan kekuatan massa pemilih dan
pemilik hak suara, KPUD Lanny Jaya telah menggembalikan suara 12.000
kepada nomor urut 3 (tiga) dan rakyat Distrik Balingga dan Lanny Jaya
pada umumnya menerima dan menghargai keputusan KPUD dan rakyat tidak
marah dan tidak melakukan tekanan kekuatan massa lagi dan keadaan Lanny
Jaya sudah aman dan damai.
Dikatakan, semua rakyat Lanny Jaya dan
berbagai pihak mendukung penuh pelaksanaan pleno di Kabupaten Lanny
Jaya di Tiom. Tidak ada dasar untuk pleno dilaksanakan di luar dari
Tiom, seperti Wamena atau Jayapura. Pemilukada dilaksanakan oleh Rakyat
Lanny Jaya bukan rakyat Wamena atau Jayapura. Warga Gereja berdoa dan
merindukan untuk menyaksikan pleno di tengah-tengah mereka di Tiom.
“Kami
dari Pengurus Badan Pelayan Pusat (Sinode) Persekutuan Gereja-gereja
Baptis Papua memberikan jaminan dan mendukung penuh permintaan warga
Baptis atau rakyat Lanny Jaya dan juga jaminan untuk KPUD supaya KPUD
melaksanakan pleno hasil pemilukada kabupaten Lanny Jaya di Tiom bukan
di Wamena atau Jayapura.
Kami merasa aneh terhadap para kandidat yang
mengaku diri anak asli daerah Lanny Jaya dan dipilih oleh rakyat,
tetapi menyatakan bahwa dirinya diancam dan diintimidasi oleh rakyat.
Kalau kandidat yang dipilih rakyat merasa diancam, berarti pertanyaan
kami ialah siapa yang memilih kandidat ini? Apakah rakyat yang memilih?
Apakah kepala-kepala desa yang memilih ? Apakah suara rakyat dibeli
dengan uang sehingga kandidat ini dikejar dan diancam? Logikanya adalah
kalau kandidat itu dipilih oleh rakyat, seharusnya rakyat yang memilih
dapat melindungi, menghargai, mendukung dan menghormati pemimpin yang
dipilih bukan diancam dan dikejar,” katanya.
Ditambahkan,
rakyat kabupaten Lanny Jaya sudah mengetahui perolehan suara di
lapangan dari masing-masing kandidat dan yang meraih suara terbanyak
dan terpilih sebagai bupati mereka untuk 5 (lima) tahun ke depan dan
urutannya sebagai berikut: Nomor urut 1.3.594 (3,18%); Nomor urut 2.
43.812 (38.50%); Nomor urut 3. 52.050 (46,40%); nomor urut 4. 2.321
(2,00%); Nomor urut 5. 241 (0,20%); Nomor urut 6. 10.662 (9,42%) maka
tidak ada alasan rekayasa dan memanipulasi angka untuk menipu dan
membohongi rakyat Lanny Jaya. Rakyat Lanny Jaya tidak bisa dibodohi
oleh KPU Lanny Jaya.
Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua
menyatakan bahwa KPU Lanny Jaya telah gagal melaksanakan Pemilukada,
melakukan kejahatan kemanusiaan, penghinaan dan pelecehan hak politik
dan suara hati umat TUHAN dan menciptakan konflik dengan beberapa
alasan mendasar dari kami sebagai antara lain,
1. KPU Lanny Jaya
dalam keadaan sadar telah menghilangkan dan mengacaukan 12.000 suara
dari masyarakat Distrik Balingga yang diberikan kepada kandidat nomor
urut 3 dengan tujuan untuk memenangkan kandidat lain yang diperjuangkan
oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya.
2. KPU Lanny Jaya dikendalikan atau
diatur oleh salah satu kandidat. Untuk mengamankan salah satu kandidat
KPU Lanny Jaya tanpa alasan yang jelas dan alasan dibuat-buat melakukan
pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Swissbell Hotel
Jayapura, wilayah hukum Kotamadya Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
3.
Pelaksanaan Pleno tidak di tengah-tengah rakyat dan di luar kabupaten
Lanny Jaya maka dengan jelas dan pasti bahwa bupati dan wakil bupati
yang telah ditetapkan tidak mendapat kepercayaan dan legitimasi kuat
dari penduduk setempat. Karena pemerintahan daerah yang kuat, stabil
dan aman adalah atas dasar kepercayaan dan penerimaan dari penduduk yang
dibangun.
4. KPU Lanny Jaya menyelamatkan dan mengamankan suara
kepala-kepala kampung yang memilih bupati dan wakil bupati dan
mengabaikan dan melecehkan suara murni dari masyarakat di kabupaten
Lanny Jaya.
5. Peristiwa yang sangat memalukan seperti ini
merupakan salah satu bukti nyata kegagalan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang
tidak ada keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap penduduk
asli yang melaksanakan pesta demokrasi.
6. Ini terbukti
kegagalan dan tidak berfungsinya supremasi hukum di Indonesia dan aparat
keamanan melindungi KPU Lanny Jaya yang benar-benar melakukan
kejahatan kemanusiaan dengan menghilangkan suara rakyat dari Distrik
Balingga sebanyak 12.000 yang diplenokan PPD Distrik pada tanggal 28
Juni 2011. Dan KPU melakukan pleno di Kabupaten lain dengan alasan
situasi keamanan dan ancaman dari rakyat.
7. Kepada aparat
penegak hukum diharapkan menyelidiki dan menindak tegas dalam dua hal
yang menimbulkan kemarahan warga Gereja dan masyarakat di Kabupaten
Lanny Jaya, yaitu: (a) jual-beli suara (money politik) di Distrik
Gamelia; Distrik Makki, dan beberapa kampung; dan (b) memeriksa pihak
KPU Lanny Jaya yang mengubah atau mengurangi 12.000 suara dari Distrik
Balingga yang diraih dari salah satu kandidat.