JAYAPURA—Rapat pleno penetapan hasil pemilukada Lanny Jaya oleh KPU Lanny Jaya dengan  menetapkan pasangan No Urut 2 Befa Yigibalon SE MSi dan Betus Kogoya SH  sebagai  Calon  Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Lanny Jaya, Periode  2011-2016  terpilih dengan suara terbanyak 47.800, masih terus menuai protes. Selain nomor calon Bupati urut 1 Nius Kogoya  yang langsung menggungat ke MK, maka kali ini giliran Pengurus Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (BPP-PGBP). menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas perilaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yang dinilai nyata-nyata mengkhianati suara nurani rakyat dan terang-terangan menjadi sumber konfik dengan menghilangkan 12.000 suara dari Distrik Balingga .   ”Sebagai Gereja  yang memegang nilai-nilai moral, kebenaran, kejujuran, dan keadilan, kami mempunyai kewajiban dan tanggungjawab  untuk menyampaikan  kekecewaan warga Gereja  yang berada di Kabupaten Lanny Jaya kepada berbagai pihak melalui media massa.  Kami juga mempunyai kepentingan dan kepedulian untuk kelangsungan pelayanan pekerjaan Gereja yang aman, damai di wilayah ini bersama seorang kepada daerah atau bupati yang benar-benar dipilih dan mendapat mandat resmi dan  kepercayaan kuat dari rakyat. Pihak Gereja juga sebagai wadah kontrol publik dalam dinamika pembangunan di daerah ini tidak bisa menerima dan mengakui seorang bupati yang diangkat dengan tipu-muslihat serta  kelicikan yang mengabaikan nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan.  Kami  mengikuti dengan cermat dan juga mendapat laporan dari warga Gereja bahwa KPU Kabupaten Lanny Jaya menjadi sumber konflik dan melakukan kejahatan kemanusiaan dengan mengubah data suara rakyat,”jelas Socrates Sofian Yoman dalam press releasenya yang diterima Bintang Papua, semalam.

Dikatakan,  Apa yang pihaknya ikuti dan juga mendapat laporan dari warga Gereja bahwa secara umum  rakyat di kabupaten Lanny Jaya, di 10 distrik,  telah menyalurkan aspirasi politik  dalam proses  pemilukada  pada tanggal 24 Juni 2011  dengan tertib, lancar,  aman, damai dan demokratis. Walaupun kenyataan dalam pelaksanaannya ada kandidat nakal yang menggunakan uang (money politik) dengan terang-terangan seperti yang terjadi di Distrik Gamelia, Distrik Makki dan perilaku kasar dan jahat sebagian besar  kepala kampung yang telah mendapat bayaran uang masing-masing Rp 20.000.000 s/d Rp 35.000.000; tiap kepala desa seperti yang diakui oleh Yandinggen Wenda, kepala kampung  Lugom, Desa Ninabua, Distrik Tiom,  telah mendapat dana sebesar Rp 35.000.000; dan dia sangat marah  sambil membuka baju dinas kepala kampung dan hampir memukul rakyat yang datang ke TPS untuk memilih  .  Sikap dari salah satu kandidat dan kepala-kepala kampung  ini jelas-jelas  mencederai, menodai  proses demokrasi dan melukai hati warga Gereja.    
Yang menimbulkan kemarahan warga pemilih  dan melakukan   tekanan kekuatan massa  rakyat Lanny Jaya kepada KPUD Lanny Jaya  adalah rakyat dari Distrik Balingga telah memilih dan memberikan suara sebanyak 12.000 kepada nomor urut 3 (tiga)  dan telah diplenokan  di PPD Distrik Balinnga pada tanggal 28 Juni 2011 dan diserahkan kepada KPU Lanny Jaya. Tetapi, jumlah  suara rakyat  ini  diubah oleh  KPUD Lanny Jaya tanpa pengetahuan  pemilik suara dari Distrik Balingga.  Karena, pelanggaran,  perilaku kasar dan kejahatatan yang dilakukan oleh KPUD ini, rakyat Distrik Balingga meminta  supaya KPUD  mengembalikan  dan menetapkan 12.000 suara itu untuk kandidat nomor urut 3 (tiga) tanpa dikurangi dari KPUD Lanny Jaya.   Karena adanya tekanan kekuatan massa pemilih dan pemilik hak suara, KPUD Lanny Jaya telah menggembalikan suara 12.000  kepada nomor urut 3 (tiga) dan rakyat Distrik Balingga dan Lanny Jaya pada umumnya menerima dan menghargai keputusan KPUD  dan rakyat tidak marah dan tidak melakukan tekanan kekuatan massa lagi dan keadaan Lanny Jaya sudah aman dan damai.
Dikatakan, semua rakyat Lanny Jaya  dan berbagai pihak   mendukung penuh pelaksanaan pleno di Kabupaten Lanny Jaya di Tiom. Tidak ada dasar untuk pleno dilaksanakan di luar dari Tiom, seperti Wamena atau Jayapura.  Pemilukada dilaksanakan oleh Rakyat Lanny Jaya bukan rakyat Wamena atau Jayapura.  Warga Gereja berdoa  dan merindukan untuk menyaksikan pleno di tengah-tengah mereka di Tiom.
“Kami dari Pengurus Badan Pelayan Pusat (Sinode) Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua memberikan jaminan dan  mendukung penuh permintaan warga Baptis atau rakyat Lanny Jaya dan juga jaminan untuk KPUD  supaya KPUD melaksanakan pleno hasil pemilukada kabupaten Lanny Jaya di Tiom bukan di Wamena atau Jayapura.
Kami merasa aneh terhadap para kandidat yang mengaku diri  anak asli daerah Lanny Jaya dan dipilih oleh rakyat,  tetapi menyatakan bahwa dirinya diancam dan diintimidasi oleh rakyat. Kalau kandidat yang dipilih rakyat merasa diancam, berarti pertanyaan kami  ialah siapa yang memilih kandidat ini? Apakah rakyat yang memilih? Apakah kepala-kepala desa yang memilih ? Apakah  suara rakyat dibeli dengan uang sehingga kandidat  ini dikejar dan diancam? Logikanya adalah kalau kandidat itu dipilih oleh rakyat, seharusnya rakyat  yang memilih dapat melindungi, menghargai, mendukung dan menghormati  pemimpin yang dipilih  bukan diancam dan dikejar,” katanya.          
Ditambahkan, rakyat kabupaten Lanny Jaya sudah mengetahui perolehan suara di lapangan dari masing-masing kandidat dan yang meraih suara terbanyak  dan  terpilih sebagai  bupati mereka untuk 5 (lima) tahun ke depan dan urutannya sebagai berikut:  Nomor urut 1.3.594 (3,18%); Nomor urut 2. 43.812 (38.50%); Nomor urut 3. 52.050 (46,40%); nomor urut 4. 2.321 (2,00%); Nomor urut 5. 241 (0,20%); Nomor urut 6. 10.662 (9,42%)    maka tidak ada alasan  rekayasa dan memanipulasi angka untuk menipu dan membohongi rakyat Lanny Jaya.  Rakyat Lanny Jaya tidak bisa dibodohi oleh KPU Lanny Jaya.
Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua menyatakan bahwa KPU Lanny Jaya telah gagal melaksanakan Pemilukada, melakukan kejahatan kemanusiaan, penghinaan dan pelecehan hak politik dan suara hati umat TUHAN dan menciptakan konflik  dengan beberapa alasan mendasar dari kami sebagai antara lain,
1.    KPU Lanny Jaya dalam keadaan sadar telah menghilangkan dan mengacaukan 12.000 suara dari masyarakat Distrik Balingga yang diberikan kepada kandidat nomor urut 3 dengan tujuan untuk memenangkan kandidat lain yang diperjuangkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya.
2. KPU Lanny Jaya dikendalikan atau diatur oleh salah satu kandidat.  Untuk mengamankan salah satu kandidat KPU Lanny Jaya tanpa alasan yang jelas dan alasan dibuat-buat melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Swissbell Hotel Jayapura, wilayah hukum Kotamadya Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
3.    Pelaksanaan Pleno  tidak di tengah-tengah rakyat dan di luar kabupaten Lanny Jaya maka dengan jelas dan pasti bahwa bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan  tidak mendapat kepercayaan dan legitimasi kuat dari penduduk setempat.  Karena pemerintahan daerah yang kuat, stabil dan aman adalah atas dasar kepercayaan dan penerimaan dari penduduk yang dibangun.  
4.    KPU Lanny Jaya menyelamatkan dan mengamankan suara kepala-kepala kampung yang memilih bupati dan wakil bupati dan mengabaikan dan melecehkan suara murni dari masyarakat di kabupaten Lanny Jaya.
5.    Peristiwa yang sangat memalukan seperti ini merupakan salah satu  bukti nyata kegagalan UU Nomor 21 Tahun 2001 yang tidak ada keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap penduduk asli yang melaksanakan pesta demokrasi.
6.    Ini terbukti kegagalan dan tidak berfungsinya supremasi hukum di Indonesia dan aparat keamanan  melindungi KPU Lanny Jaya yang benar-benar melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menghilangkan suara rakyat dari Distrik Balingga sebanyak 12.000 yang diplenokan PPD Distrik pada tanggal 28 Juni 2011. Dan KPU melakukan pleno di Kabupaten lain dengan alasan situasi keamanan dan ancaman dari rakyat.
7.    Kepada aparat penegak hukum diharapkan menyelidiki dan menindak tegas dalam dua hal yang menimbulkan kemarahan warga Gereja dan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya, yaitu: (a) jual-beli suara (money politik) di Distrik Gamelia; Distrik Makki, dan beberapa kampung; dan (b) memeriksa pihak KPU Lanny Jaya yang mengubah atau mengurangi 12.000 suara dari Distrik Balingga yang diraih dari salah satu kandidat.