Leo Janji Selesaikan 22 Kasus Korupsi di Supiori

 

SUPIORI—Jumlah kasus korupsi di Papua dan Papua Barat yang saat ini ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Papua mencapai 142 kasus. Kontan saja  jumlah kasus yang besar ini menjadikan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah di Indonesia yang angka korupsinya sangat tinggi.

 

 

 

“Kasus korupsi yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2011 oleh Kejaksaan Tinggi Papua telah mencapai 142 kasus korupsi, ini yang tertinggi di Indonesia,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Leo RT. Panjaitan, dihadapan para pimpinan dan staf di Pemerintah Kabupaten Supiori, lantai II Kantor Bupati Supiori, kamis (4/8) siang kemarin. Leo yang hadir bersama istri beserta kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor ke Supiori itu, dalam rangka membawakan materi Pembekalan Pengetahuan Hukum dan Implementasinya Pemahaman Hukum “Aspek Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa bagi pejabat SKPD di lingkungan Pemda Supiori,” mengatakan, dari 142 total kasus korupsi yang ditangani pihaknya, 115 kasus telah ditetapkan tersangkanya dan 113 kasus koruspi telah ditangani.
Leo menyebutkan, para tersangka kasus korupsi di Papua dan Papua Barat, paling didominasi oleh para pejabat publik seperti pejabat Pemerintah dan politisi di DPR Papua, DPRD Papua Barat serta DPRD Kabupaten/Kota di kabupate/kota di Papua dan Papua Barat.
“Mereka ini sengaja, sudah tahu apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum, tapi tetap saja mereka lakukan, seperti yang saat iniditangani, dua petinggi di DPR Papua dan DPRD Papua Barat adalah tersangka, karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Leo.
Selain jumlah kasus yang cukup tinggi, Kejaksaan Tinggi Papua sejak Januari hingga Juli 2011 ini telah menerima 437 surat pengaduan tentang korupsi dari masyarakat, namun sayangnya, tidak semua pengaduan yang diterima Kejaksaan Tinggi Papua maupun Kejaksaan Negeri di Papua dan Papua tidak sepenuhnya benar.
“Pengaduan dari masyarakat juga cukup tinggi, namun Kejaksaan tidak menelan itu bulat-bulat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kebanyakan dari laporan tersebut sangat kental dengan unsur politik dan bisnisnya,” aku Leo.
Sementara itu, terkait dengan laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Biak tentang kasus Korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemda Supiori ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada Tahun 2008 dan tahun 2010 lalu dan belum tidak ditindaklanjuti alias mandek ditengah jalan, kata Leo, akan segera dituntaskan.
“22 kasus ke Kejari Bian, pasti akan kami tagih, kami berjanji untuk tuntaskan, bila perlu kami akan pinjam satu ruangan di Polres Supiori untuk lakukan pemeriksaan kepada para tersangka,” ungkap Leo tegas.
Oleh karena itu, Leo juga meminta kepada Bupati Kabupaten Supiori, dan Ketua DPRD Supiori agar membantu Kejaksaan untuk menuntaskan berbagai kasus Korupsi yang melibatkan Pejabat di Pemkab Supiori. pasalnya banyak pejabat yang diduga menjadi korupsi saat hendak diperiksa selalu mangkir dari panggilan. “Ini yang memperlambat pemberantasan korupsi, jadi semua pihak, Bupati dan Ketua DPRD harus berperan aktif,” tandas Leo harap.