JAYAPURA—Sesuai  hasil pertemuan KPU Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Puncak belum lama ini, maka disimpulkan bahwa akan dilakukan penundaan terhadap tahapan pemilukada di Kabupaten Puncak.  Hal ini ditegaskan Ketua KPU Benny Sweny, S.Sos  kepada wartawan usai menggelar keterangan pers Kamis (04/08)  di Aula Kantor KPU Provinsi Papua.

“Penundaan pemilukada di Kabupaten Puncak ini dilakukan karena telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penundaan yaitu terjadinya kerusuhan,” jelasnya.
Dijelaskan, dengan ditundanya tahapan pemilukada di Kabupaten Puncak ini maka diharapkan terjadi “cooling down” dari berbagai pihak yang bertikai dan memberikan kesempatan kepada pihak KPU untuk mempersiapkan jadwal tahapan pemilukada di Kabupaten Puncak dengan lebih baik. Ketika ditanya sampai kapan penundaan tahapan pemilukada ini dilakukan, Benny mengaku bahwa untuk permasalahan tersebut masih dalam proses pembahasan di tingkat KPU Provinsi dengan KPUD Kabupaten Puncak. “Dalam jangka waktu penundaan tahapan pemilukada di Kabupaten Puncak tersebut,  KPU Provinsi akan melihat kembali proses pendaftaran di KPUD Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Ditambahkan,  setelah selesai dipersiapkan, segala sesuatunya oleh pihak KPU akan segera dipublikasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, ditempat dan kesempatan yang sama Anggota KPUD Kabupaten Puncak Yorim Tabuni menuturkan bahwa sebelum kejadian kerusuhan ini pihaknya telah menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) namun ternyata SOP ini tidak dipahami sepenuhnya oleh para pendaftar calon Bupati Puncak sehingga pada akhirnya menyebabkan kerusuhan ini.
“SOP ini salah satunya berisi bahwa para pendaftar akan diterima oleh KPUD Kabupaten Puncak di halaman tetapi ternyata malah menimbulkan kerusuhan atau bentrok massa,” tandasnya.
Sebelumnya KPUD Kabupaten Puncak mengklaim kerusuhan Pemilukada Kabupaten Puncak dikarenakan masalah perebutan kursi Partai Gerindra oleh calon Bupati Puncak 2011-2016 Simon Alom dan Elvis Tabuni. Namun Pengurus DPC Partai Gerindra Puncak menuding justru penyebab rusuh di Puncak adalah KPU setempat, karena berpihak pada salah satu pasang calon dalam pendaftaran dan verisikasi calon.
Akibat kerusuhan itu, 17 orang meninggal dunia, puluhan honai atau rumah adat setempat hangus terbakar. Untuk mengamankan situasi di Kota Ilaga ibukota Kabupaten Puncak, polisi telah mengeser satu pleton Brimob dari Timika dan tiga penyidik dari Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.