Soal  Penentuan Orang Papua Asli

Arnold WaliloJAYAPURA—Institusi hukum atau Pengadilan diharapkan tak  melakukan intervensi terhadap  tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menilai dan mempertimbangkan syarat orang asli Papua sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2011-2016 sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua.  Pasalnya,  keaslian orang Papua sebagai salah satu persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tak perlu diperdebatkan karena sesungguhnya untuk menilai dan mempertimbangkan keaslian orang Papua adalah kewenangan MRP.

“Tolong  jangan diintervensi kalau  kita betul betul ingin melaksanakan Otsus secara murni dan konsekwen. Apabila kewenangan MRP  diintervensi oleh lembaga hukum atau pengadilan untuk apa ada MRP,” tegas Ketua Pokja Hukum dan Pengawasan Pansus Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Albert Bolang SH MH ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (9/8). Politisi Partai Demokrat Papua ini ditanya terkait sejumlah personal yang mempunyai keinginan untuk  mencalonkan diri atau dicalonkan partai politik  dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Papua periode 2011-2016. Padahal mereka bukan orang asli Papua. Karena itu agar lolos dari verifikasi MRP, maka mereka melakukan upaya hukum untuk disahkan sebagai orang asli Papua.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP ini, MRP   yang secara legitimasi diberikan Undang Undang  untuk menilai dan mempertimbangkan Calon Gubernur dan Calon  Wakil Gubernur Provinsi Papua orang asli Papua atau bukan asli Papua sesuai dengan semangat UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua,” katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP ini  menegaskan, dirinya termasuk orang  yang tak setuju kalau soal keaslian Papua dibawah sampai ke rana hukum. Apabila  Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon berarti ia sudah mengambil kewenangan MRP.
Menurutnya, setelah  Pansus Pemilihan Gubernur DPRP mengodok sejumlah Calon  Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya dikirim ke MRP.
Dengan demikian, ujarnya, secara juridis formal yang memutuskan Calon Gubernur dan Calon Eakil Gubernur orang asli Papua atau bukan orang asli Papua adalah MRP.
“Sekarang tinggal Calon Gubernur dan Calon  Wakil Gubernur membawa diri ke MRP. Kalau ternyata oleh MRP dia tak diakui sebagai orang adat atau orang asli Papua  you jangan paksakan diri secara politik,” tukasnya. 
Terpisah,  Anggota Komisi C DPRP Arnold Walilo S.Pd,MSi menegaskan tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua  dimulai dari  pendaftaran dan verifikasi di DPRP tak  jadi masalah. Tapi justru  dikwatirkan menuai masalah ketika dilakukan verifikasi di MRP terkait syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua adalah orang asli Papua. Pasalnya, masih ada dualisme di tubuh MRP yakni MRP Papua dan MRP Papua Barat.
“Sepanjang  hal ini belum diselesaikan, maka pelaksanaan Pemilihan Gubernur akan makin molor,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, Pemprov Papua dan DPRP dapat memfasilitasi penyelesaian masalah MRP agar  segera dilantik pimpinan yang definitif.