Soal Penentuan Orang Papua Asli
JAYAPURA—Institusi hukum atau Pengadilan diharapkan tak melakukan intervensi terhadap tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menilai dan mempertimbangkan syarat orang asli Papua sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2011-2016 sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua. Pasalnya, keaslian orang Papua sebagai salah satu persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tak perlu diperdebatkan karena sesungguhnya untuk menilai dan mempertimbangkan keaslian orang Papua adalah kewenangan MRP.
“Tolong jangan diintervensi kalau kita betul betul ingin melaksanakan Otsus secara murni dan konsekwen. Apabila kewenangan MRP diintervensi oleh lembaga hukum atau pengadilan untuk apa ada MRP,” tegas Ketua Pokja Hukum dan Pengawasan Pansus Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Albert Bolang SH MH ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (9/8). Politisi Partai Demokrat Papua ini ditanya terkait sejumlah personal yang mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan partai politik dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Papua periode 2011-2016. Padahal mereka bukan orang asli Papua. Karena itu agar lolos dari verifikasi MRP, maka mereka melakukan upaya hukum untuk disahkan sebagai orang asli Papua.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP ini, MRP yang secara legitimasi diberikan Undang Undang untuk menilai dan mempertimbangkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua orang asli Papua atau bukan asli Papua sesuai dengan semangat UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua,” katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRP ini menegaskan, dirinya termasuk orang yang tak setuju kalau soal keaslian Papua dibawah sampai ke rana hukum. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon berarti ia sudah mengambil kewenangan MRP.
Menurutnya, setelah Pansus Pemilihan Gubernur DPRP mengodok sejumlah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya dikirim ke MRP.
Dengan demikian, ujarnya, secara juridis formal yang memutuskan Calon Gubernur dan Calon Eakil Gubernur orang asli Papua atau bukan orang asli Papua adalah MRP.
“Sekarang tinggal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur membawa diri ke MRP. Kalau ternyata oleh MRP dia tak diakui sebagai orang adat atau orang asli Papua you jangan paksakan diri secara politik,” tukasnya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRP Arnold Walilo S.Pd,MSi menegaskan tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua dimulai dari pendaftaran dan verifikasi di DPRP tak jadi masalah. Tapi justru dikwatirkan menuai masalah ketika dilakukan verifikasi di MRP terkait syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua adalah orang asli Papua. Pasalnya, masih ada dualisme di tubuh MRP yakni MRP Papua dan MRP Papua Barat.
“Sepanjang hal ini belum diselesaikan, maka pelaksanaan Pemilihan Gubernur akan makin molor,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, Pemprov Papua dan DPRP dapat memfasilitasi penyelesaian masalah MRP agar segera dilantik pimpinan yang definitif.