25 Agustus  Paripurna Raperdasus Pilgub

JAYAPURA—Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua periode 2011-2016  yang sedianya digelar 26 September, dipastikan akan molor sampai November 2011.
Pasalnya, Pansus Pilgub  DPRP baru akan melakukan pendaftaran dan  verifikasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua pada awal Oktober.  
Namun demikian, Sekretaris Pansus Pilgub  DPR Papua Thomas Sondegau ST ketika dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (9/8) menegaskan pihaknya berupaya keras agar pelaksanaan Pilgub Provinsi Papua tak mengalami penundaan lagi. Menurut dia,  pihaknya telah menjadwalkan  paripurna Raperdasus Tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur Provinsi pada  25 Agustus 2011.    

Dia  mengutarakan, Pansus DPR Papua telah menyerahkan Raperdasus Tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua pada Jumat (5/8) malam.  Raperdasus tersebut juga diserahkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua pada Senin (8/8).
Kata dia,    Baleg DPR Papua dalam seminggu kedepan akan membuat undangan pembahasan Raperdasus tersebut. Selanjutnya, Pansus Pilgub  akan membuka pendaftaran Pilgub Provinsi Papua diperkirakan awal Oktober mendatang. Setelah pendaftaran pihaknya akan meminta pertimbangan dan penilaian MRP  menyangkut persyaratan sesuai salah satu pasal dalam UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus bahwa Calon  Gubernur dan  Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua haruslah orang asli Papua. Terpisah, Ketua Pokja Hukum dan Pengawasan Pansus Pilgub DPR Papua Albert Bolang SH MH  menegaskan, terkait dengan molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua lantaran ada konflik antara DPR Papua sebagai penyelenggara Pilgub dengan KPU Provinsi Papua. Tapi hanya untuk  mensinkronkan  keberadaan UU No 22 Tahun 2007 dan PP No 6 Tahun 2005 terkait dengan proses Pilgub  di Provinsi Papua. Pasalnya, Pilgub di Papua sesungguhnya tak bisa disamakan dengan  provinsi provinsi lainnya.  Ada kekhususan penyelenggaran pencalonan Gubernur sampai dengan penetapan calon Gubernur sesungguhnya dilakukan DPR Papua dan MRP.
Dengan demikian  tahapan ini  yang perlu disinkronkan berdasarkan UU No 22 tahun 2007 terkait dengan penyelenggaraan Pilgub.
“Jadi saya mau tegaskan  tak ada konflik hukum antara DPRP  dan KPU Provinsi Papua yang sesungguhnya adalah bagaimana mensinkronkan terkait dua  aturan ini,” katanya.